BN news.com|Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan apresiasi atas komitmen dalam kinerja Komisi Kejaksaan RI mengawal dan memberikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan RI mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukumnya. Itu semua tidak terlepas atas andil dan peran lembaga pengawas, Komisi Kejaksaan RI. Semoga kolaborasi dan sinergitas kedua lembaga Komisi Kejaksaan RIdan Kejaksaan RI ini terjalin harmonis dan ditingkatkan,” harap Mensesneg Pratikno saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pro. Dr. Pujiyono Suwadi SH. MH dan Komisioner Heffinur, SH.MH di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

 

Pemerintahan Jokowi- Maaruf Amin memberikan apresiasi atas kerja keras Komisi Kejaksan RI beriringan dengan Kejaksaan mendukung, mengawal dan mengingatkan korps Adhyakasa untuk berada dalam rel penegakan supremasi hukum.

 

“Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang sangat baik selama ini. Beliau berpesan untuk lebih ditingkatkan,” sebut Pratikno mengutip pesan Presiden Jokowi.

 

Presiden RI berharap agar Komisi Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

 

“Guna tercapainya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” pesan Mensesneg Pratikno.

 

Komisi Kejaksaan RI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyampaikan terimakasih atas apresiasi Presiden Jokowi terhadap lembaga yang dipimpinnya. Pujiyono juga menyampaikan terimakasih atas penyambutan Mensesneg Pratikno dalam kunjungan silaturahmi Komisi Kejaksaan RI ke kantor Mensesneg hari itu.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini mengaku bangga atas capaian kinerja Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Pujiyono juga menyampaikan Komisi Kejaksaan RI bisa lebih dikenal dan mengambil peran strategis dalam mendukung dan mengawal kinerja Kejaksaan RI tidak terlepas dari peran para komisoner pendahulunya, serta Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan periode lalu.

 

Pujiyono menyampaikan tantangan Komisi Kejaksaan RI ke depannya semakin besar dan kompleks dalam upaya mengawasi dan mengawal kinerja Kejaksaan RI. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara.

 

” Kami mohon bimbingan dan arahan, agar tugas-tugas kami di Komisi Kejaksaan RI dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Agar peran dan wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat maksimal dilakukan, kami minta dukungan penguatan regulasi, anggaran dan personil,” pinta Pujiyono Suwadi.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sesuai ketentuan hukum dan praturan perundang-undangan. Pihaknya mendorong pengawasan melekat internal atas kode etik maupun perilaku personil insan Adhyaksa.

 

“Penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas, memberikan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum tanpa gaduh, penuntasan perkara dari hulu sampai hilir yang linear,”tegas Pujiyono Suwadi.

 

Mensesneg Pratikno mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Kejaksaan RI untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap Kejaksaan RI, sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis. ( Red)

BN News.com- Jakarta –Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing. Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer. (23/04/24).

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus.

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh Rijal – BN News.com)

 

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan, melansir pernyataan Tito di koran sindonews tanggal 12 mei 2022 mengungkap, selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur, walikota dan bupati.

 

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat edaran Mendagri, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024.dan dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan terhadap Undang-undang dan Aturan dibawahnya.

Anggapan adanya Transaksional dan tempat basah dari beberapa jabatan diatas adalah bentuk pemahaman secara umum, dan jabatan Penjabat bupati Bekasi menjadi tanda tanya besar menjabat 3 bulan setelah adanya kekosongan jabatan bupati definitif yang meninggal dunia dan dilantiknya pjs hasil paripurna DPRD yg syarat transaksi sampai tertunda lama menjadi catatan hitam di lembaga eksekutif dan legislatif dalam berdemokrasi. Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yg sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yg ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri adalah bentuk pembantaian konstitusi.

 

Jelas mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela setelah melantik 5 PJ gubernur menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

 

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito. Di kantor kementerian Dalam Negeri “12/5/2022”

 

Jika Mendagri Tito Karnavian tetap menjalankan Surat Edaran maka kami Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) akan menutup jalan akses Kementerian Mendagri. Dan akan menurunkan 10.000 massa. Tegas Joni.

PENYERAHAN TERSANGKA EM DAN BARANG

BN News – Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM (Selaku Notaris di Palembang) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.(19/04/24).

 

Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Keterangan Pers rilis .Kasi Penkum Kajati Sumsel (Photo/Istimewa).

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

 

Adapun Perbuatan Tersangka EM melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Modus Operandi :

– Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

 

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Sumber: Kasie Penkum Kajati Sumsel,diedit oleh Muhammad Daim Al farija- BN News.com)

BadarNusantaranews.com-Jakarta-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pujian atas raihan prestasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga mampu mendapatkan predikat lembaga negara bidang hukum yang dipercaya masyarakat.

“Komisi Kejaksaan RI turut bangga atas penyematan sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 74 persen membuktikan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menilai selama ini Insan Adhyaksa mampu mendedikasikan diri dan totalitas dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan untuk lebih dipercaya masyarakat.

Peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan selama ini turut andil merawat kepercayaan masyarakat, khususnya Kapuspenkum Ketut Sumedana bersama tim publikasi yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.

“Saat ini Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan publik yang begitu tinggi. Ini semua berkat tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang menunjukkan prestasi kinerja yang luar biasa. Kejaksaan Hebat dan Humanis !,” ujarnya memberi apresiasi.

Pujiyono Suwadi mengakui Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.

 

“Insan Adhyaksa seluruh Indonesia, satuan kerja yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus merawatnya. Ini menjadi tangung jawab bersama,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

 

Kejaksaan Republik Indonesia dinobatkan sebagai lembaga negara bidang hukum yang masih memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukumnya. Masyarakat puas atas wajah penegakan hukum yang dihadirkan, khususnya pemberantasan korupsi.

Lembaga Survey Indonesia menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang masih dipercaya rakyat Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI berada diurutan pertama lembaga negara di bidang hukum yang peroleh kepercayaan masyarakat.

Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 sampai dengan 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lembaga dengan nilai 74% (tujuh puluh empat persen) dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia, Djayadi Hanan mengungkapkan alasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum paling dipercaya publik.

Menurut Djayadi, keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus mega korupsi memunculkan banyak dukungan dari masyarakat. Ia lalu mencontohkan kasus mega korupsi pertambangan di PT Timah dimana nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. ( Red)

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi Pengamat dan Pemerhati Kepemimpinan

BN News -Kabupaten Bekasi –Jangan buru-buru berasumsi bahwa tulisan ini subyektif dan partisan dengan judul di atas. Artikel ini berupaya menggali informasi dan juga argumentasi yang obyektif.

H. Nalib Zainudin lahir di Bekasi dan bertempat tinggal di desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan. Ia merupakan pensiunan TNI, dan pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kabupaten Bekasi. Ia memiliki karakter yang visioner, cermat dan tegas. H Nalib Zainudin adalah bakal calon bupati Bekasi yang paling ideal.

Begini, saya menilai calon pejabat dan calon pemimpin itu melalui lima indikator utama.

Pertama, integritas. Ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan keluarga dan pribadi. Dari sini saya akan mengajukan satu hipotesa atau pertanyaan penting: ketika menjabat, pernahkah seseorang membuat aturan, kebijakan dan tindakan yang secara sengaja merugikan instansi yang dijabatnya? Pernahkah ia menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power? Kalau jawabannya iya, dia bukan orang yang berintegritas.

Sederhannya, apakah ketika menjabat ia melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ini ukuran integritas yang paling mudah dipahami rakyat kabupaten Bekasi. Kalau iya, dia bukan orang yang berintegritas.

H. Nalib Zainudin jauh dari kasus korupsi ketika menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi.

 

Kedua, rekam jejak. Lihatlah prestasi H Nalib Zainudin saat menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi, terlihat menonjol.

Ketiga, penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan. searching saja di internet, video dan narasi gagasan dengan latar belakang kemampuan memahami tentang “kompleksitas” masalah di kabupaten Bekasi ini secara detail.

Keempat, dari aspek visioner, cekatan dan terukur. Kabupaten Bekasi butuh pemimpin yang berpikir luas, holistik, jangka panjang, detail dan juga bersikap bijak. Mengapa? Karena nasib jutaan rakyat kabupaten Bekasi ada di dalam kebijakannya. Ini semua rada sulit terwujud jika seorang pemimpin secara gerak tidak cekatan atau lamban. Kebijakan yang seringkali muncul secara lamban dan tidak terukur itu dalam jangka panjang bisa menjadi petaka bagi masa depan kabupaten Bekasi.

Kelima, pemimpin yang mampu menjadi leader. Pemimpin itu tugasnya menggerakkan dan mampu membangun sistem pengendalian internal yang efektif. Itulah leader. Dia bisa merangkul semua potensi yang ada dan dikolaborasikan secara kolektif untuk mendorong lokomotif yang bergerak secara terukur ke arah tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan efektif, menuju ke masa depan yang benar.

 

Simaklah kelima itu tadi di atas, amati coba cari tau, sebagai sesama rakyat kabupaten Bekasi, cobalah mengenalnya (tak kenal maka tak sayang).

Saya seringkali ngobrol “sersan”, (serius tapi santai) dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi. Di dalam obrolan, mereka dengan jujur, tegas dan sepakat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin.

Saya seringkali juga ngobrol “sersan” dengan H Nalib Zainudin, yang menisbahkan dirinya sebagai “Bocah Bekasi”.

Dalam pandangan “Bocah Bekasi”, harapan rakyat kabupaten Bekasi masih sangat tertutup, seperti kabut menutup ruang yang luas, tiba tiba terang benderang di ujung jurang, pengetahuan, keterbelakangan, pengalaman adalah sebab musabab dari semua persoalan, pejabat yang diberi amanah jauh panggang dari api, bangga dengan jabatan/ baju, gila hormat dan matrialisti-individualis, hidup mewah pura pura miskin, mengabaikan hak rakyat, mencampakkan keadilan. Kabut gelap ini begitu nyata. Oleh karena itu, untuk mengatasinya, harus visioner, tangisan batin, air mata kepedihan melihat saudaranya, tanahnya di anak-tirikan, padahal “halaman dan rumah besar” ini miliknya, jawaban dari jaminan kehidupan masa depannya. Masyarakat harus sering, jangan bosan menyampaikan diskusi isu lihat pakta tentang ketimpangan ekonomi pemerataan pembangunan dan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir Utara, agar menjadi perhatian.

 

Kabupaten Bekasi ini memiliki masalah sangat komplek, kepedulian terhadap rakyat harus masuk dalam isu calon bupati, kalau sudah menjadi pejabat, itu merupakan suatu kewajiban.

sebagai renungan, sedikit saya menyunting argumentasi H Nalib Zainudin, “Lihat ketimpangan usaha, beralihnya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri, ada monopoli limbah, ada pengangguran tinggi di tengah 7600 pabrik dalam dan luar kawasan, ada penebangan hutan bakau oleh aparat desa dan kawan-kawan, pembiaran laut Utara abrasi hingga ribuan hektar, sulitnya mencari orang yang kehidupannya beruntung di muara gembong, khususnya warga pribumi. Pengabdian kepada rakyat dan tanah kabupaten Bekasi bukan sekedar jadi pejabat, berulang jadi anggota DPRD, ketua DPRD, Ketua Komisi, baik di pusat, Jabar ataupun kabupaten Bekasi, hasil kerjanya, tanya, masih jauh dari harapan. Kabupaten Bekasi ini bukan hanya Selatan tetapi juga Utara. Lihat Utara alam pesisirnya hancur Abrasi, rakyatnya masih jauh dari jargon Bekasi Hebat, APBD gede, tampilkan hal hal yang dibutuhkan masyarakat, bukan uang, mobil mewah, rumah mewah. Rakyat Bekasi butuh pengetahuan yang sebenarnya agar kelihatan apa tujuannya.

Jika ingin membangun kabupaten Bekasi, rakyat kabupaten Bekasi harus kompak, lihat ke bawah, Perhatikan kesulitan rakyat, masih banyak sekali rakyat kabupaten Bekasi yang menderita, miskin, sulit kerja, diambil hak-haknya, diabaikan bagaikan ilalang, dibilang attitude-nya rendah, kelas bawah, dan lain-lain, saya sebagai “Bocah Bekasi” “menantang” calon pemimpin Kabupaten Bekasi untuk sama-sama turun ke lapangan. Lihat, alam, masyarakat, limbah, dan segala kekurangan keluhan masyarakat.

Pejabat seharusnya malu punya rumah mewah, mobil mewah, sementara rakyatnya masih ada yang makan nasi bekas catering, kais kais sampah lebih dari anjing kampung di tengah kawasan rumah mewah, mereka benar benar butuh kepedulian, saya “Bocah Bekasi” gak bangga kamu kaya dan jadi pejabat dengan segala fasilitas dan kemewahan, saya bangga kalo kamu bisa berbuat yang terbaik untuk saudara saudara saya rakyat Bekasi khususnya kelas bawah.”

 

Merujuk pada bahan perenungan di atas, saya berharap bahwa dari semua cakupan identitas pemilih, baik dari kalangan kelas menengah atas dan perkotaan, maupun yang tinggal di perdesaan, baik yang terdidik maupun yang tidak terdidik, Mereka dapat secara relatif lebih rasional dan mampu melihat fakta serta mengolah informasi dengan baik dan mampu menjaga obyektifitas.

Saya yakin mereka dapat memahami penjelasan ini, Kecuali mereka yang sudah terlanjur terikat dengan kebutuhan pragmatis dan politis. Menjelaskan itu bagian dari tanggung jawab sosial untuk menyuguhkan perspektif se-obyektif mungkin dan tetap membuka ruang untuk dialog. Bukan debat, tapi dialog. Dialog itu memberikan perspektif.

Sekali lagi, karena tulisan ini berupaya disuguhkan argumentatif dan se-obyektif mungkin, agar menimbulkan pencerahan. Dengan begitu, rakyat akan punya harapan untuk bisa melahirkan seorang pemimpin yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. (Red)

BN News – Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan)

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 (16/4/24)

 

Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

PENYERAHAAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DUGAAN TIPIKOR, KOLUSI, DAN NEPOTISME DI KONI PROVINSI SUMSEL TENTANG PENCAIRAN DEPOSITO DAN UANG HIBAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMSEL TENTANG PENGADAAN BARANG BERSUMBER APBD TAHUN ANGGARAN 2021 (Photo/Istimewa)

Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

 

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(Sumber: Kasie Penkum Kejati Sumsel, diedit oleh Dicky -BN News.com)

BN News – Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

 

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

 

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

 

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

 

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

 

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.

Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy) Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Rijal Ramadhan)

Makassar-BN News.com. Instanusantara chapter Makassar (IN Makassar) merayakan hari jadinya yang ke-11 dengan menggelar sharing dan workshop food photography di Plazgozz Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan.Rabu 03 April 2024.

 

Irma Safitry hadir sebagai nara sumber tunggal dalam sesi sharing dan workshop food photography. Sebagai salah seorang fotografer profesional dalam bidang food, perempuan yang akrab disapa Kak Emma ini berbagi tips dan trik seni memotret makanan dan memandu langsung para peserta dalam praktek memotret.

 

Agenda bertajuk “Berkah 11 tahun IN Makassar” ini selain diisi workshop fotografi dan buka puasa bersama, dilengkapi pula dengan acara santunan kepada anak asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Wahyu Ilahi, kemudian pemberian bingkisan dari Wings Food yang diserahkan oleh ketua Instanusantara Makassar Kholik Hanafi.

 

Kholik Hanafi atau yang akrab disapa Olie menjelaskan bahwa acara santunan bertujuan untuk menguatkan komitmen IN Makassar dalam memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

Photo/Istimewa

 

Olie juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para anggota Instanusantara Makassar dan peserta workshop yang hadir. Dengan suksesnya acara ini ia berharap IN Makassar dapat kompak selalu untuk agenda-agenda ke depan lainnya.

 

“Saya berharap teman-teman IN Makassar bersiap untuk acara Gathering Nasional Instanusantara yang kemungkinan dilaksanakan di Makassar, agenda Photography Camp dan lainnya,” ungkap Olie bersemangat.

 

Acara ini disponsori juga oleh Fujishop, Mie Sedaap, Bestie Kamera, PlazGozz .Red

 

Jakarta-badarnusantaranews.com- Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 pada tanggal 7-10 Maret 2024 lalu telah usai dan sukses menarik perhatian para pemerhati dan pelaku industri otomotif terutama di sektor kendaraan komersial. Pada 1 Senin 2024.

 

Pada GIICOMVEC 2024, Astra Financial sebagai Official Financial Partner bersama lima unit bisnisnya berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

 

Lima unit bisnis yang tergabung dalam Astra Financial, yaitu PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies-ACC), PT Toyota Astra Financial Services (TAF), PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan PT Bank Jasa Jakarta hadir dengan performa kinerja memuaskan.

 

Tan Chian Hok selaku Project Director Astra Event 2024 menyampaikan: “Astra Financial berkomitmen untuk ikut mendukung pertumbuhan industri kendaraan komersial bagi pelaku industri kendaraan komersial di Indonesia.”

 

Sebagai informasi, sebelumnya Astra Financial juga telah berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif Indonesia dengan menjadi platinum sponsor sebanyak lima kali pada pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) sejak 2018 hingga 2023. Harapannya, dengan berpartisipasi pada GIICOMVEC 2024 kali ini, Astra Financial dapat memberikan kontribusi lebih pada pertumbuhan sektor kendaraan komersial.

 

“Pencapaian transaksi senilai Rp57,20 miliar tersebut tentunya tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat akan reputasi dan pelayanan prima dari Astra Financial. Hal tersebut juga didorong oleh beragam promo menarik yang dihadirkan sebagai upaya memudahkan pengunjung dan pelaku industri GIICOMVEC 2024 dapat memperluas jaringan bisnis, memamerkan produk dan layanan terbaru mereka, serta menjalin kerja sama dengan mitra potensial”, tutur Tan Chian Hok.

 

Promo yang ditawarkan antara lain dari SANF, ACC dan TAF untuk pembiayaan kendaraan Golongan 1 dan 2 yang meliputi: Low Truck, Pick Up, Truk Kecil dan golongan 2 yang meliputi: Light Truck dan Truk Engkel, golongan 3 dan 5 yang meliputi: Medium, Heavy Duty Truck dan Truk Besar.

 

Tidak hanya itu, Astra Financial juga hadir dengan proteksi kendaraan Asuransi Astra yang memberikan penawaran pada setiap pembelian mobil secara cash di GIICOMVEC 2024 dan membeli asuransi mobil Garda Oto.

Kinerja SANF

Transaksi untuk layanan sewa pembiayaan serta jual dan sewa balik untuk alat berat dan truk untuk kebutuhan operasional bisnis melalui SANF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp9,70 miliar dari 43 SPK.

Kinerja ACC dan TAF

Transaksi untuk layanan kredit alat berat excavator serta kendaraan operasional untuk kebutuhan komersial atau bisnis yang dicatatkan Astra Financial melalui ACC dan TAF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan masing-masing sebesar Rp24,18 miliar dan Rp731 juta dari masing-masing 79 dan 3 SPK.

 

Kinerja Bank Jasa Jakarta

Transaksi untuk layanan kredit kendaraan niaga yang dicatatkan Astra Financial melalui Bank Jasa Jakarta pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp3.44 miliar atas 9 SPK.

 

Kinerja Asuransi Astra

 

Pada proteksi kendaraan, nilai premi yang dibukukan Asuransi Astra pada perhelatan GIICOMVEC 2024 mencapai Rp3,6 miliar.

 

Dukungan Astra Financial sebagai Official Financial Partner pada GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di Jakarta Convention Center pada 7-10 Maret 2024 berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Photo:Istimewa-BN.News.

 

Tentang Astra Financial  

 

Astra Financial merupakan brand dari divisi jasa keuangan PT Astra International Tbk, dengan total aset sebesar Rp 166 triliun per Desember 2022. Astra Financial telah melayani lebih dari 24,7 juta pelanggan yang didukung oleh lebih dari 32 ribu karyawan dan 910 jaringan di seluruh nusantara. Astra Financial mengelola 14 entitas bisnis di 9 industri, diantaranya Consumer Financing (FIFGROUP, ACC, dan TAF), Insurance (Asuransi Astra dan Astra Life), Heavy Equipment Financing (KAF dan SANF), Fintech (MauCash), E-Money (AstraPay), Digital Ventures (Moxa dan SEVA), Venture Capital (Astra Ventura), Pension Fund (Dana Pensiun Astra), dan Bank (Bank Jasa Jakarta). Red

 

 

Badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi- Dana desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka di perdesaan 3,88 persen pada Agustus 2023 atau lebih rendah dibandingkan dengan di perkotaan yang 6,4 persen. Namun, pada Maret 2023 ada 14,16 juta penduduk miskin di perdesaan, jauh lebih banyak dibandingkan dengan di perkotaan yang 11,74 juta orang.

Pemerintah Pusat melalui APBN menggelontorkan dana desa yang tidak sedikit.Jumlahnya meningkat dari Rp 20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 47 triliun pada 2016. Kemudian, pada 2024 menjadi Rp 71 triliun, yang akan disalurkan ke 75.265 desa.

Pendapatan Tranfer dari Pemerintah Pusat terkait Dana Desa ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi, meningkat.

 

Photo /BN News: Ilustrasi Dana Desa, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat.TA APBN 2015-2022.

Pada 2015 sebesar Rp 60.185.546.000,00, tahun 2016 naik menjadi Rp 133.572.623.194,00, tahun 2017, naik menjadi Rp 170.420.113.000,00, tahun 2018 naik menjadi Rp 196.713.680,00, tahun 2019 naik menjadi Rp 241.022.957.000,00, tahun 2020 naik menjadi Rp 255.841.111.000,00, tahun 2021 naik menjadi Rp264.329.638.348,00., dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 264.353.007.000,00.

 

Photo/BN News : Dana Desa Transfer APBN Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat .TA APBN 2021-2024.

Berdasarkan pemantauan Dana Desa Kedung Jaya kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat TA 2021 – 2024, menunjukkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1. 573.219.000, 00. Tahun anggaran 2022 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 1. 642. 147. 000, 00. Tahun anggaran 2023 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 2. 171. 972. 000, 00 dan pada tahun 2024, menurun menjadi Rp 1. 953. 185. 000, 00. Secara umum trennya mengalami kenaikan.

Dengan trend kenaikan dana desa yang didapat, kepala desa dan perangkatnya yang tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik.

Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2015-2020 sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.

Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Hal yang menjadi pehatian publik dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (transparansi) oleh Pemerintah Desa yang belum dilaksanakan. Pemuda Kedungjaya pun juga sudah mulai mendorong transparansi dana desa, dan menanyakan kelanjutan dari pembangunan stadion mini Kedungjaya. Jika tidak transparan maka dapat memicu pelaporan ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)”.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah harus tunduk dan patuh tidak hanya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melainkan juga pada AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Dalam AAUPB, salah satu asas yang wajib dipatuhi adalah asas keterbukaan yang dalam bahasa yang umum disebut sebagai transparansi. AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (vide pasal 3) dan Undang–undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (vide pasal 10). Dengan dilaksanakannya asas umum ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kepatuhan terhadap AAUPB, dalam hal ini asas keterbukaan pun berlaku pada pemerintahan paling bawah yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kepala desa dan perangkatnya tidak bisa bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, sebab asas ini ditegaskan secara jelas pasal 24 huruf d UU 6/2014 Tentang Desa. Lalu bagaimana bentuk implementasi asas keterbukaan ini? Bentuknya melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh pemerintah desa.

Publikasi ini, merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga, publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam berbagai ketentuan, kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tak terlepas dari kewajiban serupa oleh pemerintah desa kepada kepala daerah dan/ atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat, dalam bentuk transparansi tersebut dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi dan media informasi lainnya (vide pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10 dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan menggunakan mekanisme Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajiban hukum tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi kategori ringan seperti sanksi administratif berupa teguran dan sanksi kategori berat berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen.

 

Keputusan DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 akan berdampak pada masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampak lain adalah jumlah dana desa yang bertambah.

Sebagian orang mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan yang berisiko kepala desa merasa memiliki kewenangan besar. Risiko ini bisa ditekan jika kontrol masyarakat kuat. Adapun dana desa yang bertambah dikhawatirkan tak diiringi tata kelola yang baik dan transparan. Risikonya, dana desa bisa disalahgunakan.

Oleh karena itu kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, Kedung jaya harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan hukum semata, seolah kewajiban hukum telah berubah menjadi “tidak-wajib” hukum, artinya dilakukan baik dan kalaupun tidak juga tidak masalah. Oleh karenanya, paradigma ini harus dirubah semua para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama para kepala desa dan perangkatnya harus berkomitmen dan konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, karena itu merupakan hak konstitusional masyarakat desa yang tidak bisa dilanggar. (Red & Tim)

 

 

 

 

 

 

BN News-Kabupaten Bekasi –Perkumpulan Media Online Indonesia ( MOI ) Bekasi Raya, mendatangi Kantor Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (02-April-2024).

Menindak lanjuti tanggapan panggilan Salah satu Kepaladesa di Sukawangi  Asmawijaya (Sekam), saat di konfirmasi Via WhatsApp mengenai Soal Ketahanan Pangan ( Ketapang ) Desa .Namun tidak kunjung bisa ditemui langsung  ,Cuma Omong Doang Alias Omdo.

 

“Pak lurah tidak ngantor pak,biasanya sih ngantor namun hari ini tidak datang, mungkin masih dirumah kali pak, ” Ucap RT bernama Arja saat ditanya diruang tamu kantor Desa Sukawangi.

 

Lanjut beberapa Media Online Indonesia (MOI). yang menyambangi di kediaman rumah sang Kades yang masih juga tidak bisa berjumpa.Di katakan ,Fajri anak dari Kepaladesa,Bapak masih tidur bang. Kalau boleh tau soal apa ya? nanti bisa saya sampaikan ke bapak kalau beliau sudah bangun singkat Fajri saat ditanya oleh beberapa media

Kepala Desa Asmawi jaya (Sekam). Photo/Istimewa.

“Usut punya usut .Soal Ketapang dari Anggaran Dana Desa ADD. Sukawangi tahun 2022 yang dibelanjakan Hewan Domba, dibelanjakan atau tidak hanya sang kades yang tau.Gak usah tanya soal Ketapang bang kirim Norek aja. Kalau gak besok ketemu saya saja bang saya sudah siapin”. jawab kades Sekam saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Senin 01/04/2024 .

Diduga sengaja untuk menghindar dari awak media Kades Sekam takut cuma Omdo, Tidak sesuai dengan yang diucapkan.

(Dicki Wahyudi)

Badarnusantaranews.com-Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly mengkritik struktur jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, dimana terdapat beberapa pejabat yang merupakan suami istri, serta adik kakak dalam suatu jabatan strategis hasil dari susunan rotasi/mutasi yang dilakukan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

“Sekda Junaedi-kepala BKPSDM merupakan adik-kakak, Muhammad Sholikhin Kepala Dinas DBMSDA – Satia Sriwijayanti kepala dinas PPPA suami-istri (adik Tri Adhianto), Tauofik Hidayat Kepala dinas Disdukcapil – Lia erliani kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Suami-istri, Idi sutanto sekretaris DBMSDA- Fitri Widyawati camat Bekasi Timur Suami-istri , mungkin masih ada lagi yang merupakan keluarga yang menduduki posisi stategis di lingkungan Pemkot Bekasi ” ujar Agha kepada awak media Selasa (2/4/2024)

Agha yang merupakan aktifis mahasiswa mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhammad – red) untuk segera melakukan mutasi/rotasi bagi para ASN yang masih memiliki hubungan kekerabatan Karena dapat berdampak pada suatu tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kita juga masih inget kasus Rahmat Effendi terlibat dalam jual beli jabatan dalam mutasi/rotasi dengan modus membeli sebuah tempat didaerah Cisarua bogor yang hari ini disita oleh KPK, Sekda dan Kepala BKPSDM sangat rentan melakukan tindakan yang dapat melawan hukum dalam menyusun Rotasi/mutasi, kami mendesak kepada Pj. Wali Kota Bekasi untuk mengganti sekda (Junaidi-red) dan kepala BKPSDM (Nadih Arifin -red) kami duga terdapat Conflict of interest, sebagai adik-kakak bisa terdapat nepotisme dan tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan melawan Hukum dalam melakukan persiapan mutasi/rotasi apalagi mereka sebagai Baperjakat yang menyusun Draff Tersebut ” Ujar Agha.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, memberikan dukungan kepada Pj.Wali Kota Bekasi untuk membersihkan birokasi yang pernah terlibat dalam kasus Rahmat Effendi yang hari ini masih duduk dalam jabatan – Jabatan stategis, jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi masih sangat sulit diberantas, padahal dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur.

“Udah saatnya Pj. Gani bongkar muat semua birokrasi yang pernah terlibat dalam kasus suap Rahmat Effendi, selain itu hasil mutasi/rotasi yang dilakukan oleh Tri Adhianto juga Diduga rentan dengan KKN, selain terdapat pasangan suami – istri, terdapat juga adik dari Ketua DPC PDI P yang mengakibatkan terjadinya ketidak profesional dalam menyusun Mutasi/Rotasi, praktek jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur menurut Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000” tutup Agha. (Red)

BN News-BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan 3 (Tiga) tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur dengan air.

 

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat karena akibat pemakaian BBM bercampur air mengakibatkan 2 kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.

 

“Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor (Ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106 Jl. Insinyur H. Juanda No.58/100,Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus kepada media, Rabu (27/3/2024).

 

Selanjutnya, mendapatkan laporan tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan 2 botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yg di duga bercampur dengan air setelah sebelumnya mengintrogasi Supervisor SPBU.

 

Tindak lanjut tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa bagian Barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.

 

“Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yg diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ucap Firdaus.

 

Hari itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB hasil investigasi gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi kota dengan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku AMT (Awak Mobil Tangki) Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang.

 

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.

 

Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus kemudian mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341 beralamat dijalan Anggadita desa Klari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.

 

“Tim Sat Reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dimana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke Bak penampungan dan Selang air untuk mengisi air kedalam truk tangki mengantikan isi BBM yang berkurang,” lanjutnya.

 

Modus kerjanya pelaku kata Firdaus, pelaku Nana (supir) dan pelaku Apin (kenek) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.

 

Selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kab. Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.

 

Selesai melaksanakan pengiriman, lalu pelaku Nana dan pelaku Apin menawarkan BBM Pertalite kepada pelaku Engkos selaku security di SPBU tersebut dan pelaku Engkos menerima tawaran nya selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).

 

“Dari transaksi itu, Pelaku Nana dan pelaku Apin menerima uang sebanyak Rp. 14.000.000 kemudian pelaku Nana dan pelaku Apin mengisi air kedalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP),” kata Firdaus.

 

Setelah menerima bayarannya, pelaku Nana dan pelaku Apin melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan menjadi viral di media sosial.

 

“Untuk para pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Firdaus.(Red)

BN News -Kabupaten Bekasi – Ikatan Keluarga Purnabhakti (IKP) PDAM Tirta Bhagasasi merasa kecewa terdapat dugaan bahwa premi asuransi Jiwasraya sebesar 28 milliar tidak dibayarkan oleh perusahaan, Bambang Oki selaku anggota IKP merasa pensiunan yang sudah berkerja, mengabdi kepada perusahaan dizolimi oleh pimpinan perusahaan.

 

Bambang Oki menyatakan kepada awak media Selasa, (19/3/2024) IKP sebagai wadah para pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi harus bisa memberikan titik terang dan meminta pertanggungjawaban dari direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi (Usep Rahman Salim – red) yang diduga telah menggelapkan anggaran premi asuransi Jiwasraya untuk pensiunan.

 

“Sebagai pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi saya merasa miris dengan tindakan Dirut Usep Rahman Salim yang tidak membayarkan premi asuransi Jiwasraya sehingga wanprestasi, IKP sebagai wadah pensiunan yang dipimpin H. Dana satria Wirawan masih hanya diam, beberapa anggota telah melakukan rapat dan segera membuat surat namun ketua IKP belum menandatangani sehingga kita hanya diam ditempat, padahal beliau (Dana Satria Wirawan -red) akan melakukan tindakan setelah kami mendukung Doddy anaknya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi ” ucap Bambang.

 

Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha syahid Aly menyampaikan bahwa ketua IKP harusnya dapat berjuang bersama dengan anggota yang lainnya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Terkait anggaran premi asuransi Jiwasraya harus segera diungkap secara nyata, ketua IKP harus bisa menjadi pemimpin yang dapat memperjuangkan hak-hak anggotanya, kalo tidak ada tindakan apakah ketua IKP telah bermain mata dengan Dirut PDAM? untuk meredam gejolak para pensiunan pegawai, anggaran premi yang cukup besar maka APH harus segera turun tangan memeriksa Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi (Usep Rahman Salim-red), dah perusahaan harus segera membuka secara terang terkait dana premi asuransi Jiwasraya tersebut ” ucap agha. (Red)

BN News-KENDAL – Polsek Kaliwungu, Polres Kendal, disorot atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Mororejo, RT 05 RW 05 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 01:00 WIB, tanggal 23 Februari 2024, dan telah dilaporkan oleh korban ST (30) ke Polsek Kaliwungu.

 

Menurut informasi dari kerabat korban, pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mengalami ketukan di pintu saat tertidur. Namun, karena sudah larut, korban enggan membukanya.

 

“Laporan polisi dengan nomor STPLP/19/II/2024/Sek.Klw menyebutkan bahwa meskipun tidak ada barang yang hilang, pintu warung akhirnya dibuka paksa oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/3/2024).

 

Kondisi semakin memperburuk dengan dugaan pengabaian terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Polsek Kaliwungu, sebagaimana terungkap dalam data yang diterima oleh awak media.

Kejanggalan pun terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 27 Februari 2024, yang tidak sejalan dengan keterangan laporan korban.

 

Saat dilakukan konfirmasi oleh media, Penyidik Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu enggan memberikan tanggapan atau menjawab konfirmasi.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas dan kepekaan dalam pengarahannya pada Rakor Anev Itwasum Polri 2021.

 

Sementara itu, Komnas Perempuan telah menyatakan kesiapannya untuk turun tangan guna memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini.

 

Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Sugeng Teguh Santoso Menanggapi dengan keras terkait dugaan ketidakprofesionalan Polsek Kaliwungu dalam menerapkan pasal sangkaan terhadap pelaku.

 

“Polsek Kaliwungu (Polres) Kendal dianggap tidak profesional karena pengenaan pasal yang semestinya berlapis, seperti pasal 167 tentang pengrusakan dan kekerasan pada perempuan dalam UU no. 12 tahun 2022, terlalu ringan dan hanya menguntungkan pelaku,” ungkap Sugeng dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

 

Sugeng juga mendesak Polres Kendal untuk menarik kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik pada Polri, terutama dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual.

 

“Kapolres Kendal harus menarik penanganan perkara ini ke Polres kendal karena di Polsek tidak ada unit PPA, hanya ada di Polres,” tegasnya.

 

“Tindakan penarikan penanganan perkara ini bertujuan untuk membangun kepercayaan korban dan masyarakat terhadap Polisi, menegaskan keterlibatan serius dalam melayani dan menegakkan hukum,” tambah Sugeng. (Red)

Sumber : Gusti Suryo W .S H.

BN News -Jakarta –Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.

 

Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan.

 

Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat (“waskat”) guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

 

Dia mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.

 

Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.

 

”Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan,” kata Burhanuddin.

 

Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. ( Red)

BN News -Kabupaten Bekasi –Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel (UU No 3/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan). Sesuai dengan UU tersebut, jalan umum sesuai dengan statusnya dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PU-Pera). Jalan provinsi bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi, jalan kabupaten tugas pemerintah kabupaten, jalan kota urusan pemerintah kota, dan jalan desa oleh pemerintah desa.

Saya menghargai atas upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas. Pemerintah daerah kabupaten Bekasi, misalnya, sudah barang tentu menyadari bahwa kondisi jalan yang baik akan memperlancar dan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mempercepat pergerakan orang dan barang sehingga menurunkan biaya logistik, menaikkan pendapatan daerah dan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa. Pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, hal tersebut menjadi salah satu faktor penentu daya saing dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan karena infrastruktur jalan yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi dunia usaha dan bagi sosial kemasyarakatan. Pembangunan infrastruktur jalan perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah dan antarwilayah untuk mendorong investasi baru, lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Jalan dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan, menciptakan katalisator pertumbuhan ekonomi (termasuk Ekonomi Biru – memadainya jalan akses ke pelabuhan laut). Oleh karena itu, pembangunan jalan harus selaras dengan pengembangan tata ruang wilayah sehingga dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antarkawasan maupun antarwilayah, dan memperkuat ketahanan pangan.

Berdasarkan pada pemantauan penulis bahwa untuk menjamin kondisi jalan tetap terawat baik, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) membuka layanan pengaduan jalan rusak, beberapa misalnya melalui laman https://laporjalan.com, dan Hotline URC (Berani Jalan) 081211141155. ( https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/). Berdasarkan pada laman https://laporjalan.com (diakses pada 13 Maret 2024) dapat diketahui seberapa panjang jalan yang memiliki kemantapan jalan, seberapa panjang jalan dengan kondisi sedang, rusak, dan rusak berat. Sebagai misal, Pertama, kondisi jalan Muarabakti – Bunibakti/CBL nomer kode ruas 22.07.16, dengan panjang jalan 1.9 KM, 800 meter kondisi baik, 200 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 704.8 meter kondisi rusak berat. Kedua, Kondisi jalan Bojong Karatan- Bunibakti nomer kode ruas 22.07.3, dengan panjang jalan 7.25 KM, 5100 meter kondisi baik, 1651 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 300 meter kondisi rusak berat. Dan Ketiga, kondisi jalan Kaliabang Tengah – Bojong Karatan nomer kode ruas 22.07.4, dengan panjang jalan 7.17 KM, 5273.1 meter kondisi baik, 1700 meter kondisi sedang, 0 meter kondisi rusak ringan, dan 200 meter kondisi rusak berat. Dan berdasarkan pemantauan penulis, terdapat kondisi jalan yang memprihatinkan, di sejumlah titik.

Pemerintah Daerah dengan APBD yang memadai harus didorong untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak berat. Dan pelaksanaan pembangunan jalan juga wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dan agar supaya kualitas jalan tetap terjaga mantap, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap beban kendaraan (tonase) yang melintas tidak boleh melebihi daya dukung sesuai dengan kelas jalan yang telah ditetapkan. Saluran air di tepi kiri-kanan jalan harus dirawat dengan baik agar jalan tidak mudah tergenang saat hujan dan jalan dapat berumur panjang.

Henry Lincoln dalam https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/ menyatakan bahwa “ Jalan dalam kondisi rusak dapat mengganggu konektivitas antar wilayah. Oleh sebab itu, pentingnya kemantapan jalan yang memiliki beberapa manfaat. Antara lain, mengurangi waktu tempuh karena jarak satu tempat ke tempat lain lebih mudah diakses. Dari sisi ekonomi membantu berbagai sektor pertanian dan industri serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.” Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa, “Pemkab Bekasi ingin masyarakatnya lebih sejahtera melalui jalan yang ‘mulus’. Semangat ini lah yang mendorong pihaknya membuka aduan soal jalan rusak.” Penulis sudah mengadukan adanya jalan rusak (sejumlah titik di ruas jalan yang telah disebutkan di atas) dan sedang menanti kerja URC (Unit Reaksi Cepat) Berani Jalan (“Berkeselamatan, Mantap, Terpeliharanya Jalur Jalan”. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

BN News -Kabupaten Bekasi –Pengesahan Undang-undang Perlu Anda ketahui bahwa suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika setelah disetujui bersama DPR dan presiden, terdapat kesalahan teknis penulisan, maka dilakukan perbaikan.

Kemudian, rancangan undang-undang disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal rancangan undang-undang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Lantas, apakah setelah disahkan suatu undang-undang otomatis langsung berlaku?

Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Sudah Berlaku?

Menurut Marida Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 UU 12/2011 bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Lebih jelasnya, untuk mengetahui saat mulai berlakunya suatu undang-undang, Anda dapat melihat ketentuan penutup dalam undang-undang tersebut.

Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku yang sama, terdapat tiga variasi daya ikat suatu peraturan perundang-undangan, yaitu:

Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.

Secren shot, Surat Daerah Kabupaten Bekasi- Pil Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Kab Bekasi. (Photo/Istimewa)

Adapun makna dari pengundangan dalam konteks undang-undang adalah penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sehingga, perlu kami luruskan bahwa tidak tepat menyebut “diterbitkannya Lembaran Negara”. Lebih tepat menyebut ditempatkannya undang-undang dalam lembaran negara.

Contohnya dalam ketentuan penutup Pasal 76 UU PDP disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagai informasi, undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Artinya, UU PDP mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022, sama dengan tanggal diundangkannya.

Berlaku Beberapa Waktu Setelah Diundangkan

Jika suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, akan tetapi daya ikatnya adalah pada tanggal yang ditentukan.

Mengapa kadang-kadang diperlukan penentuan berlakunya suatu undang-undang beberapa waktu setelah diundangkan? Hal ini penting jika dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut.

Dengan kata lain, berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah berlakunya suatu undang-undang harus menunggu peraturan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut. Jawabannya adalah tergantung pada bagaimana undang-undang tersebut mengatur keberlakuannya.

Contohnya Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR menentukan bahwa berlakunya undang-undang tersebut setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Berlaku pada Tanggal Diundangkan dan Berlaku Surut Sampai Tanggal Tertentu

Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan.

Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan mengenai waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum.

Jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Contohnya undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.

Lebih lanjut, pada dasarnya keberlakuan peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal dari saat pengundangannya.

Jika ada alasan untuk berlaku surut atau lebih awal dari pengundangan, harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya tidak ikut diberlakusurutkan;

Rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;

Awal dari saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut mulai diketahui masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan apabila undang-undang telah disahkan apakah sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum? Jawabannya adalah pengesahan suatu undang-undang tidak menandakan bahwa suatu undang-undang sudah mulai berlaku dan mengikat.

Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. (Diedit oleh: Muhammad Daim Alfarija – BNnews.com)