BN News.com – Cikarang – Perwakilan Warga Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kab Bekasi datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang berpartisipasi terhadap Proses Penegakan Hukum yang sedang di jalankan oleh Kejari kabupaten Bekasi dan Inspektorat khususnya Irban 2.(20/01/25).

 

“Bahwa apa yang diharapkan sudah sesuai proses dan kami Warga Masyarakat sumbersari sangat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti sampai ditetapkan TERSANGKA kepada Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran yang telah melakukan PMH-KN terhadap Dana Desa tahun 2019 sampai dengan 2023,” ucap Nendi (Koordinator Warga) Masyarakat Desa Sumbersari.

 

Adapun agenda hari ini adalah pemanggilan Terhadap kami melalui inspektorat Irban 2 adalah Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) sudah sesuai prosedur SKB (APIP, Kejaksaan dan Kepolisian).

 

Di tempat yang sama Koordinator AMPUH INDONESIA, Saipul Wahyudin, menyampaikan apa yang dijalankan oleh APIP dalam hal ini perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan bukti Petunjuk dan keterangan yang menjadi rujukan untuk ditetapkan sebagai adanya Perbuatan Melawan Hukum Kerugian Negara (PMH KN) karena sumber sumber yang di dapat dari beberapa saksi-saksi membuat terang benderang terhadap Laporan Masyarakat Desa Menurut Ipe.

 

“Sesuai temuan dan keterangan beberapa saksi-saksi yang hadir akan mempermudah Pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk menetapkan Kepala Desa Sumbersari menjadi tersangka sehingga 10 hari kedepannya setelah pelimpahan Surat dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi akan memenuhi unsur,” ucap Ramzi, Wakil Koordinator AMPUH INDONESIA.

(Ismail Satri&Red)

BN NEWS.COM-PEKANBARU – Persiapan perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru, Riau, semakin matang.

Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima, Brigjen TNI Sugiyono, menyatakan dukungannya terhadap kesuksesan acara yang akan berlangsung pada 6 hingga 9 Februari mendatang.

Dalam pertemuan dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Brigjen Sugiyono mengungkapkan bahwa Korem 031/Wirabima siap berkolaborasi dalam rangkaian kegiatan HPN, termasuk bakti sosial dan donor darah.

“Kami sangat mendukung penuh kegiatan Hari Pers Nasional 2025 ini. Kolaborasi antara TNI dan insan pers merupakan bagian penting untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Brigjen Sugiyono, Jumat (17/1/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang hadir langsung dalam pertemuan mengapresiasi kesediaan Danrem 031/Wirabima dalam mendukung program HPN 2025.

Menurutnya, sinergi ini menjadi contoh nyata dari kebersamaan antara pers dan TNI dalam membangun negeri.

“Kami sangat berterima kasih kepada Danrem 031/Wirabima yang siap mendukung penuh pelaksanaan HPN 2025. Semoga sinergi ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya untuk wartawan, tetapi juga masyarakat Riau,” ungkap Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang yang hadir langsung dalam pertemuan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris PWI Riau, N. Doni Dwi Putra, menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial, termasuk donor darah, merupakan salah satu agenda penting dalam HPN tahun ini.

“Kegiatan bakti sosial seperti donor darah adalah bagian dari kontribusi pers dalam membantu masyarakat. Kami berharap semua elemen, termasuk TNI, pemerintah, dan masyarakat, dapat berpartisipasi aktif,” kata Doni.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau Zufra Irwan, Wakil Ketua Bidang Internasional Safri Dayan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Alzambret, Wakil Ketua Bendahara Luna Agustin, serta Anggota SIWO Agustira.

Zulmansyah menambahkan bahwa PWI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar acara HPN 2025 berjalan sukses dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Kami percaya, melalui kolaborasi yang kuat, HPN tahun ini akan menjadi momentum besar dalam mempromosikan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tutup Zulmansyah. (Red/tim)

BN News – Jakarta – KPK melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI pada 8 Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan, pemberantasan korupsi sejalan dengan Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, KPK memandang perlunya sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara APH dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi, serta koordinasi dalam pelbagai hal.

“Terdapat beberapa hal yang KPK bahas bersama Kejagung, di antaranya terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dan Kejagung. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya asset recovery,” kata Setyo.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah untuk meneguhkan sinergitas, utamanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Jadi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama dalam penegakan hukum. Tidak ada kata bersaing, Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama mencintai bangsa dan negara, serta ingin bersama-sama memberantas korupsi,” ungkapnya.

KPK mengajak Polri untuk bersama memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. KPK menekankan bahwa IPK tidak hanya mencerminkan persepsi nasional tetapi juga mempengaruhi pandangan di tingkat internasional.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pertemuan ini juga menjadi simbol penting bahwa kerja sama dalam pemberantasan korupsi akan terus ditingkatkan dan berlangsung secara berkesinambungan.

“Kerja sama dan komitmen untuk betul-betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi yang berujung pada optimalisasi penggunaan anggaran negara. Salah satunya melalui pelbagai medium seperti upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi,” tegas Listyo.

Sumber Berita : KPK RI, diedit oleh : Ismail Satria – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.Com, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Kehormatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Setyo Budiyanto beserta jajaran Wakil Ketua KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka sinergitas kedua lembaga. (8/1/25).

Photo/Istimewa.

 

Mengawali keterangannya, Jaksa Agung menekankan bahwa hubungan kedua lembaga berjalan baik dan tidak ada persaingan Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk hubungan dan kinerja kedua lembaga ke depan yang lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Ketua KPK menyampaikan bahwa pertemuan kali ini membahas beberapa hal yang menjadi isu penting terkait pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto pada program pemerintah Asta Cita. Ini menjadi perhatian kami semua Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan RI dan KPK,” ujarnya.

Untuk itu, tambahnya, perlu dilakukan sinergi dan koordinasi dalam berbagai hal meliputi pendididkan dan pelatihan bersama, peningkatan upaya asset recovery sehubungan dengan pembentukan badan baru di Kejaksaan Agung yaitu Badan Pemulihan Aset.

“Dalam pertemuan ini kami akan berusaha agar tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK akan berjalan sinergis, sehingga tujuan yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah yaitu indeks persepsi korupsi dapat menurun dengan signifikan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Para Kepala Badan. Sementara itu, pimpinan KPK yang hadir yaitu Para Wakil Ketua KPK. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Guntoro – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.com-Babelan-Kab bekasi-Kampung Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, tengah menjadi sorotan setelah pernyataan kontroversial dari Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi yang memicu kekecewaan warga. Kapolsek menyatakan tidak ditemukan barang bukti obat keras golongan G saat proses evakuasi terhadap penjual toko obat keras yang menodongkan senjata tajam ke warga. Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan negatif dari warga.

 

Menurut NurAli salah satu warga yang sempat ke Polsek Babelan menyatakan bahwa Unit Reskrim justru berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 butir obat keras golongan G dalam operasi tersebut. Pernyataan KaPolsek Babelan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Photo/Istimewa.

“Kami tahu bahwa ada ratusan butir obat yang ditemukan oleh Unit Reskrim. Jadi pernyataan Kapolsek itu sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, “ujarnya didampingi puluhan warga yang didominasi oleh ibu-ibu.

 

Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan ini dan memastikan kasus ini ditangani secara adil.

 

“Mereka juga meminta aparat lebih serius dalam menangani peredaran obat keras yang dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat, terutama generasi muda, “terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan informasi tersebut.(Red).

BN News.com – Tarumajaya Kab Bekasi – Pembangunan pondasi milik perusahaan Marunda Center yang berbatasan langsung dengan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) dikeluhkan warga sekitar lingkungan (2/1/25).

 

Hal tersebut lantaran, “ Perusahaan seenaknya saja dia bergaya kapitalisme? Pemerintah diharapkan memerhatikan masyarakat. Mentang -mentang masyarakat gak punya uang, dia tanpa adanya musyawarah lagi,tuh liat aja, mau jalan di mana nantinya?, kata, Sardipan, sambil menatap ke makam, antara pagar bangunan pondasi dan material di lokasi TPU yang terletak di kampung Pal Lama, Muara Tawar, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, lewat rekaman video yang disuarakan dan terima oleh Media redaksi www badarnusantarnews.com, pada 31 Desember 2024.

Terpisah, Mursan, Kepala desa Pantai Makmur, itu lokasi dekat heler ia gak ada info ke desa, ntar saya cek dulu Kegiatan Marunda Center” Jawabnya lewat pesan WhatsApp.

Photo : Puluhan warga di lingkungan mendatangi aktivitas , aktivitas tidak ada musyawarah pondasi tersebut akses TPU.2/1/2025.

Lalu kemudian, pada kamis 2 Desember 2025 sejumlah puluhan warga datang di lokasi kegiatan tersebut. *(M.Daim Af & Red).

 

 

 

 

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho melaksanakan pelantikan Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.(2/2/25).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 347 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024.

Photo/Istimewa.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, JAM-Pidmil menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pejabat sebelumnya, Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. atas pengabdian dan dedikasi beliau selama menjabat.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey, yang telah membawa kemajuan signifikan bagi organisasi kami. Sekaligus, kami menyambut Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah untuk melanjutkan perjuangan dan pembangunan yang telah dirintis,” ujar JAM-Pidmil.

Pelantikan ini menandai pentingnya regenerasi dan penyegaran dalam struktur organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan. “Mutasi dan promosi bukan hanya tentang pergantian posisi, tetapi juga penyegaran ide dan semangat baru yang diharapkan dapat memperkuat tim,” tambahnya.

Sebagai Direktur Penindakan, Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah akan memegang peran vital dalam penanganan perkara koneksitas, termasuk memastikan kecermatan, integritas, dan dedikasi dalam setiap tugas yang dijalankan.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho juga menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan peningkatan profesionalitas untuk memperkuat organisasi.

“Saya berharap Saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, menjaga dedikasi serta integritas. Laksanakan sumpah jabatan yang telah diucapkan dengan sebaik-baiknya,” pesan JAM-Pidmil kepada pejabat baru.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), serta para tamu undangan lainnya. Suasana khidmat terasa dalam setiap rangkaian acara, mencerminkan komitmen organisasi terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Dengan bergabungnya Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, diharapkan organisasi JAM PIDMIL akan semakin solid dan mampu menjawab tantangan di masa depan. JAM-Pidmil menutup prosesi pelantikan dengan harapan seluruh insan organisasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 2/2/25)

BN News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung selaku Ketua Desk menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri terkait Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (2/2/25).

Adapun fokus program dari desk tersebut yaitu:

Pertama, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Hal ini mencakup; Meningkatkan sinergi antar lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi; dan Memberikan pendampingan kepada BUMN dan lembaga negara dalam tata kelola bisnis yang baik.

Kedua, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. Hal ini mencakup: Memperkuat pengawasan terhadap penerimaan devisa dari sektor ekspor, impor, dan jasa; dan Menyusun kebijakan inovatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan kedua desk ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kedua desk ini, yang baru terbentuk pada November 2024, telah menunjukkan kinerja signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ungkap Jaksa Agung.

Sebagai gambaran, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, guna mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.

Sedangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung.

Dari hasil rapat terkait, telah disimpulkan terkait 5 hal yakni:

Pertama, Penegakan hukum kasus korupsi harus seimbang, menghasilkan efek jera tanpa mengganggu laju belanja pemerintah, yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi.

Kedua, Pembenahan tata Kelola dan penguatan akuntabilitas melalui teknologi digital, seperti e-katalog, dan e-government, harus didorong untuk mencegah peluang korupsi.

Ketiga, Pemulihan aset (asset recovery) harus menjadi prioritas untuk meningkatkan penerimaan negara. Kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.

Keempat, Pengelolaan kasus tindak pidana korupsi harus efisien, cost penegakan hukum perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, sehingga tidak melebihi nilai aset yang berhasil dipulihkan.

Dan kelima, Narasi publik terkait penegakan hukum harus dikelola dengan baik untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara tegas, transparan dan tanpa nuansa politisasi.

Jaksa Agung mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga integritas pemerintahan demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pejabat Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat kali ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Riyatno, Kakortastipikor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, dan Para Jaksa Agung Muda. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 2/2/25).

badarnusantaranews.com|KOTA BEKASI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua pelaku pengeroyok wartawan di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya beberapa waktu lalu.

“Ini bukti keseriusan pihak Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, dalam menangani kasus pelaku pengeroyokan wartawan di depan sekretariat PWI Bekasi Raya,” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (2/1/2025).

Menurut Ade, kinerja Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota patut diapreasiasi, karena pelaku pengeroyokan wartawan yang di polisikan telah diproses serius dan masuk jeruji besi.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satreskrim, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang telah menahan dua pelaku, karena kasus pengeroyokan awak media masuk bui, ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi,” ungkap Ade.

Sementara itu, Kompol Audy Joize Oroh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam insiden pengeroyokan wartawan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap Kompol Audy dalam keterangannya kepada awak media.

Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 22 November 2024 tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

“Insiden tersebut menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama PWI dan komunitas jurnalis lainnya. Korban adalah wartawan aktif, dari hasil visum bahwa korban mengalami luka-luka di sekitar kepala,” ujar Kasatreskrim.

Ia juga menegaskan Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan adil. Kedua pelaku terancam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Red/Dian s).

BN News, Jakarta – Sepanjang 2024, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset. Adapun capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

Pertama, Bidang Pembinaan

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2024, yaitu: Jumlah realisasi anggaran termasuk senilai Rp18.622.698.589.118atau sebesar 97,43% dari total pagu anggaran yaitu Rp19.114.301.734.000;! Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.025.385.669.088 dari total target Rp1.700.225.085.000; Realisasi kinerja pada Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI pada triwulan III dalam mendukung upaya transformasi pelayanan publik dengan indikator Kinerja IK1. Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mendapat pendampingan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yakni sebanyak 21 (dua puluh satu) satuan kerja telah menerima Layanan Reformasi dari total target sebanyak 33 (tiga puluh tiga) satuan kerja sehingga persentase ketercapaiannya adalah 63,63%; Capaian Kinerja Bidang Pembinaan dalam menerapkan Satu Data Indonesia antara lain: Pengadaan Pengembangan Statistik dan Sinkronisasi Data Kejaksaan, Indeks Statistik Sektoral;, Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Pemutakhiran Data Prioritas Tahun 2024 dan Pembuat Kebijakan terkait Satu Data Indonesia; dan Capaian Kinerja Bidang Pembinaan dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) antara lain telah melaksanakan 13 (tiga belas) kegiatan indeksasi SPBE dan 5 (lima) kegiatan dalam implementasi kebijakan Arsitektur SPBE.

Kedua, Bidang Intelijen

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2024 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain: Satgas 53 melakukan 21 kegiatan; Satgas Pemberantasan Mafia Tanah melakukan 222 kegiatan; Satgas Percepatan Investasi melakukan 226 kegiatan; Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi melakukan 84 kegiatan; Jaksa Garda Desa melakukan 2.907 kegiatan; Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN)terhadap 89 PSN dan 28 Proyek IKN; Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) sejumlah 3.028 kegiatan; Tangkap Buron (Tabur) sejumlah 82 orang; dan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sejumlah 7.644 kegiatan.

Ketiga, Bidang Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu: Sejak Januari s.d. Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara; Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi; dan Selama Januari s/d Desember 2024, terdapat 171.233 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Keempat, Bidang Pidana Khusus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Data Jumlah Penanganan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat, meliputi; Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000; Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53; Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36; dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000. Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas.

Khusus Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah,nmeliputi: Kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan (Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90 dan HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76. Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14); Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700 (Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100, Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600). Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14.

Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup, bahwa Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian: Penyelidikan terhadap 2.316 perkara, Penyidikan: terhadap 1.589 perkara, Penuntutan sejumlah 2.036 perkara, dan Eksekusi sejumlah 1.836 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali

Penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian: Penuntutan terhadap 73 perkara; dan Eksekusi terhadap 51 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

Penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian sebagai berikut: Penuntutan atas 51 perkara; dan Eksekusi atas 35 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali

Penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian sebagai berikut:Penuntutan: 157 perkara; dan Eksekusi: 131 perkara, Dengan upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi.

Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462;
Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424.

Kelima, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2024, yaitu: a. Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. 1. Perdata, berupa Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 565 perkara dari total sebanyak 1.224 perkara; dan Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 26.788 perkara. 2. Tata Usaha Negara, berupa Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 116 perkara dari total sebanyak 224 perkara. b. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara, bahwa Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp26.352.798.371.394,20 dan Emas 107.441 kg. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp4.884.103.582.212,17. c. Pertimbangan Hukum, bahwa Telah berhasil menyelesaikan 6.549 perkara dari total 11.315 perkara. d. Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, Telah berhasil menyelesaikan 10.731 perkara dari total 10.732 perkara. e. Kinerja Tim Satgas BLBI, bahwa Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70; Capaian Tim B Satgas BLBI: Rp11.953.142.038.186,80; dan Capaian Tim C Satgas BLBI: luas tanah 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11.962.379.026.892,00. f. Pendampingan Program Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan Esktrem, Telah berhasil melaksanakan 4.746 kegiatan.

Keenam, BIDANG PIDANA MILITER

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2024, yaitu: Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut: Penyelidikan: 1 perkara; Penyidikan: 3 perkara; Penuntutan: 6 perkara dan Eksekusi: 3 perkara; dan Kegiatan Koordinasi meliputi Penindakan sejumlah 10 kegiatan; Penuntutan sejumlah 10 kegiatan; dan Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sejumlah 11 kegiatan.

Ketujuh, BIDANG PENGAWASAN

Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2024, yaitu: kegiatan Inspeksi Umum sejumlah 575 kegiatan; kegiatan Pemantauan sejumlah 546 kegiatan; kegiatan Supervisi sejumlah 4 kegiatan; kegiatan Inspeksi Khusus sejumlah 414 kegiatan; kegiatan Inspeksi Pimpinan sejumlah 9 kegiatan; kegiatan Klarifikasi sejumlah 370 kegiatan; kegiatan Inspeksi Kasus sejumlah 189 kegiatan; kegiatan Penanganan Laporan Pengaduan sejumlah 1.126 telah diselesaikan dari total 1.443; Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan terhadap 25 orang; Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang terhadap 53 orang; Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat terhadap 60 orang; kegiatan Tindak Lanjut PAM SDO (Satgas 53), sejumlah 16 orang telah dijatuhi hukuman; Nilai SPIP Kejaksaan RI Tahun 2024 : 3,140 (terdefinisi baik), Kepatuhan Pelaporan LHKPN mencapai 95,20%, Whistle Blowing Systems (WBS) sejumlah 10 kegiatan; Penanganan Gratifikasi sejumlah 11 kegiatan; dan Pelaksanaan Saber Pungli sejumlah 70 kegiatan; dan Pembentukan Unit Penanganan dan Pelindungan Pelaporan Pelanggaran Hukum Tingkat Kejaksaan Tinggi untuk Pelaksanaan Benturan Kepentingan sebanyak 18 unit.

Kedelapan, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2024, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya: Dukungan Penyelenggaran Diklat (Penetapan Kejaksaan Corporate University, Telah dilaksanakan mulai bulan September 2024 setiap hari Rabu secara daring dengan peserta seluruh ASN Kejaksaan dan telah mencapai 18.523 peserta dengan sertifikasi; Peluncuran Adhyaksa Learning Center, Sistem pembelajaran yang disediakan untuk mendukung pembelajaran Kejaksaan Corporate University ke depan;;Workshop Kurikulum Kejaksaan Corporate University, Telah dilaksanakan Workshop Kejaksaan Corporate University, pada tanggal 12 Desember sampai dengan 17 Desember 2024 yang diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari utusan dari seluruh Bidang dan Badan di Kejaksaan Agung) ; Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan, serta Jaminan Mutu (Bimbingan Teknik Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 s.d. tanggal 4 Desember 2024 yang diikuti oleh 42 peserta yang terdiri pejabat struktural eselon III dan eselon IV; dan Audit Internal mengenai Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2016 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016,mTelah dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 s.d. tanggal 16 Desember 2024); Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I – VI, Telah dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024 s.d. tanggal 13 Desember 2024 yang diikuti oleh 178 peserta; Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I – VI, Telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024 s.d. tanggal 17 Oktober 2024 yang diikuti oleh 178 peserta; Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024, Telah dilaksanakan mulai 7 Oktober 2024 s.d 2 Desember 2024 yang diikuti oleh 7.722 peserta ; dan Manajemen Risiko – 2 Angkatan, Telah dilaksanakan mulai 28 November s.d 9 Desember 2024 yang diikuti oleh 60 peserta. Total Sertifikasi Diklat Manajemen dan Kepemimpinan yaitu 8.224 peserta telah tersertifikasi); Pusat Diklat Teknis Fungsional (Pencapaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 serta Kegiatan Prioritas Nasional (PN) Tahun 2024,Telah dilaksanakan 7 jenis diklat dengan 31 angkatan, yang diikuti oleh 890 peserta; Diklat Kebutuhan Organisasi, Telah dilaksanakan 8 jenis diklat dengan 15 angkatan, yang diikuti oleh 480 peserta; Diklat Teknis Sentra Diklat, Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 3 angkatan di Kota Mataram, Makassar,dan Kota Medan, yang diikuti oleh 150 peserta. Pelatihan untuk Revitalisasi Sentra Diklat secara Hybrid dengan rincian: ± 5.783 pada Sentra Diklat Medan; ± 5.783 pada Sentra Diklat Palembang; ± 5.733 pada Sentra Diklat Bandung; ± 5.733 pada Sentra Diklat Semarang; ± 5.783 pada Sentra Diklat Surabaya; dan ± 5.783 pada Sentra Diklat Makassar; Diklat Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ), Telah dilaksanakan 2 angkatan, yang diikuti oleh 973 peserta; Program Kerja Sama Perguruan Tinggi Nasional, meliputi Program Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Universitas Syiah Kuala; Universitas Malikussaleh; Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Airlangga; Universitas Lampung; Universitas Hasanuddin; Universitas Gadjah Mada; Universitas Brawijaya; Universitas Sebelas Maret; Universitas Jenderal Soedirman; dan Universitas Pasundan. 15 orang telah selesai, 110 orang dalam tahap perkuliahan; Pelaksanaan Kegiatan yang Pembiayaannya Bersumber dari Dukungan Donor/Hibah, Telah dilaksanakan sebanyak 14 kegiatan; Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badiklat Kejaksaan RI; dan Pelatihan Sertifikasi Keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Telah dilaksankan sebanyak 6 kegiatan yang diikuti oleh 625 orang peserta.

Dan Kesembilan, BADAN PEMULIHAN ASET

Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024, yaitu: Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset (Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang); dan Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara ( Lelang Eksekusi senilai Rp208.481.952.475, Setoran Uang Tunai sejumlah Rp664.761.775.238, Penyelesaian Uang Pengganti senilai Rp211.807.709.732, Penjualan Langsung sejumlah Rp302.774.894.818. Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 31/12/24)

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews..com-kab.Bekasi-Warga dan aktivis lingkungan semakin kesal dan geram dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang tidak serius membenahi TPA Burangkeng. Mereka menilai Kadis LH tersebut hanya mencari sensasi dan pencitraan.

Sejak TPA Burangkeng disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 hingga sekarang (26/12/2024) belum ada perbaikan signifikan, sebaliknya pencemaran makin massif. Warga dan aktivis menuntut KLH/BPLH segera menangkap Kadis LH Kabupaten Bekasi.

Hal ini merujuk pada kasus yang dikenakan pada mantan Kadis LH Kota Tangerang (2021-2024), karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan TPA Rawa Kucing. Sanksi hukum juga berlaku untuk Kadis LH Kabupaten Bekasi.

Kondisi yang menyelimuti TPA Burangkeng sebetulnya lebih buruk. Ada 37-41 masalah terpapar di TPA Burangkeng. Pengoperasian TPA ini sejak 1994-an tanpa perijinan yang jelas, tak ada Amdal, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan TPA open dumping tersebut sebenarnya bagaikan pembuangan sampah liar cukup besar. Benarkah TPA Burangkeng tidak mempunyai Amdal?

Sepanjang November sampai 26 Desember 2024 hampir setiap hari tumpuk-tumpukan sampah diguyur hujan, menimbulkan sampah seringkali longsor. Leachate dari tumpuk-tumpukan sampah TPA Burangken semakin banyak bercampur air hujan. Yang menyedihkan nyaris 100 persen leachate masuk ke jalan, drainase dan langsung mengalir ke Kali Burangkeng. Dulu kali itu dikenal dengan Kali Soka sebagai simbol kearifan lokal.

Luas TPA Burangkeng sekitar 11 hektar. Sampah yang dibuang ke sini sekitar 800-900 ton per hari. Tingkat pelayanan hanya 42-45 persen. Timbulan sampah itu membuat pengelola kuwalahan, kini dalam posisi darurat. Karena tidak ada pengolahan atau pemrosesan sampah dengan teknologi di TPA tersebut, kecuali 200 pemulung mengais mengurangi timbulan sampahnya.

Tingkat pelayanan sampah yang kecil, berarti masih banyak timbulan sampah yang tidak dibuang ke TPA Burangkeng. Akibatnya terjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Terdapat ratusan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yang lokasinya jauh dari TPA Burangkeng, mungkin jaraknya 60-70 Km.

Gakkum KLH telah menutup TPS CBL di Kampung Buwek Desa Sumberjaya setahun lalu, selanjutnya menyegel TPS Muarabakti Babelan, sebelumnya menyegel TPA Burangkeng. Selain ratusan TPS liar, juga terdapat pembuangan sampah di pekarangan kosong, pinggir-pinggir jalan, dranase, DAS dan badan sungai. Sampah yang masuk ke Kali CBL (Cikarng Bekasi Laut) merupakan sampah padat dan cair, yang terus mengalir hingga perairan Muaragembong dan laut Jawa. Sampah yang masuk ke sungai hingga laut itu, sengaja dibuang, bukan bocor.

Tata kelola limbah/sampah padat dan cair di wilayah Kabupaten Bekasi menunjukkan kesemrawutan dan pertanda ketidakmampuan luar biasa. Jika laporan tentang lingkungan didasarkan dari fakta-fakta obyektif akan memperoleh raport merah dan banyaknya pelanggaran hukum lingkungan sangat serius. Semua kebrengsekan merupakan predikat buruk sekali yang melekat pada Dinas LH Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan oberservasi pada 22-24 Desember 2024 leachate TPA Burangkeng nyaris 100 persen masuk ke kali. Karena TPA tersebut tidak mempunya instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Tidak ada laporan tentang UKP/UPL karena memang tak punya Amdal. Sejak ahkir 2021 IPAS TPA Burangke terurug sampah longsor. TPA open dumping tersebut jelas tidak punya IPAS merupakan fakta sumber pencemaran dan perusakan lingkungan secara sengaja dan sistematis serta bagian dari kejahatan lingkungan.

Pencemaran lingkungan, terutama tanah, air permukaan dan dalam semakin massif. Ketika hujan deras, air hujan bercampur lindi menggenangi pekarangan warga. Dampaknya, pekarangan jadi becek dan sangat bau. Beberapa tanaman warga mati akibat air lindi, seperti pohon rambutan, melinjo, dll.

Warga terdampak pencemaran memprotes agar segera melakukan pembenahan zona yang sering longsor, namun hanya mendapatkan jawaban; “ya, akan disampaikan ke atasan”. Sementara atasannya semakin dungu.

Tumpukan-tumpukan sampah sering longsor berada di bagian selatan zona B TPA Burangkeng. Zona bagian timur itu sudah menjadi satu, jalan operasional yang ada di tengah sudah terurug sampah.

Zona yang sampahnya sering longsor merupakan penambahan lahan seluas 2 hektar. Lahan itu langsung dibuangi sampah tanpa dibuat landfill dengan pemadatan tanah lempung dan lapisan geomembrane terlebih dulu. Sekitar 7 bulan lahan baru itu sudah penuh sampah, karena sampah hanya ditumpuk dan tumpuk saja. Pembuangan sampah secara terbuka merupakan bentuk “kejahatan lingkungan”.

Tangkap Kadis LH Kabupaten Bekasi

Warga, Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis lingkungan dari Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Kawali Indonesia Lestari, Ampibhi, Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), dll melakukan demo damai penutupan TPA Burangkeng dimulai hari Senin, 23 Desember 2024 hingga ada keseriusan Dinas LH Kabupaten Bekasi membenahi TPA open dumping itu mengikuti ketentuan peraturan perundangan.

Ketika demo damai spontanitas, ratusan truk sampah sedang mengantri mau buang sampah ke zona aktif. Tetapi, pendemo tetap meminta agar tidak membuang sampah ke TPA Burangkeng. Lalu, sekitar 200-an sopir truk sampah dan knek datang ke posko pendemo ingin dialog untuk mendapatkan solusi terbaik, karena berbagai alasan, seperti ongkos jalan sudah menipis, dan lainnya.

Kemudian demi alasan kemanusiaan, pendemo memperbolehkan mereka membuang sampah, tetapi besok tidak boleh (24 Desember 2024). Para sopir itu sepakat dan senang, bahkan mendukung perjuangan warga Burangkeng demi lingkungan yang baik dan sehat.

Tutuntan warga dan aktivis linkungan dalam demo sebagai berikut: Pertama, meminta keterbukaan informasi publik mengenai apa tindaklanjut secara nyata tata kelola TPA Bantargebang, setelah penyegelan pihak Kementerian LH pada tangga 1 Desember 2024 sampai sekarang.

Kedua, klarifikasi DLH Kabupaten Bekasi apa dasarnya mendapatkan 4 Penghargaan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketiga, sebelum ada klarifikasi dan sosialisai tata Kelola sampah di TPA Burangkeng yang benar menurut peraturan perundang-undangan, maka Masyarakat dan para aktivis lingkungan menuntut tidak ada kegiatan pelayanan pembuangan sampah.

Keempat, meminta kepada Pihak Kementerian LH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait karena telah melanggar UU No. 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tuntutan di atas sangat jelas, sebab secara hukum dilekatkan pada tanda papan segel yang dipasang lansung oleh Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dibantu Ditjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani pada 1 Desember 2024. Sekarang penanganan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Ditjen Gakkum KLH.

 

Warga Burangkeng dan aliansi aktivis lingkungan mengawal penyegelan KLH/BPLH terhadap TPA Burangkeng. Bahwa keberadaan dan operasional yang dilakukan secara open dumping yang dilakukan belasan tahun merupakan pelanggaran sangat nyata, dan merupakan bentuk akumulasi kejahatan lingkungan hidup.

Oleh karena itu mereka meminta KLH/BPLH menangkap segera Kadis LH Kabupaten Bekasi yang memprosesnya secara hukum. Guna memberikan efek jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesengajaan dan ketidakmampuannya mengelola TPA Burangkeng. Juga, kasus-kasus pencemaran serius akibat amburadulnya pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Lingkungan Mati”

Warga Burangkeng sudah lama terancam dari dalam dan permukaan tanah dana udara, makin menderita akibat pencemaran lingkungan yang semakin parah. Masyarakat dan peradabahannya tergilas tumpukan-tumpuk sampah busuk yang bertambah amburadul dan ancaman kesehatan dari gas metana (CH4), CO2 dan gas lainnya. Gas-gas itu menyebabkan gas rumah kaca, perubahan iklim dan pemanasan global.

Burangkeng dalam ancaman iklim kotor dan berbagai penyakit. Seorang warga mengatakan, kondisi sekarang ini bukan Lingkungan Hidup lagi, tetapi warga dalam “Lingkungan Mati”.

Lanjut warga itu, mestinya, ada Dinas Lingkungan Hidup dan “Dinas Lingkungan Mati”. Kata-kata itu ditirukan beberapa aktivis yang sedang duduk menjaga posko demo. Saking jengkelnya melihat kelakukan masa bodoh Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama dinasnya yang abai, tak peduli terhadap kondisi lingkungan tercemar akibat TPA Burangkeng.

“Lingkungan Mati” mengindikasikan adanya kematian, kematian sejumlah pohon, kematian ikan dan makhluk lain, juga matinya sejumlah biota air di Kali Burangkeng. Matinya pencaharian petani karena sawahnya tercemar, dampaknya produktivitas panen padi terus menurun sepanjang tahun. Kemudian akan menuju matinya manusia yang ada di sekitar TPA tersebut.

“Lingkungan Mati” merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat Burangkeng. Matinya hak asasi yang paling dasar, yakni hilangnya lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan.

“Lingkungan Mati” berarti matinya perundang-undangan dan peraturan terkait bisa terjadi sebab dilanggar oleh Bupati, Kadis LH Kabupaten Bekasi setiap hari selama bertahun-tahun. Mereka melanggar Pasal 28H UUD 1945, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.* 26/12/2024 (Red/tim).

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menggelar Rapat Koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Aula Sasana Pradata (23/12/24). Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Adapun pencegahan korupsi menjadi salah satu program prioritas nasional yang bertujuan menciptakan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC). Melalui pembentukan Desk Koordinasi, berbagai sektor seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan negara menjadi fokus utama untuk dievaluasi dan diperbaiki tata kelolanya.

Desk Koordinasi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna sebagai Ketua Pelaksana, dengan pengawasan dan pengendalian oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keanggotaan desk melibatkan tujuh kementerian koordinator serta berbagai unsur, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Struktur organisasi dari Desk Pencegahan Korupsi terbagi dalam empat kelompok kerja (Pokja) yakni:

Pertama, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, BPKP, LKPP dan APIP Kementerian/Lembaga.

Kedua, Pokja Penerimaan Negara. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.

 

Ketiga, Pokja Perizinan. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM.

Dan Ke-empat, Pokja Lembaga Jasa Keuangan. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, OJK, PPATK, APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.

Tugas utama dari Pokja tersebut yaitu; Menginventarisasi dan melakukan analisis kegiatan Pembangunan yang berpotensi rawan korupsi; Mengusulkan rekomendasi atas temuan potensi rawan korupsi pada kegiatan pembangunan; Mengawasi implementasi rekomendasi perbaikan tata kelola; Menerima dan menganalisis laporan masyarakat terkait potensi tindak pidana korupsi; Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Tim Pelaksana; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana.

Rapat kerja ini pada pokoknya membahas beberapa hal meliputi penyusunan mekanisme kerja dan komunikasi, menentukan target dari setiap prioritas Pokja, menentukan prioritas perbaikan tata Kelola dan mekanisme pelaporan.

Melalui rapat ini, diharapkan terwujud mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan. Selain itu, hasil identifikasi dan rekomendasi perbaikan akan diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan pengarahan akhir tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mencermati dinamika situasi yang berpotensi menjadi ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum. Dalam pengarahannya, JAM-Intel memberikan beberapa hal strategis kepada jajaran intelijen di pusat dan daerah, yang dilakukan secara virtual (23/12/24).

JAM-Intel juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum, mengedepankan integritas, serta menjaga citra Kejaksaan RI. “Penegakan hukum harus humanis, responsif, dan memiliki sense of crisis yang tinggi, sehingga masyarakat tidak lagi berstigma ‘No Viral, No Justice’,” tegas JAM-Intel.

Poin-poin utama yang disampaikan oleh JAM-Intel mencakup;

Pertama, Kinerja dan Responsivitas, yakni menindaklanjuti berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik, JAM-Intel menegaskan perlunya aparat Kejaksaan RI bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, Komitmen Anti-Korupsi, bahwa JAM-Intel meminta seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari potensi pelanggaran, termasuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen.

Ketiga, Efisiensi dan Pola Hidup Sederhana, bahwa sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kegiatan seremonial diimbau untuk diminimalkan, dan jajaran Kejaksaan diminta menerapkan pola hidup sederhana.

Keempat, Akhir Tahun Anggaran, bahwa jajaran Intelijen diimbau untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan tanpa permintaan gratifikasi, serta mengantisipasi potensi AGHT yang muncul.

Dan Kelima, Kondusivitas Internal, bahwa untuk meningkatkan sinergi antarbidang di satuan kerja, JAM-Intel meminta seluruh pihak menyelesaikan potensi konflik kewenangan yang dapat memengaruhi citra penegakan hukum.

JAM-Intel juga menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh insan Adhyaksa yang merayakan, dengan harapan Kejaksaan RI terus meningkatkan kinerja di tahun mendatang.

Pengarahan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI dalam menghadapi tantangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Pembangunan jembatan penghubung di dua Desa, yakni Desa Pantai Mekar dan Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Terkesan dipaksakan dengan kondisi belum mencapai seratus persen sudah sah di resmikan oleh Pj Bekasi.

“Kalau seperti itu kan intinya ini sudah menunjukkan kepada masyarakat, ini sudah dilaksanakan. Kalaupun ada satu ataupun beberapa hal yang memang perlu seperti finishing seperti pekerjaan itu saya rasa tidak ada masalah,” beber Dedi Supriyadi, Pj Bekasi usai peresmian kepada wartawan Senin (23/12/2024).

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln,Saat Peresmian menyampaikan Laporan Anggaran dari APBD Kab 2024 Total Pagu 120 Milyar, Nilai Kontrak 114.378.567.000-.terdiri dari tiga Item Pelaksana.23/12.

Selain itu, diungkapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln menyampaikan, tentang kegiatan jembatan tersebut hanya tersisa dua persen. Padahal kalau dilihat kondisi pembangunan tersebut masih jauh dari nilai presentasi.

 

“Tinggal dua persen lagi, itukan dilihat dikarenakan ada kendala dari cuaca, karena hujan terus jadi tidak bisa dilaksanakan seperti pengaspalan kan gak bisa. Jadi lihat kondisi situasi juga, jadi intinya resmikan sebagai pernyataan jembatan ini, sehari dua hari ini bisa langsung difungsikan dan bisa dipergunakan,”ungkap Henri Lincoln.

Photo : Napsin,Anggota DPRD Kabupaten, Davil -5 dari F PDI Perjuangan .23/12.

Kendati demikian, secara terpisah, Napsin Putra Muaragembong, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Dapil 5 dari F PDI Perjuangan, “Sudah pasti kami akan sisir anggaran dan pelaksanaan pihak dinas dan kontraktor, memang ada beberapa hal juga, kan titik akhirnya ada didesa saya percis dekat di kediaman, pasti kita akan bicarakan pemborong memang belum ada yang maksimal”, kata dia.

Jaya Marjaya, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,Komisi-3 F PKB.23/12.

Hal senadapun disampaikan oleh Jaya Marjaya, anggota DPRD Kab Bekasi, Komisi 3 F-PKB dapil 6, kalau memang ini tidak sesuai lewat tahun ini akan kita sisir, kemarin kita hanya mendapatkan laporan 96% dan sekarang kan baru tanggal 23 sedangkan tanggal 27 akan habis waktunya.

Photo: Interkoneksi infrastruktur akses jembatan menuju Pantai Bakti Muaragembong Kab Bekasi -Jawabarat.23/12.

Sementara itu, Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA mengatakan,” DPRD Kab Bekasi agar segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga auditor negara untuk melakukan audit investigasi secara komprehensif terhadap pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut, juga anggaran Peresmiannya”. (Red/Dian s).

BN News.com, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji sekaligus memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Acara tersebut berlangsung di The Westin Jakarta dengan dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imasyah, serta jajaran pejabat dari JAM DATUN dan BPKH (23/12/24).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPKH terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis yang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

JAM-Datun menyampaikan BPKH sebagai badan yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji memiliki tugas yang berat. Dalam melaksanakan amanah, BPKH tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan oleh BPKH, sejalan dengan doktrin business judgement rule yang melibatkan itikad baik, fokus pada kepentingan organisasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kapabilitas pegawai melalui kolaborasi strategis antara JAM DATUN dan BPKH. Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,” imbuh JAM-Datun.

Di akhir sambutannya, JAM-Datun menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji, serta mendorong penguatan peran BPKH dalam memberikan layanan terbaik. Dengan semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

badarnusantaranews.com|Bekasi- Dalam pendampingan terhadap pelaku circular economy aras bawah harus ada nilai-nilai moral, kemanusiaan dan penghargaan hak asasi manusia. Pembodohan berkelanjutan terhadap mereka demi mendapatkan proyek/uang oleh pihak tertentu merupakan bentuk penghinaan dan eksploitasi yang mengerikan. Nama mereka disebut sangat jelas dalam proposal sebagai obyek proyek semata.

 

Sore hari, 19 Desember 2024 saya berkunjung ke sejumlah gubuk dan tempat pengelolaan sampah yang dilakukan pemulung dan pelapak di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Kota Bekasi. Kunjungan tersebut merupakan aktivitas rutin, hampir setiap hari saya mendatangi gubuk-gubuk pemulung.

 

Proses pengelolaan sampah di sini, mereka bekerja keras mengais sampah, memilah dan mengumpulkan hasil pilahan, menimbang dan menjualnya pada pengepul/bos. Berbagai jenis sampah yang dikelola di bedeng atau depan dan pinggir gubuk.

 

Sayangnya, sekarang harga sampah pungutan sedang jatuh draktis, 50-60%. Stabilitas harga sampah dalam negeri berantakan. Kondisi buruk ini sudah beberapa tahun berlangsung. Misal, harga sampah gabrugan (campuran) kisaran Rp 700-800/kg, ketika harga normal mencapai Rp 1.200-1.400/kg. Pendapatan pemulung dan pelapak turun draktis akibatnya daya beli melemah, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Buntutnya timbulkan depresi.

 

Sementara sejumlah pelapak terus merugi dan bangkrut. Karena harga-harga berbagai jenis sampah pilahan ikut turun. Ketika menjual ke bandar atau pabrik tidak langsung dibayar, menunggu dua minggu sampai sebulan baru ditransfer. Sedangkan biaya operasional tetap mahal atau malah naik, misal bayar kuli bongkar muat, BBM, bayar kuli sortir, dll. Misalnya upah sortir plastik Rp 700-1.000/kg.

 

Gubuk-gubuk itu tidak jauh dari rumah saya, dengan sepeda motor ditempuh hanya 4-5 menit. Setiap hari saya dan tim perwakilan sejumlah lembaga mendampingi pemulung, pelapak, buruh sortir, warga sekitar TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu. Jadi, mereka itu bermukim di wilayah Bantargebang adalah komunitas-komunitas dampingan kami. Juga, mereka yang berada di sekitar TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Ketiga pembuangan sampah itu berada di wilayah Bekasi Raya.

 

Bantargebang terutama dan Bekasi Raya bagian dari wilayah kerja-kerja bersama dalam advokasi dan income-generating yang dilakukan selama belasan tahun. Lembaga yang terlibat pendampingan antara lain Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Kajian Sampah Nasional (KPNas), Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB), Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya, Jaringan Jurnalis Peduli Lingkungan, dll. Juga, dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bantargebang.

 

Sampah yang dikelola ada yang berasal dari TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng dan dari wilayah lain, seperti kawasan industri, pemukiman, pasar, dll. Semua sampah tersebut memiliki nilai ekonomi dikelola oleh pelaku 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini. Sungguh luar biasa kerja mereka dalam mengembalikan sampah jadi sumberdaya dan melestarikan lingkungan hidup, begitu konkrit. Merupakan implementasi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Pemerintah/negara mesti memahami dan menghargai jasa mereka. Sepatutnya, pemerintah/negara memberi insentif dan apa yang mereka butuhkan. Saya yakin, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Maju akan menempuh jalan terbaik guna meningkatkan kehidupan dan derajat pelaku circular economy aras bawah tersebut.

 

Pendidikan Untuk Tingkat Derajat

 

Saya dan tim giat melakukan kerja-kerja bersama pelaku circular economy aras bawah, diantaranya pemulung, pelapak, pencacah plastik, tukang sortir, dll. Dalam upaya mendampingi penyiapkan pemenuhan bahan baku sektor daur ulang dalam negeri.

 

Sekarang ini penyediaan bahan baku plastik dan kertas menjadi fokus dan perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq dalam menyukseskan kebijakan mengakhir impor sampah plastik dan memperketat rekomendasi ijin impor kertas. Kebijakan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari pelaku circular economy dalam negeri.

 

Kami berjuang bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan derajat kemanusiaan. Mereka didampingi agar bisa berkembang dengan baik, anak-anaknya dapat bersekolah hingga perguruan tinggi/universitas. Upaya meningkatkan derajat yang paling bagus dan cepat melalui pendidikan.

 

Maka kami pun memfasilitasi dan menyelenggarakan pendidikan berbagai jenjang, mulai dari TK/PAUD hingga SMU/SMK. Pun mencarikan bapak/ibu angkat bagi yang kuliah di perguruan tinggi/universitas. Bahwa adanya perbaikan dan derajat yang lebih baik merupakan tujuan utama pendampingan. Anak-anak keluarga pemulung harus berubah pekerjaan dan derajatnya.

 

Jika anak-anak keluarga pemulung punya pendidikan tinggi/universitas maka akan punya peluang dan pilihan lebih besar dalam menentukan masa depannya. Hal ini terbukti, tim dan lembaga networking kami telah menguatkan, bahwa anak-anak itu diberi pendidikan minimal SMU/SMK punya peluang kerja lebih bagus, dapat income bagus, dan bisa kuliah sambil bekerja. Masa depan mereka lebih cerah dan menjanjikan.

 

Lawan Pembodohan 

 

Dalam kerja-kerja advokasi dan income generating tersebut kami menempatkan pemulung, pelapak, tukang sortir dan warga sebagai subyek, pelaku utama. Mereka bukan “obyek proposal”, “obyek proyek”, atau hanya dijadikan alat untuk dieksploitasi. Pemulung dan lebel di belakangnya; miskin, bodoh, terbelakang, kumuh, dll seringkali hanya dijadi obyek untuk memperoleh uang.

 

Dalam aktivitas kami menekankan esensialnya peran, mereka itu bagian dari kami, teman-teman dan saudara kami, secara jelas dan nyata kami memperjuangkan nasibnya. Mereka diajak dalam pembuatan perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program.

 

Tujuan utama kami adalah membangun organisasi lokal yang kuat, kepemimpinan lokal yang handal dan cerdas. Ini inti dari aktivitas advokasi yang dikombinasikan dengan income-generating. Mereka dicerdaskan otaknya dan dimampukan ekonominya.

 

Mereka juga ingin maju dan derajat yang meningkat sejalan dengan perubahan jaman semakin modern dan mendigital. Janganlah menciptakan pemulung miskin dan kumuh secara turun temurun hanya demi sebagai obyek proyek. Hal ini merupakan perbuatan yang keji dan menghinakan nilai-nilai kemanusiaan serta hak asasi manusia (HAM) yang paling dasar. Ingatlah 10 hak asasi paling dasar yang dideklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Dan, secara jelas tertuang dalam UUD 1945 dan perundangan di Indonesia.

 

Komunitas atau pelaku circular economy aras bawah harus melawan terhadap pihak-pihak yang melakukan pembodohan, menjual nama pemulung dan kemiskinanya dalam proposal demi mendapatkan proyek atau bantuan keuangan, setelah cair pemulung tidak tahu atau tidak diberi tahu. Misal, anak pemulung didata untuk diajukan bantuan biasiswa, setelah cair tidak diberi tahu atau tidak dapat.

 

Selanjutnya, pemulung diajukan sebagai peserta program daur ulang kepada corporate tertentu, tetapi sesudah dana cair dari funding agency, pemulung tersebut tidak diberi tahu alias tidak dapat bagian dari uang bantuan itu. Padahal, dalam proposalnya, salah satu tujuannya untuk mensejahtera pemulung. Dengan mudahnya membuat kalimat: “mensejahterakan pemulung” hanya untuk membangun reputasi kebohongan!

 

Setiap tahun sejumlah program diajukan ke berbagai lembaga donor dengan menyematkan pemulung dengan kondisi yang menyedihkan, namun setelah dana cair, pemulung hanya bisa gigit jari. Belum lagi janji-janji manis pada pemulung yang absurd. Bentuk penipuan yang sangat serius di zaman yang semakin menghargai HAM.

 

Entaskan Kemiskinan

Orang miskin, seperti pemulung seringkali disiram dengan bantuan Sembako sebagai simbol belas kasih atau murah hati. Bisakah mengentaskan kemiskinan dengan bantuan Sembako? Pertanyaan yang sulit dijawab jika kebijakan publik hanya menekankan bantuan yang sifatnya sesaat dan parsial.

 

Kebijakan publik seperti itu hanya meredam kelaparan dalam hitungan hari. Didalamnya tidak ada kegiatan dan tindakan untuk mengentaskan kemiskinan. Karena tidak ada proses dan tahapan pemberdayaan orang miskin, seperti pemulung. Seperti kebijakan pembangunan kesejahteraan di dalamnya harus ada proses dan tahapan pemberdayaan sebagai tugas negara/pemerintah. Dan, kunci akhirnya dapat menciptakan keswadayaan, penguatan dan kemandirian ekonomi, meskipun skala mikro. Ini bagian meningkatkan derajat kemanusiaan.

 

Bantuan Sembako hanya akan menciptakan kemiskinan dan ketergantungan berkelanjutan. Bayangkan keluarga pemulung miskin punya 3-4 anak dapat bantuan beras 10 kg hanya cukup untuk beberapa hari! Keluarga itu akan menghabiskan beras 2-2,5 liter per hari untuk dikonsumsi, rata-rata makan 2-3 kali sehari. Keluarga pemulung miskin ini mengandalkan makan pokok dari beras.

 

Setelah beras habis, artinya bantuan Sembako habis, sementara income kecil sedangkan situasi harga-harga kebutuhan pokok terus naik, maka keluraga pemulung miskin jadi pusing kepala berbarengan dengan habisnya bantuan Sembako.

Mestinya pemerintah/negara harus berbuat apa? Dalam konteks tersebut harus bertanya pada orang miskin di kampung-kampung, pemulung di sekitar pembuangan sampah dan sektor informal.* 20/12/2024 (Red/tim)

BN NEWS.COM |Kab Bekasi-AMPUH INDONESIA Apresiasi Kerjasama Kejaksaan Agung Dengan Kementerian Desa Dalam Monitoring Dana Desa Dan Pemerataan Ekonomi Desa pada hari ini tanggal 20 Desember 2024 AMPUH INDONESIA dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di ruang Penyidik Pidana Khusus yang di wakili Saipul Wahyudin telah membahas terhadap Laporan Dugaan Korupsi di Desa Sumbersari Kecamatan Pabayuran Kabupaten Bekasi terkait Anggaran tahun 2019 sampai Dengan 2023.

Adanya Temuan ini AMPUH INDONESIA akan mengawal sampai adanya ditetapkan Tersangka terhadap oknum KPA Desa Sumbersari.

 

AMPUH INDONESIA mendukung Penuh Kebijakan dan program Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto, yang menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel.

 

Dalam kesempatan ini AMPUH INDONESIA akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia dan Khususnya Kajari Kabupaten Bekasi dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”. Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.

 

Program Balai Hukum Desa (BHD) AMPUH INDONESIA bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, sehingga Pemerintah Desa dan Masyarakat mendapatkan pendampingan hukum dan Konsultasi Hukum dalam menjalankan pemerintahan Desa.

 

” Melalui partisipasi masyarakat dan pengawasan masyarakat secara bersama sama dan dengan langkah ini, AMPUH INDONESIA berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya kebocoran Terhadap kerugian Negara”.

 

Dalam menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”.

 

Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.

 

Direktur Ampuh Indonesia Joni Sudarso, S.H.,MH sangat mengapresiasi Penandatanganan Laporan Pengaduan Masyarakat di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang sudah sesuai dengan Protap Kejaksaan Dan Kedepannya Akan dilaksanakan bersama sama untuk Program sinergitas agar bisa mengakomodir semua temuan dan Laporan Masyarakat terkait penyimpangan Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa.

Dengan Sinergitas AMPUH INDONESIA dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama sama berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H Direktur (Red/Tim)

BN News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani telah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa. (18/12/24).

Acara ini dilaksanakan di Harris Hotel Cibinong, Bogor dan disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto, yang menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel.

Photo: Istimewa.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”. Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting. Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

“Pendekatan preventif menjadi prioritas kami untuk mendukung pembangunan di desa. Melalui langkah ini, kami berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan.

Dengan kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa dan PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

 

Oleh ; Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN).

badarnusantaranews.com| Kota Bekasi -Untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan, termasuk udara bersih harus perjuangan. Meskipun hak warga negara tersebut dijamin UUD 1935 dan peraturan perundang. Setidaknya harus ada warga, komunitas, masyarakat yang bersuara keras.

 

Pada tulisan ini saya sajikan materi disampaikan dalam diskusi publik tentang “Pencemaran Udara pada TPST Bantargebang dan Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Kelompok Rentan Ibu dan Anak” pada Sabtu, 14 Desember 2024. Diskusi onlie disenggarakan oleh Centre of Indonesian Medical Students’ Activities Universitas Indonesia (CIMSA UI).

Nara sumber diskusi: Abdul Ghofar Pollution and Urban Justice Campaign Manager Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Public Policy Advocacy Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Muhammad Rajif Kepala Divisi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (UPTS SLH DKI).

Perlu diketahui, bahwa di wilayah Kecamatan Bantargebang terdapat dua pembuangan sampah. Pertama, TPST Bantargebang merupakan pembuangan sampah terbesar di Indonesia dan Asean. Timbulan sampah selama 35 tahun mencapai 55 jutan ton dan ditambah sekitar 8.000 ton setiap hari. Selain itu, di sebelahnya ada TPA Sumurbatu milik Pemerintah Kota Bekasi.

Luas TPST Bantargebang 108 menjadi 110,2 hektar (meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu). TPST dioperasikan tahun 1989 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampah yang dikirim ke TPST hampir 8.000 ton/hari, ketika banjir mencapai 12.000 ton/hari. Punya berbagai teknologi pengolahan sampah, tingkat reduksi 15-20%. Pengolahan leachate kurang baik belakangan akibat IPAS yang beroperasional tinggal 1 IPAS. Lainnya terurug sampah, perlu segera diperbaiki. Akibantnya Sebagian iar lindi bercampur air hujan masuk ke Kali Ciketing dan Kali Asem.

Jumlah pemulung 7.000 – 8.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Muncul gubuk-gubuk kumuh dan bacin di aera tercemar. Ukuran gubuk-gubuk sangat kecil, tanpa ventelasi dan sanitasi sangat buruk.

Selanjutnya TPA Sumurbatu, luas 21 hektar. Sampah yang dibuang dari seluruh wilayah Kota Bekasi sekitar 1.500 ton/hari. TPA tersebut jadi andalan, karena masih menggunakan pendekatan lama: KUMPUL-ANGKUT-BUANG. Sampah yang dibuang ke TPA belum terilah. Sampah di TPA hanya ditumpuk dan ditumpuk (pengolahan relatif tidak ada) didominasi sampah plastik. Sampah di TPA sering longsor ketika musim hujan, dan longsornya menimbun ratusan makam warga. Air lindi belum terkelola dengan baik dan mengalir ke Kali Ciketing dan Kali Asem semakin banyak. Ketika musim kemarau terjadi kebakaran. Dampak pencemaran lingkungan dan acaman kesehatan semakin besar.

 

Sumber pencemaran udara di wilayah tersebut berasal dari: (1) Debu dan dan asap operasional TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. (2) Asap kebakaran sampah TPST/TPA. (3) Gas-gas sampah organik, seperti gas metana (CH4), CO2, dll. (4) Pembakaran sampah dari gubuk-gubuk pemulung. (5) Pembakaran sampah dari pelapak, berupa kasur, dan jenis lain yang diambil logam/besinya. (6) Pabrik proses biji plastik atau daur ulang.

Contoh sampah TPST Bantargebang terbakar sangat dasyiat selama berhari-hari pada 2008 dan terjadi pada tahun-tahun berikut, terakhir pada 2023. Permasalahanya mayoritas sampah plastik dan bahan mudah terbakar, tidak dirapikan dan di-cover-soil sesuai standar. TPST/TPA yang dikelola secara open dumping akan mudah terbakar di musim kemarau. Kejadian kebakaran akan berulang.

Kegiatan TPST Bantargebang menyebabkan debu dan gas buang dari 1.300 truk sampah dan belasan alat berat selama 24 jam menimbulkan udara semakin kotor dan beracun. Udara kotor menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (IPAS), penyakit flek dan radang paru-paru. Biasanya ISPA berupa infeksi virus umum yang mempengaruhi hidung, tenggorokan dan saluran udara.

Mengapa pemulung membakar? Alasannya membersihkan/melenyapkan residu sampah bekas sortir. Untuk mengendalikan nyamuk. Pemulung tak tahu bahaya membakar sampah dan tak tahu melanggar UU.

Sumber pencemaran udara berasal dari belasan pabrik biji plastic/daur ulang dan incinerator Merah Putih di dalam dan sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Wilayah tersebut pernah dikategorikan sebagai sumber pencemaran udara yang tinggi oleh KLHK. Sejumlah pabrik biji plastic disegel oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara dan Gakkum KLHK tahun 2023 lalu.

Dampak Pencemaran Udara

Asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara. Asap dari membakar sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, melepaskan banyak polutan beracun, yakni karbonmonoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, dan VOC (senyawa organik volatil).

Pebakaran sampah, terutama plastik berkontribusi buruk, yakni munculnya emisi gas rumah kaca yang menyebabkan terjadinya pemanasan global. Gas-gas sampah dari gas metana (CH4) memilik dampak sangat besar. Gas metana daampaknya mengimisi sebanyak 21 kali lipat CO2.

Paparan gas metana terhadap ozon dan polusi partikulat merusak saluran pernapasan, memperburuk penyakit paru-paru, menyebabkan serangan asma, meningkatkan angka kelahiran prematur, morbiditas dan mortalitas kardiovaskular, dan meningkatkan risiko stroke. (Parampuan, 4/10/2023).

Sejumlah pakar kesehatan menyebutkan dampak beberapa gas beracun akibat pembakarn sampah plastik. Nitrogen oksida (NOx), dapat membentuk asap fotokimia berwarna kuning kecoklatan. Dampaknya mengganggu jarak pandang, kemampuan bernafas, kualitas air, hujan asam dan suhu bumi.

Sulfur dioksida (SOx), merupakan gas beracun tidak berwarna dan berbau menyengat. Dampaknya dapat mengiritasi sistem pernafasan, terutama orang yang sensitif, seperti anak-anak, lansia dan penderita asma. Juga berkontribusi hujan asam dan meningkatkan keasaman tanah dan air permukaan.
Sedangkan, bahan kimia organik yang mudah menguap (VOC). VOC memiliki titik didih rendah dan berasal dari berbagai sumber, seperti kendaraan, industri dan pembakaran fosil. VOC dapat timbulkan masalah kesehatan serius baik jangka pendek dan panjang. Dampak terhadap kesehatan: iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, sakit kepala, pernafasan, kanker dan kerusakan ginjal.
Bahan organik polisiklik (POM) adalah senyawa organik terbentuk dari pembakaran bahan organik, seperti batu bara, minyak, gas, sampah, kayu dan makanan. Dampaknya toksit terhadap manusia dan organisme perairan. Dampak terhadap manusia pada kehamilan dikaitkan dengan resiko, seperti kelahiran premature, berat badan lahir rendah dan resiko asma anak yang lebih tinggi.

Selanjutnya dioksin, merupakan hidrokarbon terklorinasi yang mengandung struktur dibenzo-p-dioksin. Dampaknya efek buruk pada tubuh, seperti meningkatkan resiko kanker jaringan lunak, kanker jaringan limfatik dan pembesaran ganas kelenjar getah bening,penyakit limpa dan hati serta kegemukan berlebihan hingga obesitas. Dan, Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs), yang keduanya telah terbukti menyebabkan kanker.

Hak Penuhan Udara Bersih

Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan membakar sampah berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dilarang dan melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Negara wajib melayani warga negaranya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Jika tidak dipenuhi bisa mengajukan gugatan. Berikut pandangan Komisioner Komnas HAM Sandara Moniaga. Konteks tersebut banyak dibahas pembicara dari WALHI dan PBHI.

“Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Apa artinya? Yang pertama, negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam pemberian pendapat atas perkara tertentu di peradilan (amicus curiae) secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/21).

Amicus curiae atas perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst membahas mengenai hak atas lingkungan, khususnya udara yang bersih dan sehat. Fokus pemberian pendapat ini mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara cq. Pemerintah terkait pengabaian terhadap pemenuhan hak atas udara yang bersih untuk warga Negara cq. warga DKI Jakarta. Penggugat dalam perkara ini, yakni Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang digagas oleh Melanie Subono, Asfinawati,Inayah W.D dan lain-lain. Amicus curiae ini didukung data dan kajian oleh Analis Pelanggaran HAM Arief Rahman Tamrin dan Peneliti Komnas HAM RI Agus Suntoro. (Komnas Ham RI, 21/1/2021).

Ia kemudian merujuk dokumen Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Lingkungan Hidup John H. Knox (2012- 2018) terkait hak warga negara untuk mendapatkan informasi kondisi dan kualitas udara yang terkini (real time) dari pemerintah. Substansi laporan Nomor A/HRC/28/61 Tahun 2015 dan Nomor A/HRC/37/59 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengejawantahan hak atas lingkungan dilihat dari tiga aspek, yaitu kewajiban prosedural, kewajiban substantif dan peningkatan kewajiban. Aspek informasi masuk dalam kewajiban prosedural.

“Negara wajib memberikan akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik, terkait informasi lingkungan terutama kualitas udara kemudian memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan mempertimbangkan pandangan publik dalam proses melindungi hak berekspresi dan berkumpul terutama saat masyarakat menggunakan haknya terkait permasalahan lingkungan,” urai Sandra.

Pelapor khusus PBB, sambung Sandra, menekankan aspek kewajiban prosedural dalam hal ini akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik artinya kepada seluruh warga masyarakat. Jadi apabila informasi itu tidak tepat waktu, tidak terjangkau oleh seluruh warga dan tidak efektif dari situ dapat dilihat bahwa negara belum menghormati dan memenuhi hak asasi dari setiap warga.

Kuasa Penggugat kemudian menyinggung soal standar baku mutu udara bersih dan sehat yang ditetapkan oleh pemerintah RI. Standar yang ditetapkan pada tahun 1999 pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar WHO atau masih di bawah angka standar kesehatan yang diakui secara internasional.

Warga dan pemulung, terutama kelompok rentan ibu dan anak yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu kurang memahami tentang peraturan perundangan dan upaya-upaya untuk mendapatkan pemenuhan udara bersih. Maka mesti ada kelompok-kelompok atau organisasi kesehatan dan lingkungan yang melakukan advokasi pada mereka. Karena perjuangan tersebut tidak mudah, membutuhkan pikiran, tenaga, waktu lama dan sumberdaya yang mencukupi.* 16/12/2024

(Red/Dian.S)

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persaampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq memberi peringatan keras kepada semua pemerintah daerah pada tahun 2026 tak ada lagi pengelolaan TPA sampah open dumping. Demikian pula tempat pembuangan sampah liar dan pembakaran sampah secara terbuka.

Demikian arahan Menteri LH/Kepala BPLH dalam Rapat Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Hotel Kempinski Jakarta, 12 Desember 2024. Thema Rakornas: “Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan”.

Rakornasi tersebut diikuti kementerian/kembaga; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang PerekonomianDeputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Desa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Pengawasan Instanasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dirjen Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenetrian Perdagangan, Direktur Utama BPDLH. Juga, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia, sejumlah asosiasi dan lembaga pegiat pengelolaan sampah di Indonesia.

KLH/BPLH sangat serius menangani TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan aktivitas pengelolaan sampah yang buruk menyebabkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan masyarakat. Karena melanggaran UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

Menteri LH/Kepala BPLH menegaskan, dengan segala kekuasaan dan mandat yang diberikan undang-undang akan melakukan pengawasan lapisan kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second lin inforcement), jika kami menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hilir. Pertama, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah. Kedua, membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Ketiga, melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

Yang lebih penting lagi, keempat, melakukan penertiban pembuangan sampah illegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). Kelima, memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakkan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri LH/Kepala BPLH menyatakan, bahwa Pasal 29 ayat (1) Setiap orang dilarang; poin e. membuang sampah tidak pada tempat yang yang telah ditentukan dan disediakan; dan poin f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Cara-cara pembuangan sampah liar, TPA open dumping harus diakhiri paling lama lima tahun sejak adanya undang-undang tersebut. Menteri LH/Kepala BPLH membacakan Pasal 29 UU No. 18/2008, menyatakan: (1) Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Sampah yang masuk ke TPA adalah sampah utuh, belum terpilah. Sampah utuh masuk ke TPA open dumping. Kondisi ini terjadi di hampir semua daerah. Mestinya, kita menggunakan sistem sanitary landfill.

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya kerja sama menangani sampah. Persoalan sampah menjadi urusan kita semua, bukan hanya Menteri, melainkan gubernur, bupati/walikota, dinas LH dan semua komponen msyarakat. Kita harus menutup TPA open dumping, dan paling tidak minimal TPA dengan sistem controlled landfill atau yang bagus dengan sanitary landfill.

Capaian Kelola Sampah Nasional
Setelah arahan Menteri LH/Kelapa BPLH dilanjutan dengan diskusi dengan naras umber: Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan B3, Plt. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Utama BPDL, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemnterian Dalam Negeri.

Menurut Deputi PSLB3 Ade Palguna, bahwa Capaian Pengelolaan Sampah Nasional sebagai belum memuaskan. Pertama, pengurangan sampah angkanya masih kecil, 13,61%. Kedua, penanganan sampah 24,4%. Ketiga, sampah terbuang di lingkungan cukup besar, 39,14%. Keempat, ini yang mengerikan, TPA open dumping sebanyak 21,85%.

Berhubungan dengan angka TPA open dumping, 21,8%% angka ini perlu diverifikasi atau divalidasi karena berdasarkan data faktual di lapangan sangat berbeda. Bisa saja angkanya di atas 50%.

 

Lanjut Palguna, maka ke depan TPA open dumping tidak dihitung sebagai capaian penanganan sampah dan masuk ke dalam sampah tidak dikelola. Dalam konteks ini tidak dimasukan dalam penilaian Adipura, padahal pengelolaan penilaiannya cukup tinggi, 60-75%. Seterusnya, dengan tidak dimasukan data TPA open dumping, maka capaian pengelolaan sampah nasional sekitar 39,01%.

Palguna menambahkan, berdasarkan hierarkhi pengelolaan sampah saat ini yang terbesar pada sistem open dumping. Hierarkhi pengelolaan sampah yang begitu popular dengan gambaran piramida; paling atas prevention, terus minimization, reuse, recycling, energy recovery, disposal, dan paling dasar open dumping.

Pada masa trinsisi, maka LHK/BPLH akan menargetkan Zero waste Emmission. Berikutnya, tidak ada lagi TPA open dumping dan TPA hanya untuk mengelolaan residu. Ini yang sangat sersius, tidak ada Pembangunan TPA baru mulai tahun 2030. Dan, harus ada peningkatan kapasitas penanganan sampah (recycling dan energy recovery).

Pengelolaan sampah yang ideal mengikuti piramida terbalik, harus melakukan Redesign kemasan oleh produsen, Retail tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Berikutnya, belanja tampa kemasan dan cegah sampah. Pada bagian tengah piramida, gaya hidup guna ulang (contoh penggunaan gallon), daur ulang sampah anm-organik, pengomposan dan Black Solder Flay (BSF, magot). Pada bagian akhir, waste to electricity, biogas, RDF/SRF dan sanitary/controlled landfill.

 

Penegakkan Hukum Makin Serius

Dalam Rakornas tersebut Ditjen Gakkum LHK/Plt. Deputi Penegakan Hukum LH DR. Rasio Ridho Sani menyampaikan materi “Penegakan Hukum Lingkungan untuk Penatnaan Pengelolaan Sampah di Indonesia”. Capaian penegakkan hukum yang dilakukan terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggar yang dikenai sanksi administartif sebanyak 3.434 kasus sejak tahun 2015 sampai 2024.

Selanjutnya Penegakan Hukum Pidana (P-21) atau yang segera diteruskan ke pengadilan sebanyak 1.659 kasus dari periode 2015 sampai 2024. Dalam penanganan kasus sengketa dilakukan secara litigasi dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 319 kasus. Sedang penyelsaian melalui pengadilan sebanyak 33 perkara, terdiri dari 4 inkracht selesai, 15 inkracht, 8 upaya hukum dan 6 proses persidangan. Hasil dalam bentuk materi sebanyak Rp 22,01 triliun sudah inkracht.

Berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan lainnya akan ditindak tegas. Beberapa contoh penegakan hukum lingkungan, penindakan pengelola TPS illegal di Kampung Buwek Sumberjaya Tambun Selatan, TPS Liar Muara Bakt, TPA open dumping Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPS liar Kedawung Tangerang, TPS liar Limo Depok, TPS Liar Gunung Putri Kabupaten Bogor, TPA open dumping Rawa Kucing Tangerang, dll.

Pada aras bawah, permasalahan sampah menjadi fakta yang sulit dan kompleks. Karena kebiasaan, budaya dan peradaban kita belum terbiasa mengelola sampah dengan baik dan benar. Kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah hanya dengan simulasi angka-angka. Fakta lapangan menjawabnya.

Sejak UU No. 18/2008 lahir pada 7 Maret 2008 hingga 2024 sudah 16 (enam belas) tahun urusan TPA open dumping makin banyak, jika ada controlled landfill alar kadarnya. Munkin ada penataan dan cover-soil tetapi tidak memenuhi standar. Mungkin ketebalan cover-soil diantar 5-10 Cm. TPA open dumping itu tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Ada juga yang punya IPA alakadarnya, ada yang harus membuat lubang-lubang kecil untuk menampung leachate. Ada pula punya IPAS tetapi tidak difungsikan, malah kering kerontang dan retak-retak, hancur. Artinya lindi dibuang langsung ke drainase dan sungai/kali.

Budaya dan peradaban kita yang buruk diperlihatkan pembuangan sampah sembarangan, diantaranya di pekarangan kosong, pinggir jalan, drainase, bantaran dan badan sungai. Hamapir setiap hari orang membuang sampah di sembarang tempat. Akar masalahnya tidak diuangkan dan sementara Pemerintah Daerah berdiam diri.

Demikian pula terjadinya TPS liar, semakin menjamur di berbagai tempat, misalnya di wilayah Jaboadetabek. Mengapa ada TPS liar, meskipun melanggar peraturan perundangan? Ada yang bilang TPS liar membantu kerja Pemda, Ketika TPA open dumping sudah penuh, overload, darurat bahkan ditutup sementara.

Banyak dalih yang dikemukakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, pengelola TPS illegal. Ini merupakan cermin sejatinya budaya dan peradaban masyarakat Indonesia. Kita masih cinta pada kesemrawutan, kekumuhan dan bau bacin sampah. Kita masih cinta tumpuk-tumpukan sampah dipenuhi koloni-koloni lalat, belatung, tikus dan hewan lainnya. Hal ini terjadi di Pantura Jawa mulai dari ujung Banten hingga JawaTimur.

 

Apa target utama Rakornas Pengelolaan Sampah setiap tahun? Mestinya ada target yang jelas dan konkrit. Bisa saja, dua tahun ke depan sudah tidak ada lagi TPA open dumping, tidak ada lagi TPS liar, atau membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah mulai dari memilah, hingga daur ulang meningkat signifikan. Kita harus mengelola dan mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber. Semua itu sesungguhnya jadi impian semua orang untuk bisa hidup di lingkungan yang baik, sehat dan berkelanjutan.* 13/12/2024 .

 

(Red/Dian s).