KACA BENGGALA JELANG PILKADA KAB BEKASI 2024: LEGISLASI UNTUK SIAPA?

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Melihat tahun 2024, ada fenomena menarik terkait eksekutif dan legislatif deltamas, bahwa fenomena lame duck tidak terjadi. Istilah lame duck session alias sesi ‘bebek lumpuh’ sudah tidak asing bagi masyarakat, khususnya di kalangan yang bergelut di dunia politik dan hukum. ‘Bebek lumpuh’ merupakan periode transisi dalam pemerintahan atau lembaga legislatif, yang pada dasarnya akan segera lengser, dianggap memiliki kekuasaan yang berkurang, seperti bebek lumpuh yang tidak bisa bergerak dengan bebas Tetapi, dalam praktiknya, lame duck session tidak terjadi di Deltamas. Hal ini dikarenakan anggota parlemen dan eksekutif Deltamas tetap produktif menjalankan fungsinya sebelum masa jabatannya berakhir.

Pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Adapun 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, Raperda APBD tahun 2025, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP JPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas perda No.6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kemudian, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Raperda Limbah Non-B3 dan Persampahan, Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, dan Raperda Penyelenggaraan Objek Pemajuan Kebudayaan.

 

Namun berdasarkan penelusuran data penulis bahwa pada 28 Juni 2024, legislator Deltamas periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna dalam rangka Penetapan keputusan terhadap: Pertama, Penambahan program pembentukan Perda tahu 2024; Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi; dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi 2022-2044. Dan kedua, penyampaian Nota Penjelasan terhadap: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045; dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti.

Aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan legislator Deltamas, terutama pada masa transisi atau lame duck session. Kesibukan legislasi ini terkesan memaksakan keputusan dalam waktu singkat dan minim meaningful public participation. Masyarakat perlu mewaspadai terkait (secara teori) lame duck session agar masa transisi tidak menjadi ajang bagi legislator dan pemerintah eksekutif untuk mengutak-atik regulasi untuk kepentingan dirinya maupun golongannya. Kesibukan legislasi ini terkesan memaksakan keputusan dalam waktu singkat dan minim meaningful public participation.

Masyarakat perlu mewaspadai agar masa transisi tidak menjadi ajang bagi legislator dan pemerintah eksekutif untuk mengutak-atik regulasi untuk kepentingan dirinya maupun golongannya Diperlukan pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga pengawas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas legislasi yang dilakukan.

Peningkatan transparansi juga penting dilakukan.

Salah satu kelemahan elementer dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih adalah soal akses informasi untuk publik. Misalnya soal draft Raperda, dan naskah akademiknya, serta anggaran pembahasannya. Ketertutupan informasi merupakan pintu masuk kleptokrasi. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri sendiri. Istilah kleptokrasi sendiri dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah pengayaan pribadi. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan pribadi sambil memegang jabatan publik. Kleptokrasi menjadi mapan bahkan memberi imunitas bagi para pelakunya karena ditopang oleh rezim tertutupan informasi. Birokrasi elitis menjadi benteng pertahanan kokoh para koruptor yang bersembunyi di balik sejumlah aturan dan protokoler yang menjauh dari partisipasi publik. Singkatnya, kebijakan publik yang lahir dari sistem oligarki benar-benar menjadi cara jitu para koruptor untuk bancakan uang rakyat setiap saat.

Kemudian, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan pembahasan Raperda bisa membantu menjamin bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan secara serius, di tengah tengah persoalan yang sedang mereka rasakan, Perlu diketahui bahwa berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Artinya bahwa Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin. Dan jika dilihat angka kemiskinan juga mengalami peningkatan di tengah tingginya investasi di kab Bekasi. Angka pengangguran juga masih tinggi, dan belum lagi dengan persoalan kesejahteraan para buruh yang dihadapkan pada kebijakan TAPERA, OmnibusLaw, Outsourcing, Upah Murah, Penegakan perda kab Bekasi No.4 thun 2016 tentang Ketenagakerjaan, dan kebutuhan akan adanya gedung PHI di Kab Bekasi.

Jadi, dengan langkah-langkah peningkatan transparansi dan pelibatan publik, diharapkan potensi risiko lame duck session pasca-Pemilu 2024, dimana akan berakhirnya masa jabatan PJ Dani Ramdan dan Ketua legislator Deltamas, BN Holik, bisa diminimalkan, dan proses legislasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Apalagi PJ Dani Ramdan kian massif melakukan blusukan dan bermanuver di Utara Kab Bekasi dan beredar informasi di masyarakat bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada pilkada mendatang.

Pada akhirnya, kita berharap apa yang dilakukan birokrat dan legislator deltamas di masa transisi ini, adalah benar-benar untuk mensejahterakan rakyat kab Bekasi, mengurangi angka ketimpangan, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta menyejahterakan buruh. Jika bukan untuk itu, birokrat dan legislator yang akan maju ke gelanggang pertarungan 2024, harus memakai kaca benggala untuk mengukur diri. Pantaskah mereka maju? Jangan hanya semata-mata karena “syahwat” berkuasa dan egoisme pribadi mereka lari tungganglanggang ke medan perang pilkada 2024 mendatang.(Red)

BN News|Kabupaten BEKASI -Babelan,- Proyek pengaspalan di jalan raya ujung harapan kelurahan bahagia kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, dengan nilai anggaran kurang lebih satu milyar, dengan panjang pekerjaan kurang lebih tiga ratus meter. Di kerjakan oleh rekanan kontraktor, diduga asal-asalan ga sesuai spek, hasil rata-rata coredril dapat 5cm yang seharusnya ketebalan tersebut 10 cm.

Ketika di konspirasi ,Asri Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, mengatakan hasil pengambilan sampel kegiatan tersebut akan menunggu uji laboratorium terlebih dahulu, kita tunggu hasil lab dulu bang, singkatnya dengan berkata sudah sudah bang sambil jalan seakan enggan di konfirmasi.

Cordrill Pengambilan sempel Aspal oleh Tim Whorshop di Jalan Ujung Harapan Bahagia 16 Juli 2024.(Photo/Istimewa)

Sementara PPK pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Dede Chairul, saat dikonfirmasi mengenai hasil core drill mengatakan, kami akan tindak tegas sesuai aturan dan hasil rata-rata yang di dapat saat ini hanya 5 cm yang seharusnya 10 cm, kita akan potong atau kerjakan ulang dengan ketebalan sesuai RAB, selanjutnya akan kita suruh perbaiki tambah polume, atau akan kita lakukan pemotongan.

Diketahui untuk hasil yang seharusnya memiliki ketebalan 10 cm, dengan Lapis Pondasi Bawas (LPB) 6 cm serta Lapis Pondasi Atas (LPA) 4 cm, dan sangat-sangat tidak memuaskan melihat hasil ketebalan coredril tersebut, ketebalan aspal yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor, Pemeliharaan Jalan di Ujung Harapan kelurahan bahagia, kecamatan Babelan, dengan hasil yang di dapat rata-rata coredril 5 cm, yang seharusnya ketebalan tersebut 10 cm, diduga ada Pengurangan volume, pastinya akan kami tindak tegas untuk perusahaan tersebut atau sangsi selama tiga tahun tidak bisa mengikuti proses metode pemilihan secara e-Purchasing,”

Dengan nominal anggaran satu milyar kurang lebih, Hasil core drill yang di dapat sangat-sangat tidak memuaskan, ungkapnya. (Red)

BN News|Kota Bekasi – Temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan terkait Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sebanyak 7 Millyar membuat ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Berang, Dinas Pendidikan yang di komandoi UU Saeful Mikdar telah membuat kerugian pada negara, sehingga mencoreng nama pendidikan kota Bekasi.

 

“Temuan Audit BPK sebesar 7 Millyar membuat kinerja kepala dinas pendidikan sangat buruk, selama dipimpin UU Saeful Mikdar terjadi banyak dugaan korupsi, selain itu Dia (UU Saeful Mikdar – red) sedang mengumpulkan anggaran untuk maju menjadi Wali Kota Bekasi tentunya bisa saja melakukan tindakan yang melawan Hukum ” ujar Agha kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

 

Selain itu UU Saeful Mikdar menggunakan dalih PPDB Untuk memasang Baliho hampir di seluruh kota Bekasi, hal ini membuat dugaan anggaran dinas pendidikan kota Bekasi digunakan untuk kepentingan pribadi kadisdik.

 

“Banyak baliho terpampang dijalanan kota Bekasi dengan dalih PPDB UU Saeful Mikdar sedang melakukan kampanye dengan menggunakan uang negara, kalau murni buar PPDB kenapa tidak ada foto Pj. Wali Kota, dan Sekretaris dinas (Warsim Suryana- red), kami menduga UU Saeful Mikdar sedang memanfaatkan jabatan untuk melakukan sosialisasi dalam menaikkan popularitas dia” ucap Agha.

 

Agha juga menyampaikan bahwa selama UU Saeful Mikdar menjabat telah terjadi kegagalan dalam meningkatkan mutu pendidikan diKota Bekasi, terdapat dugaan praktik korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran dinas pendidikan.

 

” Kami meminta bapak kajari untuk segera menangkap Kadisdik (UU Saeful Mikdar -red) dan Sekdisnya karena diduga terdapat tindakan korupsi, gratifikasi dalam pemotongan gaji para guru se kota Bekasi, selain itu terdapat juga dugaan bahwa kadisdik telah melakukan gratifikasi kepada kontraktor yang mendapat proyek pekerjaan, dengan pengarahan E- katalog sehingga Dinas pendidikan Darurat Korupsi ” tutup agha. (Red)

BN News -Nusa Tangga Barat-Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat dan Pengusaha Muda, Kang Fariz : Pengusaha Harus Mampu Melihat Peluang Bisnis

Pendiri FARIZ GROUP INDONESIA, H. Fariz Muhammad Fadilah, akrab biasa di panggil Kang Fariz meminta pengusaha harus mampu melihat setiap peluang yang ada. Pengusaha juga harus siap merasakan jatuh bangun dan suka maupun berduka dalam menjalankan usaha. Jangan hanya dilihat ketika seorang pengusaha itu suksesnya saja, tetapi juga dilihat ketika seorang pengusaha sedang menjalani proses untuk meraih kesuksesan.

“Jika sekilas dilihat bahwa berbisnis itu mudah. Akan tetapi, pengusaha harus siap merasakan jatuh bangun dalam usaha yang dijalani, suka maupun berduka dalam menjalani usaha. “Jangan memandang seorang (pengusaha) saat suksesnya saja, tetapi lihatlah ketika seorang pengusaha menjalani proses untuk meraih kesuksesannya, itu patut dijadikan teladan,” kata Kang Fariz ketika mengadiri Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat NTB Ika Rizky Veryani (Chika) dan Para Pengusaha Kuliner, pada saat Pertemuan tersebut, Selasa (25/6/2024) di Menara Sunlife Jakarta.

“Pengusaha harus bisa membaca peluang, cari potensi usaha apa, bisa jadi lewat pertemuan ini ada kerjasama bisnis,” imbuh H. Fariz Muhammad Fadilah (Kang Fariz) Pendiri FARIZ GROUP INDONESIA.

Yang hadir pada pertemuan itu Pendiri FARIZ GROUP INDONESIA sekaligus seorang Tokoh Muda Masyarakat Kabupaten Bekasi, Pengusaha Muda asal NTB sekaligus Tokoh Muda Masyarakat NTB, para pengusaha dan lainnya. Pertemuan tersebut membahas terkait Pengembangan Sektor Usaha dan Jasa.

Kang Fariz pun mengapresiasi Pertemuan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini dapat menumbuhkan jiwa wirausaha dikalangan pemuda. Selain itu dapat dijadikan ajang pertemuan para pengusaha muda untuk menciptakan peluang usaha, bisa juga peluang kerjasama antar pengusaha. dan dengan berkembangnya Usaha dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan usaha maka masyarakat sekitar di tempat usaha dapat merasakan dampak positifnya.

Kang Fariz menuturkan, seorang pengusaha, saat bertemu dengan para pengusaha lainnya harus memiliki ide bisnis. Karena Pertemuan tersebut dapat menjadi peluang kerjasama bisnis, misalnya pengusaha Kuliner menawarkan produknya kepada Pengusaha Muda asal NTB, Ika Rizky Veryani dan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kang Fariz menceritakan perjalanan bisnisnya sampai saat ini. Kang Fariz mengungkapkan, awal karir di dunia bisnis saat berusia 19 tahun.

Awal merintis bisnis, ungkap Kang Fariz, dengan modal tekad saja tanpa dukungan dana dari pihak manapun ataupun pinjaman untuk mengawali usaha penjualan Limbah Hasil Produksi atau Industri dan Jasa, pada tahun 2019. Apabila modal tekad tersebut ditetapkan saat ini sekitar Rp. 5 Miliar Rupiah.
Kurang lebih, Kang Fariz kemudian diberikan dukungan modal oleh investor pada tahun 2020 sebesar Rp. 10 Miliar Rupiah.

Kang Fariz menceritakan, bahwa saat dirinya menjalankan usaha begitu banyaknya rintangan demi rintangan yang dia hadapi tetapi dia selalu mengahadapi rintangan tersebut dengan sabar dan ikhlas dengan berserah diri kepada sang pencipta. Kang Fariz berpesan untuk selalu menciptakan peluang dalam dunia usaha. ketika dirinya sedang merintis usahanya dia tidak hanya berpikir tentang usaha tersebut tetapi dia memikirkan usaha yang lainnya agar bisa dipelajari dan dikembangkan, lalu dia belajar Usaha di Komoditi, Jasa Pengadaan Barang, Pembibitan dan Peternakan Ayam, Pertambangan dan Usaha Lainnya.

Kang Fariz berpesan bahwa menjadi seorang pengusaha sukses itu tidak harus terlahir dari keluarga kaya raya akan tetapi kesuksesan itu datang atas dasar kegigihan, ketulusan, kejujuran, dan semangat yang tinggi, yang paling utama adalah berserah diri kepada sang pencipta bahwa sesungguhnya sebaik-baiknya pemberi hanya Allah SWT. Pencipta Alam Semesta dan isinya termasuk kita.(Red)

badarnusantaranews.com|kab.Bekasi-BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam buku “Panduan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)” menguraikan bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui; perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pengawasan BPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi: Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa; Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan Prestasi Kepala Desa. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan dan hasil evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

BPK (2024) menguraikan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menetapkan 124 langkah kerja yang menjadi panduan bagi BPD dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPK mengungkap bahwa BPD pada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, karena DPMD belum melakukan sosialisasi pelaksanaan pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 kepada kecamatan dan BPD. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.(Tim Redaksi BN News)

BN News| Kab.Bekasi-Nadris warga nelayan,desa pantai bakti, kecamatan muara gembong kabupaten Bekasi -Jawabarat,keluhkan kegiatan proyek yang di duga bersumber dari pagu Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD ) kabupaten bekasi tahun 2024 ini , pasalnya kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor dan saat pelaksanaan tanpa terlihat adanya papan informasi kegiatan hingga saat ini.

“Pelaksanaan ada 4 titik pemasangan drainase air yang menggunakan box culvert membentang badan jalan akses nelayan pesisirpun sempat lumpuh ,sebab tidak bisa dilintasi mobil dan motor sulit hingga menyebrang dulu jembatan ke kerawang dari kemarin, Kontraktor dan pelaksana asal aja tuh dalam melakukan pelaksanaannya tanpa memperhatikan akses tersebut”.kata dia saat di lokasi kamis 4 juli 2024 sore itu.

box culvert yang terpasang dan membentang badan jalan, Warga sulit melintas (Photo/@BN News.4 Juli 2024).

masih lanjut nadris, saat pemasangan drainase air yang menggunakan box culvert terpasang, terlebih terlihat ada lengkung sebab di kerjakannya pakai manual,kenap tidak menggunakan Alat berat ?.Agar kiranya guna memastikan kepadatan kondisi permukaan bawah tanah sisi kiri kanan pemasangan drainase air yang menggunakan box culvert pada akses badan jalan ini tidak asal jadi”, ucapnya.(Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Masalah kesenjangan antara kaya dan miskin di Indonesia sudah ada sejak tahun 1930 dikenali oleh Prof. Boeke dalam bukunya yang berjudul “Dualistische Economie”. Inti dari bukunya adalah bahwa perekonomian Indonesia terdiri atas dua bagian yang tidak terkait antara satu dan lainnya yaitu perekonomian perkotaan dan perekonomian perdesaan, yang ditandai dengan kesenjangan yang sangat luar biasa besarnya. Tidak ada daya tarik atau pull effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan, dan juga tidak ada trickle down effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan. Kondisi seperti ini yang membuat kesenjangan luar biasa antara kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di perkotaan dan perdesaan.

Penyebab dari kesenjangan yang sangat besar ini adalah apabila liberalisme diberlakukan sejauh mungkin, pertumbuhan ekonomi akan besar, tetapi akan disertai dengan kesenjangan antara kaya dan miskin besar pula. Jadi, sistem ekonomi suatu bangsa sangat menentukan tingkat keadilan dari bangsa yang bersangkutan. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat liberal, dalam arti keikutcampuran pemerintah dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi harus sekecil mungkin. Dalam sistem ekonomi demikian, berdampak terhadap pertumbuhan yang relatif besar setiap tahunnya, tetapi disertai kesenjangan yang lebih besar lagi. Dalam bukunya yang berjudul “Capitalism in the 21st Century”, Thomas Piketty menemukan bahwa return on capital lebih besar dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) di bagian-bagian dari dunia yang menganut liberalisme yang sejauh mungkin.

Photo/www.badarnusantaranews.com

Salah satu indikator dalam mengukur kesejahteraan masyarakat adalah dengan melihat tingkat kesenjangan ekonomi di dalamnya. Semakin besar ketimpangan terjadi memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak terjadi secara merata sehingga terjadi deviasi dari rata-rata pengeluaran per kapita antar kota/kabupaten dalam satu provinsi atau antar provinsi dalam satu negara. Ketimpangan masyarakat ini diukur salah satunya dengan koefisien gini (gini ratio) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Koefisien gini (gini ratio) adalah ukuran pemerataan pendapatan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai koefisien gini (gini ratio) berkisar antara 0 – 1. Semakin tinggi nilai koefisien gini (gini ratio) menunjukkan kesenjangan yang semakin tinggi.

Berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin.

Untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi dilakukan pemerataan pembangunan antarwilayah. Pembangunan wilayah bertujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat. Pembangunan wilayah yang strategis dan berkualitas menjadi harapan setiap daerah di Indonesia. Pembangunan wilayah selain meningkatkan daya saing wilayah juga mengupayakan keseimbangan pembangunan antardaerah sesuai dengan potensinya masing-masing.

Berdasarkan pada RPJMN 2020-2024, pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional, sebagai berikut; Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang didukung dengan Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, dan peran serta masyarakat desa yang inklusif; Penetapan batas desa; Pengembangan desa wisata, desa digital, dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan; Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peningkatan pelayanan dasar desa; Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif; Memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa; dan Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas koridor pertumbuhan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan dengan fokus pertama pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

 

Upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, bukan tanpa kompleksitas persoalan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Tahun Anggaran (TA) 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Instansi Terkait lainnya di Cikarang, dan mengungkap sejumlah persoalan.

Pertama, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam penguatan kelembagaan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yakni; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Melakukan Upaya Penguatan Kelembagaan Desa; Pembinaan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada LKD untuk Optimalisasi Tugas dan Fungsi LKD dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Belum Optimal; Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Musyawarah Desa Belum Memadai; Pemerintah Desa Belum Mengidentifikasi Potensi Desa yang Dapat Dikerjasamakan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memiliki Pola Kerja Sama Antardesa terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Kedua, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola keuangan desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Perencanaan Pembangunan Desa yang Disusun oleh Pemerintah; Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Selaras dengan Perencanaan Strategis Nasional untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, serta Penyusunan APBDes Belum Berpedoman pada Ketentuan yang Berlaku; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal.

Ketiga, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu Perencanaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Belum Disusun Secara Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Mengadakan, Mengamankan, Menatausahakan dan Memanfaatkan Aset Desa secara Memadai; dan Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

Dan keempat, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam pengembangan BUMdes untuk penguatan ekonomi daerah, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Pembentukan BUM Desa Belum Sepenuhnya Didukung dengan Peraturan dan Kebijakan yang Memadai; Pendirian BUM Desa Belum Didukung dengan Analisis Kelayakan Usaha yang Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Menetapkan Produk Unggulan Daerah; Pengelolaan BUM Desa Belum Dilakukan Secara Profesional; dan Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

WORKSHOP Evaluasi Pengelolaan Keuangan
dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Pada Pemerintah Kab.Bekasi.Photo/Istimewa(www.badarnusantaranews.com)

Ke empat hal di atas perlu mendapat perhatian agar tata kelola keuangan dan aset desa berkualitas dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, sehingga kesenjangan pendapatan di masyarakat di Kabupaten Bekasi menurun.

Pada Jum’at (28/06/2024) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn Cikarang dan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Haji Dani Ramdan.

Apakah itu penanda dimulainya tata kelola keuangan dan aset desa lebih optimal, berkualitas dan transparan dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan? Smoga ! Jika bukan, maka itu hanya ritus seremoni gugurkan kewajiban. Jangan sampai pejabat publik terkait, melakukan apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra disebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini si Pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali. (Redaksi BN News)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Secara geografis Kabupaten Bekasi terletak pada posisi 6º10’53’’- 6º30’6’’ Lintang Selatan dan 106º48’28’’ -107º27’29’’ Bujur Timur. Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 127.388 Ha yang terbagi menjadi 23 kecamatan, delapan kelurahan, dan 179 desa. Secara administratif, Kabupaten Bekasi berbatasan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, yaitu sebagai berikut; Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki satuan kerja sebagai berikut; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 36; Perangkat Daerah Kecamatan sebanyak 23; Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yaitu RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin; Puskesmas sebanyak 51 yang diantaranya sebanyak 46 berstatus sebagai BLUD; dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak lima yaitu: Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi; PT Bina Bangun Wibawa Mukti; PT Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar; dan PT Bekasi Putera Jaya.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengawasi dan membina 179 desa serta membawahi delapan kelurahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembangunan di segala bidang, dengan capaian-capaian kinerja pembangunan. Berdasarkan pada data hasil pembahasan Panitia Khusus LKPJ Bupati Tahun 2023 (hal. 55.56) terhadap capaian kinerja pembangunan secara menyeluruh yang meliputi bidang sosial budaya, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana serta bidang aparatur dan pemerintahan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 yaitu 75,22 poin dan Tahun 2023 76,13 poin; Pencapaian Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Penduduk miskin Kabupaten Bekasi Tahun 2022 yaitu 201.100 jiwa dan pada Tahun 2023 yaitu 204.100 jiwa; Rata-rata Lama Sekolah pada tahun 2022 yaitu 9,53 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 9,57 Tahun; Harapan Lama Sekolah pada Tahun 2022 yaitu 13,11 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 13,17 Tahun; Angka Harapan Hidup pada Tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan Kabupaten Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 265.120,49 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 274.224,90 Miliar Rupiah; Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 5,30 persen dan pada Tahun 2023 yaitu 5,32 persen; Produk Domestik Regional Bruto per Kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 367.562,03 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 393.822,98 Miliar Rupiah; dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2023 pencapaiannya sebesar 87,00.

Penulis menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Bekasi masih dihadapkan pada tantangan kepemimpinan dalam melakukan pembinaan dan pengawasanserta membangun sistem pengendalian internal yang optimal dan memadai atas 36 OPD, 23 perangkat daerah Kecamatan, 2 RSUD, 51 Puskesmas, 5 BUMD, 179 desa dan 8 Kelurahan. Oleh karena itu Kabupaten Bekasi memerlukan Bupati Bekasi terpilih yang baru melalui pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Saat ini,, ramai di grup-grup WhatsApp dan atau media sosial lainnya serta media cetak dan online, membincang Kandidasi Bakal Calon Bupati Bekasi.

Kandidasi dimaknai sebagai proses bagaimana kandidat dipilih dari kandidat-kandidat potensial yang mampu bersaing untuk mendapatkan jabatan publik (Pippa Norris, ”Recruitment”, dalam Richard S Katz and William Crotty, Handbook of Party Politics, 2006).

Sudah barang tentu, banyak orang yang berkehendak mencalonkan diri menjadi Bacalon kepala daerah atau wakil kepala daerah (running for office). Namun tidak semua memiliki modal memadai. Persaingan perebutan tiket menuju gelanggang pertarungan pilkada Kab Bekasi akan terjadi.

Tahapan saat ini saja, disebut sebagai tahap pemunculan (surfacing), sebelum ketiga tahapan lain dilakukan, yaitu tahap primary, nominasi dan tahap pemilihan ( merujuk pada Judith Trend dan Robert Friendenberg dalam bukunya, Political Campaign Communication Principles and Practices, 2015). Pada tahap pemunculan yang diperkokoh adalah citra diri sehingga berpotensi untuk dipertimbangkan dalam bursa kandidat. Tahap primary sangat menentukan karena dalam situasi kompetitif apakah kandidat meyakinkan untuk bisa dicalonkan oleh partai politik.

Tahap nominasi adalah saat dirinya sudah resmi menjadi kandidat oleh KPU dan mulai berkampanye intensif.Kampanye memang belum saatnya dilakukan karena belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan KPU. 

Akaan tetapi, intensitas kerja komunikasi politik meningkat, umumnya dengan melakukan kerja publisitas politik, public relations politik dan pemasaran politik.

Kerja komunikasi politik ini tentu menjadi penting dalam proses kandidasi mengingat salah satu indikator penting dalam kandidasi adalah modal elektoral kandidat, seperti tingkat popularitas, tingkat penerimaan publik, dan tingkat elektabilitas. Oleh sebab itu, pemasaran politik sejatinya sudah dilakukan sejak awal kandidat berniat serius maju ke pencalonan.

Semua proses komunikasi politik di atas titik tekannya adalah pada upaya memperkuat hukum probabilitas diri bakal calon untuk masuk bursa kandidat. Hanya saja, proses komunikasi tidaklah linear atau tegak lurus.

 

Proses yang paling rumit dan sering mengubah banyak hal melampaui pertimbangan kapasitas diri dan potensi keterpilihan kandidat adalah perspektif elite.Gary W Cox dalam tulisannya, Making Vote Count (1997), Kaitan dengan strategic entry, menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat.

Pertama, biaya memasuki arena (cost of entry). Faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Kedua, keuntungan yang didapat jika duduk di kekuasaan (benefits of office). Potensi-potensi kemenangan yang dihitung oleh elite utama partai politik jika mendukung seseorang untuk maju. Hal ini bisa kita amati, misalnya, dalam proses koalisi yang tidak berlandaskan ideologi atau kesamaan platform, tetapi lebih karena berburu kekuasaan (office seeking).

Ketiga, baru aspek kemungkinan perolehan dukungan dari para pemilih (probably of receiving electoral support). Potensi yang melekat pada diri bakal calon yang berpeluang meraup suara di basis-basis pemilih.

 

Tidaklah mudah melakukan negosiasi dalam komunikasi politik terutama jika dengan partai politik yang sangat hitam pekat dengan kepentingan elite utamanya.

 

Idealnya, kandidasi adalah sarana pelembagaan politik di tubuh partai politik sebagai bagian dari tahapan kaderisasi. Setelah tahapan perekrutan, kemudian pelibatan kader dalam ragam aktivitas serta penguatan sistem nilai yang dibangun partai, berikutnya adalah distribusi dan alokasi kader ke sejumlah jabatan publik termasuk melalui pintu pilkada untuk menjadi pemimpin yang mumpuni dan transformasional.

 

Realitasnya, kandidasi pilkada ini kerap dirusak. Misalnya, dirusak oleh praktik sempurna oligarki politik yang menutup akses kompetisi dari hulu ke hilir dan menyebabkan pilkada sebagai permainan segelintir elite. Modusnya bermacam-macam.

Jika si Elit tersebut tak maju, biasanya dia akan menyiapkan orang-orang tertentu yang memiliki modal ekonomi kuat dan diplotnya menjadi kandidat kuat.

Praktik politik seperti itu memaksakan orang untuk maju menjadi kandidat tanpa persiapan panjang dalam tahapan kepemimpinan ini menjadi persoalan serius. Proses kandidasi menjadi sangat instan. Kekuatan rujukan (reference power) begitu dominan, dan akhirnya kandidasi bak seremoni belaka tanpa arti hakiki lagi.

Hal lain yang merusak tentunya kekuatan ”investor” ekonomi dan politik yang dominan memainkan peran dalam kandidasi, bahkan melampaui kuasa partai politik.

Pengusaha atau pebisnis yang punya kepentingan mendapatkan bisnis dan atau menjaga bisnisnya bisa memfasilitasi tokoh-tokoh tertentu untuk maju menjadi calon kepala daerah. Logika pasar di mana utang biaya politik ini harus berbalas konsensi atau proteksi bisnis pihak yang membiayai pencalonan dan pemilihannya. Kekuasaan yang sedari awal didesain untuk menjadi modus pencurian atas nama otoritas kekuasaan.

 

Birokrasi oligarki membentuk kartel yang berkewajiban menentang para pesaingnya sekaligus membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara sesama kelompoknya saja ( Adam Przeworski dalam Sustainable Democracy, 1999). Salah satu instrumen yang kerap dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingannya dimulai sejak proses kandidasi.

 

Dalam penyelenggaraan Pilkada kab Bekasi 2024 ini, sudah seharusnya membebaskan Kandidasi dari Kandidasi “asal ada isi tas nya”, Kandidasi Kepentingan Hitam Elit. Sehingga Pilkada Kab Bekasi 2024 dapat melahirkan Pemimpin Politik yang mampu; memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bekasi secara transparan dan akuntabel, melaksanakan pemenuhan rekomendasi- rekomendasi BPK RI, membangun sistem pengendalian internal yang memadai, mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa; dan mampu meningkatkan capaian kinerja pembangunan daerah kab Bekasi. Oleh sebab itulah, Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci!** (Red)

Oleh  : KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Pertukaran, pendapat dan Gagasan antar Anak Bangsa. Sangat perlu. Membenturkan pemikiran antar dan yang lain, untuk mendapatkan percikan. Dan percikan benturan menjadi konsep dasar kebersamaan, untuk kebenaran atas membangun sesuatu yang BERNILAI UNTUK BANGSA DAN NEGARA. Termasuk Ibu Kota Negara (IKN)..!

 

Tanpa mempertentangkan pendapat dan pemikiran untuk hal yang sangat strategis bagi Bangsa dan Negara. Entah apa yang akan terjadi kemudian. Soal Perpindahan Ibu Kota Negara _dari dan ke_ ini perihal yang sangat Strategis yang menyangkut perkara yang sangat mendasar bagi integritas dan Sejarah Bangsa dan kebangsaan.

KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Soal perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. Gagasan dan pemikiran siapa pun. Ini Harus diapresiasi lantaran ini Gagasan besar dan sangat strategis bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Katakan jika ini gagasan atas pemikiran Presiden Jokowi. Maka Presiden Jokowi harus di acungi jempol.

 

Hanyalah (bahasa sunda) Pemikiran dan ide besar ini tidak menjadi gagasan Bangsa. Padahal jika pemikiran selanjutnya menjadi gagasan Presiden ini. Di Komunikasi kan di banyak pihak terutama kelompok kaum Cerdik pandai, Oposisi dan Akademisi. Dapat di pastikan menjadi perbincangan Nasional.

 

Photo/Istimewa : www.badarnusantaranews.com

Para Cerdik Pandai akan berpendapat, politisi oposisi berargumentasi, kaun praktisi dan Akademisi bakalan berteori. Dan Pemerintah mengundang semuanya dalam satu forum diskusi.

Disinilah bakal terjadi benturan pemikiran dan gagasan dari semua fihak.

 

Lantas benturan serta gesekan pemikiran itulah kebenaran yang teruji.

 

Saatnya lah Pemerintah bersama DPR RI merumus kan Ibu Kota Negara IKN yang baru. Hasil nya pemikiran Presiden Jokowi menjadi gagasan Bangsa dan Negara.

 

Tidak seperti nasib IKN sekarang ini. Entah..!

Tapi pemikiran dan gagasan Presiden Joko Widodo Luar biasa..

 

Sekedar harapan Istana Negara dalam 100 Tahun Merdeka. Pakai Istana Negara Karya Anak Bangsa. Ini soal INTEGRITAS DAN SEJARAH BANGSA DAN KEBANGSAAN INDONESIA. (Red)

Kabupaten Bekasi – BN News.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan untuk menilai “Apakah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan TA 2021 s.d. Semester I 2023 telah efektif?

Efektif atau efektivitas menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah ada efeknya, manjur, mujarab, dapat membawa keberhasilan, dan daya guna. Pada dasarnya yang di maksud dengan efektivitas adalah tercapainya hasil atau penekanan hasil yang dicapai. Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian sebuah tujuan atau sasaran.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Bekasi (Photo:BN News.com)

Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan yang antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

“Sebanyak 97 perangkat desa berpendidikan lebih rendah dari sekolah menengah umum atau sederajat, yaitu SD dan SMP, “ Ungkap BPK.

 

Sementara itu, Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan, Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA, saat dihubungi BN News.com menyampaikan bahwa, “soal perangkat desa memang kewenangan kepala desa.”

Ismail Satria Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

“Ya, kalau Kepala Desa nya mendukung keberhasilan Program Pemerintah, dia harus mengutamakan SDM perangkat desa yang kompeten. Jadi, bukan perangkat desa yang kurang kompeten dan lulusan SD atau SMP.

Demi pelayanan masyarakat di desa yang lebih baik, seyogyanya perangkat desa yang kurang kompeten, lulusan SD/SMP, dan kerabat kepala desa agar diganti saja dengan yang lebih kompeten dan terhindar dari nepotisme.” Tegas Ismail Satria.

 

Untuk diketahui, bahwa Nepotisme berasal dari bahasa Inggris, ‘Nepotism” artinya mengutamakan atau menomorsatukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan si penyelenggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya. ( Redaksi BN News.com)

 

 

 

 

Memiliki Skill Leader ship yang bagus. H Nalib Zainudin Berhasil dan Sukses menjadi Komandan CPM TNI AD  di Kabupaten Bekasi lebih 5 tahun. Kini saatnya Bupati Bekasi.

Dari tema kabupaten Bekasi mencari Pemimpin. Lalu dilakukan diskusi publik. Berikut nya, tentu saja dilanjutkan dengan paparan misi dan visi para kandidat Bupati Bekasi.Para kandidat ini lah yang memang menjadi undangan atas diskusi ini dilakukan.

 

Sesungguh nya kabupaten Bekasi, membutuh kan Bupati yang memahami Bekasi secara baik dan benar. Apa lagi jika yang bersangkutan mempunyai ikatan moral dengan daerah Bekasi. Artinya panitia diskusi Publik Bekasi Mencari Pemimpin. Untuk dihajat kan pemimpin yang Baik dan benar.

 

Seorang pemimpin yang mempunyai skill leadership yang bagus, dapat dipastikan sang Bupati bakal memiliki kapasitas serta kapabilitas untuk memimpin Daerah yang di proyeksikan bakal menjadi Kota modern masa depan di Indonesia.

 

Perihal ini maka Bupati Bekasi haruslah tokoh yang memiliki gagasan orisinal dan cerdas untuk melanjutkan pembangunan Bekasi ke depan sebagai kota industri dan hunian modern di Indonesia.

 

Lantas jangan juga di lupakan soal garis pantai yang terbentang di bekasi utara. Konon memanjang 72 Km dari Kamal muara hingga ke cabang bungin Bekasi, ditambah dengan areal pertambakan seluas 12000 hektar. Tentu saja ini merupakan modal pembangunan yang sangat strategis dan marketable untuk mensejahterakan rakyat. Itu pun jika pemerintah bekasi hadir dan serius membangun ekonomi rakyat nya.

Kabupaten Bekasi, selain sebagai Kota Urban (Urban City), daerah di utara Jawa Barat ini adalah daerah Kawasan Industri moderen ter besar se- Asia Tenggara.

Artinya tidak semua orang dapat mimpin Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi harus dipimpin oleh seorang yang memahami Bekasi secara baik dan benar, akan lebih baik jika yang bersangkutan mempunyai ikatan moral dengan daerah Bekasi.

 

Dari sekian banyak para kandidat calon Bupati H Nalib yang sangat gelisah soal Bekasi belum memiliki Perguruan tinggi Negri Bekasi. Bagaimana pun Sebagai Kota Industri Moderen terbesar se Asia Tenggara terlalu naiib dan tidak benar serta konyol jika kabupaten Bekasi tidak mempunyai Perguruan Tinggi negri. Karena Perguruan tinggi negri selanjutnya bisa berfungsi sebagai labolatorium kabupaten Bekasi.

 

Tatkala penting nya keberadaan Dewan Kesenian Bekasi, haruslah menjadi ruh kabupaten Bekasi. Bersama lembaga keagamaan menjadi penghulu tatanilai kemasyarakatan ditengah kehidupan bermasyarakat kabupaten Bekasi. Lantaran itu pula….

 

Bupati Bekasi. Harus memberi perhatian yang lebih. terutama tentang lapangan kerja bagi angkatan kerja di Bekasi dan angkatan kerja akibat melimpah nya urbanisasi.

Sebut saja nama bakal Calon bupati H Nalib Zainudin (mantan Perwira TNI AD) yang dalam pemaparannya, menyoroti persoalan kabupaten di yang di sampaikan dengan lugas dan lantang. H Nalib nampak mempunyai skill leader ship yang bagus. H Nalib sukses menjadi komandan CPM di Kab Bekasi lebih 5 tahun. (Redaksi)

 

Oleh KH Ir Ronggo Sutrisno Tahir BChk. (Penasehat www.badarnusantaranews.com )

BN news|Kabupaten Bekasi –Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kota yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

 

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No. 100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.

 

Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9)Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

Begitu dalam peraturan dibawah UU dalam hal ini Permendagri No 4 tahun 2023 pada Pasal 14 dalam frasa “Anomali Perpanjangan PJ Bupati Bekasi yang ke-3”.Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kita yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Seluruh Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No.100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9) Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

“Kutipan dari Kemendagri yang di keluarkan oleh Sekjen Mendagri berisikan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 dan Surat Nomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 Hal Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pada penunjuk mengacu cetak hitam jelas tidak ada Perintah membolehkan 3 tahun tetapi perpanjangan 1 tahun, Adanya perubahan dalam rentan 3 hari pada tanggal 25 Maret 2024 berubah pada tanggal 28 Maret 2024 menjadi Tanda tanya besar dalam pernyataan Tito Karnavian pada tanggal 12 mei 2022 melansir di koransindonews. Apakah kevakuman kekuasaan di Daerah harus dipaksakan dalam bentuk keadaan tidak ada penjabat yang bisa ditempatkan lagi atau sebaliknya ada Design politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 melalui pesanan dari para pengusaha atau benar menurut pandangan masyarakat bahwa negara sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat”.

 

Dan jika ada elemen masyarakat dan komponen kelompok yang ingin melanjutkan upaya hukum terhadap gugatan ataupun bertanya terkait kebijakan Kemendagri dalam perpanjangan penjabat gubernur dan walikota//bupati syaratnya formil dan materil harus dilengkapi dalam waktu 14 hari setelah di tandatangani SK perpanjangan.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Pasca Viralnya Video yang  TPS Liar di Babelan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Bekasi, resmi menutup TPS liar yang berlokasi di Jl. Raya Buni Bakti, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 25/05/2024.

 

 

Penutupan TPS liar ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pengelolaan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, H. Mansyur Sulaiman yang didampingi oleh Kepala UPTD wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain Lubis, R. Sopyan Rahayu Kepala UPTD wilayah lll, serta 30 petugas kebersihan.

 

Kepala Bidang DLH Kabupaten Bekasi H. Mansyur Sulaiman mengatakan terkait Viralnya TPS liar di wilayah Babelan kedepan perlu kerjasama antar Instansi ataupun Lembaga Pemerintahan baik Desa maupun Kecamatan serta peran serta kesadaran masyarakat terkait sampah.

 

Dari TPS liar Truk Sampah diAngkat dan di buang ke TPSA Burangkeng.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kita tutup dan berikan teguran dan himbauan kedepannya terkait adanya TPS liar perlu kerjasama antar instansi pemerintah baik dari Desa dan Kecamatan dan tentu saja peran serta masyarakat dalam Pengawasan agar TPS liar yang sudah di tutup tidak beroperasi Kembali”.

 

Sementara menurut keterangan Kepala UPTD 1 DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain Lubis mengatakan pihaknya membantu Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi menjaga lingkungan dan Alhamdulillah juga bersamaan ini ada ketua RT 011 H.Jali , RW 05 Bonit dan  Kepala Dusun 2B Mulyadi Perangkat Desa Muara Bakti.

“Ia ,Kami sikapi dengan tegas pengelola TPS liar di Buni bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dengan menutup lokasi tersebut dan mengangkut sampah yang ada di sepadan sungai CBL”.

Dirinya menambahkan dari kegiatan penutupan tersebut menyangkut sampah yang ada di lokasi sebanyak satu dump truk selanjutnya untuk dibawa ke TPA Burangkeng.(Red).

BN news.com|Kabupaten Bekasi –Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Jalan yang dari awal sasak pertigaan arah CBL menuju kecamatan babelan akan berpotensi terganggu ” adanya perbaikan Jalan” kegitan sudah mulai di eksekusi berlangsung dengan adanya dua unit Excavator yang tak di lengkapi Papan Informasi proyek kegiatan Pada senin 13 Mei 2024 di lapangan.

 

Nelis ,Pelaksana CV merin saat di tanya ? : Panjang dari kegiatan 1300 M (Seribu tiga ratus meter ) dan per-sekment, yang di perkirakan ada 6 sekmen titik awal mulai dari pertigaan cbl muara bakti yang menuju wilayah desa kedung pengawas arah kecamatan Babelan dan lebarnya akan 7 meter, saat di tanyakan kembali  mengenai papan informasi ? : Nelis, akan segera memasang Papan informasi proyek besok,kata dia.

 

sampai saat ini pengawas dan konsultan belum terlihat untuk di konfirmasi lajut terkait Mohan maaf ada Perjalanan anda terganggu ada perbaikan jalan (Daim AF)

BN News.com|Kabupaten Bekasi –Menjelang akan berlangsung Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Bekasi yang semakin ramai diperbincangkan di berbagai lingkungan masyarakat luas saat ini. Situasi ini tentu bertujuan untuk menentukan nasib masyarakat dan daerahnya untuk lima tahun mendatang. Hal ini terlihat dengan hadirnya berbagai tokoh dari kalangan masyarakat untuk datang berkunjung ke berbagai partai pengusung sebagai kendaraan untuk menghantarkan Bakal Calon (Balon) kepala daerah tertentu.Seperti halnya, Sosok H. Nalib Zainudin putra Daerah kabupaten Bekasi dan beserta rombongan telah datang ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Bekasi yang beralamat di Grand Wisata Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

 

Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 tepat pukul 13 : 00 wib. untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati kabupaten Bekasi. Putra Daerah asli Betawi kelahiran Tambun selatan yang merupakan,Exs Pensiunan yang Pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom 02/03 Cikarang .

“Ini tentu tidak punya alasan untuk tidak maju, untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon bupati kabupaten Bekasi 2024. Ia telah mendapat dukungan yang cukup besar, serta respon positif dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Bekasi. Dan juga dukungan berdatangan dari bebagai ormas yang ada di wilayah kabupaten Bekasi”.Mereka ikut andil untuk menjadikan H. Nalib Zainudin menjadi orang nomor satu di kabupaten Bekasi.(Red)

BN News.com – Bekasi – Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Penyebab korupsi dana desa, beberapa diantaranya adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya Binwas (pembinaan dan pengawasan) pemerintah.

“Pada tahun 2019 saja, BPK RI mengungkap bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2019, dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, hanya 48 desa yang menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD. Jadi, ada 132 Desa belum menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD, termasuk Desa Kedung Jaya. ” Terang Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya, dan juga Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA.(30/4/24).

 

“Kami sudah menyampaikan permohonan informasi ke Desa Kedung Jaya, namun hingga kini pemerintahan desa Kedung Jaya masih menutup diri, belum dijawab sama sekali. Untuk Tahun Anggaran 2023 saja, pemerintah kabupaten Bekasi sudah menganggarkan untuk Program Administrasi Desa, utamanya dalam hal untuk kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.979.480.000,00, dan terealisasi sebesar Rp 2.848.218.600,00 atau berkisar 95,59%. Besarnya anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sudah semestinya dapat berdampak pada meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang patuh terhadap AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), misalnya dalam hal asas keterbukaan. Kepala desa wajib menjalankan AAUB dan tidak etis jika bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, dengan tidak transparan dalam penggunaan dana desa untuk apa apa saja.” Tegas, Ismail Satria.

Kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. (Red)

 

 

 

 

Sumsel – BN News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.(26/04/24).

 

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :

 

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka 26 April 2024.(Photo/Istimewa)

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

 

Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

 

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar; Pertama, Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

kedua, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Sumber: Kasie Penkum Kajati Sumatra Selatan, diedit oleh : Rizal – BN News.com)

Badarnusantaranews.com|Bekasi,-“Klien (anak buah petugas partai) itu kini semakin perkasa, kelompok politik yang didukung mencapai kemenangan dalam Pemilu 2024. Sekarang boleh dibilang sebagai Patron baru, meskipun sangat dibenci oleh kawan-kawan Parpol pengusungnya yang dulu, bahkan sudah tidak diakui sebagai anggota partai. Sepertinya juga Patron lamanya pun sudah begitu muak. Namun, masih banyak yang cinta dan semakin loyal pada dia, kini sudah menjadi Patron baru”. (Bagong Suyoto, 26/4/2024).

 

Dulu kawan setia, sangat setia. Pendukung utama dan setia sekali. Bahkan, merupakan anak buah, petugas partai yang sangat setia. Sang loyalis sejati! Ketika itu pamornya bertambah mencorong. Ia pakai baju kotak-kotak. Semakin banyak yang ikut pakai baju kotak-kotak.

 

Sekarang, jadi beda, ada jaraknya begitu jauh dan abu-abu, tetapi sangat mengkhawatirkan. Sebenarnya kubu Capres mana yang ia dukung? Karena bisa menggeroti kharisma, pamor sang Ketum, dalam konteks lebih agung disebut Patron. Sebab, sekarang jadi lawan.

 

Kawan, pendukung utama bisa jadi lawan berbahaya! Sebaliknya, lawan utama, lawan bebuyutan bisa jadi pendukung utama. Bahkan, menjadi pembela di garis terdepan. Itulah siklus kehidupan dalam lautan kekuasaan. Merah menjadi putih atau cream.

 

Dulu dikatakan anak buah (client), petugas partai yang merangkak dari kursi walikota, gubernur hingga menjadi Presiden, eksekutif paling TOP di republik ini. Nasibnya sangat mujur, mengalami lompatan luar biasa, “seakan” menandingi atau melampaui capaian politik dan pamor kekuasaan Sang Patronya. Maka sangat jelas, ia memiliki peta kekuatan dan sumber daya tersendiri, yang tidak mudah diperhitungkan dan dirontokkan.

 

Jikalau dilihat di kamus, istilah patron diartikan sebagai pelindung atau penaung. Sedangkan client salah satu artinya adalah orang yang mendapatkan pertolongan. (Ismai HP, 1988). James Scott mengatakan, apakah ia seorang tuan tanah, seoarang pejabat kecil atau pedagang, seorang patron menurut definisinya adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu para client-nnya. Bisa juga pejabat tinggi, eksekutif nomor satu, Ketum Parpol.

 

Meskipun para client seringkali berusaha sebisa-bisanya untuk memberikan arti moral kepada hubungan itu – oleh karena kedudukannya mereka dalam menghadapi patron seringkali lemah sekali – patronase itu ada segi baiknya, bukan pertama-tama karena dapat diandalkan melainkan mengingat sumberdayanya.

 

Definisi pertama sangat general dan kedua sudah terinci dengan sejumlah variabel operasiolisasinya, memisahkan jenis-jenis sumberdaya atau kekuatan yang dimiliki patron atau client. Definisi patron harus dibedakan dengan ‘elit’ agar tidak overlapping kepentingannya. ‘Elit’, mungkin, bukanlah orang atau kekayaan tetapi kategori sosial, karena mempunyai karakter tertentu, semisal pemimpin agama, ada (penguasa informal) atau penguasa negara yang diduga sebagai elit. (Sunyoto Usman, 1991).

 

Sedangkan Prof. Solichin Abdul Wahab menyatakan, yang sangat bergantung sekali keberadaannya kepada sekelompok orang yang menguasai konteks tradisi (adat) dan negara itulah disebut Patron. Jadi, patron tidak berarti menduduki struktur formal, tetapi tak ada dia hubungan-hubungan produksi, hubungan ekonomi, dan hubungan lain akan terganggu. Sehingga norma-norma tadi tak terbentuk dan berjalan dengan sendirinya namun ada yang mengatur dan mengendalikannya, yakni “Sang Patron”. Sedangkan keberadaan client posisinya berlaku sebaliknya.

 

Client ini telah mencapai karier puncaknya, pengaruhnya begitu kuat di republik ini. Angka kepuasan kinerjannya amat tinggi dari hasil berbagai survey. Sehingga sejumlah Ketum Parpol dan orang penting berkuasa dan kaya mampu dikendalikan, diarahkan untuk kemenangan Capres-Cawapres pilihannya. Arahnya ke Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

 

Ia secara diam-diam atau terbuka menunjukkan dirinya bukan hanya sebagai presiden kuat selama dua periode, melainkan juga sebagai Patron Baru. Berbagai kritik kritis, analitis, dan lainnya menghardik, menghujat tetapi hasilnya tak tergoyahkan. Karena ia adalah Presiden selaku kepala pemerintahan, kepala negara, panglima tertinggi, dan kekuasaan lain dalam konteks Presidensil.

 

Patron Baru ini lahir bisa diduga atau ditafsirkan karena, memudarkan pamor dan kekuatan Patron Lama. Bisa juga Patron Baru tersebut memiliki networking dan suplai sumberdaya dari Patron Besar atau beberapa Patron Besar, merupakan wujud dari Sang Oligarkhi. Meskipun Sang Oligarkhi tidak menduduki posisi formal, namun perangnya sangat penting bagi kekuasaan dan Parpol di negara ini. Model ini bagian dari sistem shadow state.

 

Motivasi dan Syarat Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client (tuan-hamba) biasanya terdapat dalam masyarakat petani di pedesaan, juga dapat dikembangkan untuk masyarakat perkotaan (urban) dan dalam konteks politik dari pusat ibokota hingga pedesaan. Hubungan patron-client terjadi karena adanya beberapa syarat, seperti dikemukakan Keith R. Legg, “Patron, Clients, and Politicians: New Perspectives on Political Clientelism, yaitu: Pertama, para sekutu (partners) menguasai sumber-sumber yang tidak dapat diperbandingkan (“noncomparable resources’) atau timpang. Kedua, hubungan tersebut “mempribadi” (“personalized”).

 

Selanjutnya keputusan untuk mengadakan pertukaran didasarkan pada pengertian saling menguntungkan dan timbal balik (“mutual benefit and resiprocity”). (Ongkhoham, 1983). Dan, hubungan tersebut juga dapat berlangsung dalam suasana ketergantungan dan eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Lihat notion Norman Long, et al., The Commoditization Debate: Labour Process, Strategy and Social Network, Agriculture University Wageningen, the Netherlands, 1986.

 

Dalam konteks tersebut, bahwa hubungan yang tidak terjalin antara dua pihak tidak mungkin merupakan tautan patron-client, namun tidak setiap hubungan yang terdiri dari dua pihak merupakan hubungan patron-client. Dalam konteks hubungan patron-client terdapat suatu kecenderungan melahirkan ketergantungan dan eksploitasi terhadap client yang kondisinya relatif subsisten.

 

Tetapi untuk dapat membuktikan apakah asumsi tersebut benar atau tidak perlu diperhatikan sistem nilai (sosio kultur) yang dianut, apakah sistem nilai Jawa, sistem nilai agama Islam, atau sistem nilai berkasta seperti di Bali. Lalu siapa-siapa pihak yang memainkan dan mengontrol tata nilai tersebut. Inilah kelemahan-kelemahan yang mendasar dalam teori Legg di atas.

 

1.Penguasaan sumber daya yang timpang

Legg menekankan, azas yang menyatakan bahwa para pelaku dalam hubungan patron-client masing-masing menguasai sumber daya secara tidak seimbang, kiranya penting sekali artinya. Kalau tidak, bagaimana lagi hubungan ketergantungan dapat ditegakkan dan dilestarikan. Pertanyaan serius ini tampaknya cukup menyentuh para penganut teori ketergantungan, model komoditisasi dalam versi mutahir, seperti konsep dan thesis Norman Long. Long bersama Jan Douwe van der Ploeg, Chris Curtin dan Louk Box dari Agricultural University Wageningen berusaha membangun suatu “model komoditisasi, proses buruh, startegi dan jaringan sosialnya”. (Norman Long et el., 1986).

 

Dalam konteks politik dapat dilihat, bahwa pengurus dan kader Parpol sangat lemah dan tergantung pada Ketum Parpol. Untuk menjadi bakal calon gubernur, bupati/walikota menunggu SK Ketum. Untuk memutuskan menerima RUU tertentu harus dapat ijin dari bos besarnya. Ketum Parpol punya hak-hak istimewa dan prerogratif. Seperti hak mutlak yang diputuskan oleh dirinya sendiri, tak perlu musyawarah. Ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Berarti, kekuasaan Ketum Parpol mengarah ke otoritarian. Kehendak Ketum adalah hukum dalam Parpol.

 

Biasanya para pengamat menggunakan tolok ukur berupa perbandingan kekayaan, kedudukan (status quo), atau pengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan patron-client tersebut. Terutama yang berkaitan dengan ‘kapital’ yang merupakan aset penting melandasi hubungan patron-client, ditinjau dari pembentukan dan pemanfaatannya.

 

Selain berbagai jenis kapital seperti yang disajikan Huijsman, Long menambahkan aset kapital untuk alat-alat produksi, yakni “water and technology”. Sehingga konskuensinya siapa dan berapa besar dan bagaimana aset tadi dikuasai oleh perorangan atau kelompok tertentu, yang bagaimana pun bisa disebut sebagai patron. Yang mempunyai bargaining position lebih kuat dan menentukan (mengendalikan) dalam derajat tertentu pola hubungan produksi yang ditetapkan bersama para client-nya.

 

Jeremy Boissevain diikuti oleh Legg, membedakan sumberdaya menjadi: Urutan pertama (first-order resources), yaitu sumberdaya yang langsung ada di bawah kekuasaan pribadi sang Patron, dan sumberdaya urutan kedua (second-order resources), yairu sumberdaya yang menjadi milik seorang atau lembaga yang dikendalikan oleh sang Patron.

 

Sementara itu Scott memisahkan sumberdaya dilihat dari “dimensi security-nya”. Sumberdaya yang paling aman adalah pengetahuan dan ketrampilan perorangan. Berikutnya adalah sumberdaya berupa harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah yang dikuasai seseorang secara langsung. Sedangkan sumberdaya yang kurang aman adalah penguasaan atau penggunaan benda atau wewenang orang lain.

 

Pada zaman sekarang dapat disimpulkan pemilihan dalam kategorial global kepemilikan sumberdaya/kapital, sebagai berikut: (1) Sumberdaya baru, berupa pendidikan, ketrampilan, teknologi, kekayaan, dan kedudukan atau jabatan yang bisa ditampilkan; dan (2) Sumberdaya lama, berupa tanah dan status yang nilainya dapat merosot (seperti gelar kebangsawanan). Simpulan tersebut relatif dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingannya dalam tingkatan apa dan siapa yang hendak menggunakan.

 

Selanjutnya dimaksud dengan pengusaan sumberdaya yang timpang, adalah bahwa patron memiliki dan mengendalikan sejumlah kapital seperti yang disebutkan Huijsman, Long, Boissevain, Scott maupun dalam kategorial Lengg sendiri. Sebaliknya seorang client hanya memiliki kapital produksi atau kapital untuk berinteraksi dalam kehidupannya dalam jumlah minimum. Bila mempunyai tanah 0,25 sampai 0,50 ha, satu sampai tiga ekor sapi mungkin juga hanya sapi gaduhan, kondisi rumah jelek atau semi-permanen. Tetapi dari pengelompokkan itu, tampaknya akan lebih jelas bila kembali pada pengertian patron seperti yang dikemukan para ahli di atas.

 

Konsepsi tersebut konskuensinya, Legg memperingatkan syarat yang menentukan, bahwa para pelaku hubungan harus menguasai sumberdaya “tak sebanding” (noncomparable) secara konseptual lebih berguna dari pada pengusaan sumberdaya yang “timpang” (unequal). Maka analisanya harus ditambahkan dengan ‘motivasi’ para “encon” (sekutu), yang biasanya selalu berkaitan dengan motif-motif politis. Sikap Legg hanya semacam euphumisme atau apologisme atas terjadinya eksploitasi dari hubungan-hubungan produksi, hubungan kekusaan antara patron-client.

 

Jelas konsep tipe ini menyerang pola hubungan produksi kapitalisme, akibat besarnya kapital dan pertukaran produksi tidak seimbang yang dibangun ideologi kapitalis. Polemik dialektis telah memasuki tahap ideologis, bukan lagi epistemologis an sich. Akan tetapi pengocehan konsep-konsep tersebut harus memperhatikan tahapan aksiologis. Artinya memperhatikan seperangkat nilai sosio-kultur yang melandasi hubungan-hubungan produksi patron-client berlangsung.

 

2.Hubungan yang mempribadi

Hubungan patron-client syarat utama tak terlepas dari tautan yang mempribadi (personalized relationship), biasanya disebut dengan terma hubungan tatap muka (face to face). Hubungan semacam ini, bahwa patron menunjukkan seperti orang tua (Bapak) dan tanggap serta melindungi terhadap kebutuhan-kebutuhan client. Pihak client memperlihatkan loyalitasnya sebagai seorang anak yang mengabdi pada sang Bapak. Eratnya hubungan inilah yang diasumsikan sebagai ‘tatap muka’, yang berbeda orientasinya pada ‘kemesaraan dalam perilaku politis. Bisa juga dilihat dari jalinan-jalinan antara pengurus, kader Parpol dengan sang Ketum. Kalau bos perempuan, memanggilnya ibu Ketum.

 

Segera Legg menjelaskan pertentangan-pertentangan ikatan-ikatan tersebut. Secara umum ikatan-ikatan kemesaraan dipertentangkan dengan ikatan-ikatan instrumental, dan dibedakan dengan hubungan-hubungan yang didasarkan pada ‘paksaan dan kekuasaan’. Dalam makna umumnya, kemesaraan menunjuk pada kapasitas emosional atau perasaan. Di dalam segala hal, hubungan dapat memiliki sifat yang demikian itu.

 

Di dalam kepustakaan mengenai hubungan patron-client, dalil Parson yang menyatakan bahwa kemesaraan merupakan ciri hubungan dalam masyarakat tradisional, telah diterima secara luas. Hal demikian itu terdapat juga pada politik tingkat lokal di dalam masyarakat non-industri. Yanag lebih penting, hal itu mengarah pada penyempurnaan perbedaan konseptual antara hubungan antar-pribadi di masyarakat industri dan non-industri.

 

Dikhotomi modern-tradisional merupakan klasifikasi tentang luas dan ruang lingkup hubungan antara patron-client. Maka dibuatlah perbedaan antara ikatan “multiplex” dan ikatan “simplex”. Ikatan yang pertama, menunjukkan terjadinya pertukaran antara pihak patron dan pihak client yang berulangkali, dan pertukaran itu mengandung kemesraan yang mendalam, karena hubungan seperti itu merupakan “pribadi yang bulat” (whole person relationship) yang tidak memusat. Ikatan simplex dapat disamakan degan hubungan antar-pribadi dalam masyarakat modern – khususnya hubungan kontrak yang berlangsung di pasaran.

 

Tampaknya ikatan multiplex bersifat luwes, sedangkan ikatan simplex bersifat mudah putus. Yang lebih penting, ikatan multiplex akan mengecil sejalan dengan berlangsungannya modernisasi dan pada akhirnya berubah menjadi ikatan simplex. Walaupun perbedaan ikatan multiplex dan simplex secara konsepsional mungkin dilakukan, namun prosedur yang diterapkan untuk menciptakan perbedaan tersebut mengandung kelemahan.

 

Pertama, adanya ikatan multiplex maupun ikatan simplex disimpulkan dari pembagian masyarakat tradisional atau sedang berkembang di satu pihak, dan masyarakat modern di lain pihak. Kedua, bentuk ikatan yang berlaku dalam hubungan tertentu agaknya didasarkan pada status atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Legg membangun proposisi, semakin besar perbedaan status pihak-pihak yang bersangkutan, semakin besar pulalah derajat kemesraan yang diperlukan untuk mempertahankan kelestarian hubungan tersebut.

 

Tampaknya Legg sampai suatu keyakinan, bahwa modernisasi tidak serta merta melarutkan ikatan-ikatan yang bersifat multiplex dalam masyarakat tradisional menjadi ikatan simplex. Malahan, dalam masyarakat petani, hubungan patron-client tidak selalu seluruh petani menjadi client dan tidak semua pemilik tanah, ternak (livestock), teknologi misalnya, menjadi patron.

 

Dapatlah dikatakan, bahwa modernisasi dan komersialisasi pedesaan Jawa khususnya yang mewakili revolusi hijau tidak berarti merusak seluruh nilai-nilai atau sendi-sendi tatanan masyarakat setempat. Akan tetapi nilai-nilai atau etik sebagai landasan interaksi yang dimainkan dan dikendalikan para patron pedesaan itulah yang sedang menjadi permasalahan krusial studi tersebut. Demikian pula bisa terjadi di pinggiran kota, perkotaan dan ibukota untuk sektor lainnya, juga dalam bidang politik kekuasaan sekarang ini.

 

3.Azas saling menguntungkan dan timbal balik

Menurut Legg, bila status merupakan faktor penentu ketimpangan kekuasaan yang dominan, maka kekuatan tawar-menawar (bargaining-position) patron akan lebih besar ketimbang client. Sehingga Pitt-Rivers menyebut sebagai “persahabatan yang berat sebelah” kiranya cukup tepat.

 

Untuk mempertahankan berlakunya azas saling menguntungkan dan keuntungan timbal balik, diperlukan perubahan syarat “pengusaan sumber yang timpang” menjadi “penguasaan sumber daya yang tak dapat diperbandingkan”. Dalam hal ini, yang penting ialah pemahaman dan keinginan para “encon” (sekutu). Melalui proses pertukaran, prestasi para patron dan client yang berbeda-beda dapat diperbandingkan.

 

4.Suasana ketergantungan dan eksploitatif

Onghokham mengutip teori ekonomi-politik di pedesaan Samuel L. Popkin (Berkeley University) dalam buku prestisiusnya “The Rational Peasant” menguraikan hubungan patron-client yang bersifat ketergantungan dan eksploitatif. Popkin melihat hubungan patron-client lebih sebagai hubungan kelas. Patron, elit-penguasa-desa memonopoli sumber-sumber ekonomi dan eksploitatif, bukan moral.

 

Surut Versus Menguatnya Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client walaupun sudah berlangsung relatif lama dan intens, bisa saja surut. Bahkan, sudah dianggap saudara sendiri. Maksudnya pertalian mereka tak lagi dapat dipertahankan, alias retak. Legg mengajukan tiga alasan surutnya jalinan itu, yakni:

Kemakmuran dan keadilan, dengan memperkecil jumlah orang yang tersisih, menggoyahkan kelangsungan hubungan patron-client;

Berbagai segi masyarakat modern yang, walaupun tidak memperkecil jumlah orang tersisih, menampilkan pilihan jalan terhadap tautan patron-client;

Pola-pola perekrutan politik dalam masyarakat modern melenyapkan rangsangan untuk melakukan peranan seorang patron.

 

Alasan Legg berlaku bagi suatu masyarakat yang cenderung memahami nilai-nilai demokrasi dan kebebasan serta perjuangan hak-hak rakyat tertindas. Kiranya, argumentasi Legg tak cukup bukti dan tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk komunitas tertentu. Bagaimana jalinan patron-client dalam sistem “bureaucratic polity” atau masyarakat patrimonial yang mengagungkan nilai-nilai tertentu, seperti kekerabatan keluarga Jawa atau Negara Otoriter Birokratis (OB) Rente yang selama ini dianut regim Orde Baru? Dan, bagaimana pula hubungan patron-client di dalam Negara Otoriter Birokratis (OB) Pembangunan, seperti Korea Selatan, Taiwan.

 

Gambaran hubungan patron-client di Indonesia mengalami perubahan-perebutan sangat cepat ketika menjelang Pilpres 1914, 1919, 2024, dimana yang dulu sebagai anak buah bertandang melawan sang Patron sebab kebenciaan, kekecewaan atau terbukannya pilihan-pilihan yang lebih menjanjikan. Kemudian, Patron Lama kalah dan muncul Presiden baru sekaligus Patron Baru. Patron Baru tampak semakin kuat dan ingin menguasai, mengendalikan kekuasaan, dan mendominasi semuanya, bahkan ingin merontokkan pamor Patron Lama. Dan, ingatlah Patron Baru tersebut masih melangkah dengan pengetahuan, skill, gaya, sikap dan karakter ala pedesaan, belum modern banget, apalagi post modern!* 26/04/2024

 

*) Penulis pernah jadi aktivis mahasiswa, peneliti dan kini aktivis lingkungan.(Red)

Badarnusantaranews.com|BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Ade Muksin sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi periode 2024-2027.

 

Mewakili Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, terpilihnya Ade Muksin sebagai Ketua PWI Bekasi diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara insan pers dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

“Kami ucapkan selamat kepada Bapak Ade Muksin, semoga di bawah kepemimpinan beliau, PWI Bekasi semakin maju dan dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyampaikan berita-berita yang informatif dan edukatif untuk masyarakat,” ujarnya, pada Rabu (24/4/2024).

 

Yan Yan menyampaikan, sinergi antara insan pers dengan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk bersama-sama membangun dan memajukan Kabupaten Bekasi.

 

“Tentu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membutuhkan informasi dan masukan-masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui media agar pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih baik lagi,” ungkapnya.

 

Ade Muksin terpilih sebagai Ketua PWI Bekasi pada Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya yang digelar di Gedung Biru PWI, Jalan Rawa Tembaga II Komplek Perkantoran Pemkot Bekasi, pada Rabu (24/4/2024).

 

Konferensi PWI Bekasi Raya, diikuti oleh dua kandidat, yakni Ade Muksin dan Zulkarnain Alfisyahrin.

 

Dalam pemilihan yang dihadiri 27 peserta anggota biasa PWI dari 28 pemilik hak suara tersebut, Ade Muksin meraih 17 Suara, sementara Zulkarnain Alfisyahrin memperoleh 10 suara.

 

Ade Muksin yang menjabat sebagai pemimpin Redaksi Fakta Hukum Indonesia (FHI), sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Bekasi merupakan Sekretaris PWI Bekasi periode 2021-2024 mendampingi Melody Sinaga. (Dian Surahman/red)

Sumsel – BN News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka ZT (Selaku Kuasa Penjual) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta (24/4/24).

Terhadap Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

Photo/Istimewa.ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Adapun Perbuatan Tersangka ZT melanggar ; Pertama, Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan kedua Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun Modus Operandinya bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.( Sumber: Kasie Penkum Kejati Sumatra Selatan, diedit oleh Rizal – BN News.com).