BN NEWS.COM |Bekasi – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjend PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin kegiatan pembongkaran pagar laut di lokasi yang diurug oleh PT TRPN, menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparatur keamanan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,-Jawabarat (11/2/2025).

Lebih lanjut, Dirjen Pung Nugroho, pun memastikan bahwa pembongkaran pagar laut menggunakan peralatan, tenaga dan biaya dari perusahaan yang memagari laut (PT TRPN -Red).

Photo : Dirjen PSDKP Sore Pukul 14.30 kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.11 februari 2025.

Terpisah, Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA menyatakan, “Iya, Benar. Tadi pagi ada pembongkaran pagar laut di lokasi yang diklaim PT TRPN. Disaksikan pak Dirjen PSDKP Langsung. Tapi setelah tengah hari, kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.”

Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA, Menyampaikan langsung Petugas sebelah barat ada juga kegiatan Reklamasi (11/02/2025).

“Saya juga sempat sampaikan langsung ke Petugas Direktorat PSDKP bahwa ada reklamasi di sisi barat Pesisir laut Tarumajaya, yakni desa Pantai Makmur, dengan diurug menggunakan damtruk. Berdasarkan pemantauan kami, ada Sertifikat Hak di atas perairan laut sisi tersebut, agar PSDKP lakukan pengawasan, “ Tutup Izhar.

Untuk diketahui bahwa pengawasan terhadap laut sangat penting guna adanya pemanfaatan laut secara bijak dengan memperhatikan kelestarian laut, nelayan sekitar, dan peraturan yang berlaku.

Berita Ditulis Oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com.

BN NEWS.COM | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pejabat baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.

selaku JAM Pidmil yang baru menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit pada Oktober 2024 yang lalu.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai JAM-Pidmil dituntut memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda organisasi di satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan. Ketentuan perumdang-undangan mengatur tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) adalah mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur dan penanganan perkara koneksitas.

Hingga periode bulan Februari 2025 di bawah kepemimpinan JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho S.H., M.Hum. memberikan perhatian dalam penanganan proses hukum beberapa perkara koneksitas diantaranya: Proses penuntutan perkara TWP AD berkas 3 pengadaan lahan di daerah Karawang dan Subang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 miliar; Proses penuntutan perkara korupsi penyimpangan kredit BRIguna Bank BUMN Cibinong dengan perkiraan kerugian negara Rp71 miliar; dan Proses eksekusi pidana badan, barang bukti dan denda serta uang pengganti perkara sewa satelit Artemis Slot Orbit 123 derajat BT dengan nilai kerugian negara sekitar Rp450 miliar.

Optimalisasi tugas JAM-Pidmil dan Aspidmil di Kejaksaan Tinggi memerlukan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum bersama dengan penyidik Polisi Militer, Oditur Militer, Satuan Hukm TNI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri termasuk dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Muhammad Da’im Alfarija – Badar Nusantara News .Com

BN News.com|Jakarta ,- Kejaksaan RI terus memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi, yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI terkait Penegakan Hukum di Daerah, yang digelar di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta (11/2/2025).

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Selain itu, Kejaksaan turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Photo/Istimewa.

Adapun beberapa penjelasan Jaksa Agung yang ddisampaikan dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI yaitu:

Pertama, Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kedua, Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara/Daerah Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah. Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, serta pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiga, Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar. Selain itu, telah dibentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Keempat, Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Kelima, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Saat ini, 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

Dan keenam, Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan. Kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Dian Surahman/Red– Badar Nusantara News .Com

BN NEWS.COM- Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (10/2/2025)

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tanggal 10 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu: Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu; Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir. Dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Sumber Berita : Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija -Tim Redaksi Badar Nusantara News.Com

 

BN News.com|Kab.Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025). Apel ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Metro Bekasi, perwakilan TNI, Jasa Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Operasi Keselamatan Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan melibatkan 315 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi, TNI, Jasa Marga, Dishub, dan Satpol PP.

 

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

 

Photo : Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025.(10/02)

 

Dalam sambutannya, AKBP Saufi Salamun menegaskan bahwa operasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Kami berharap dengan adanya operasi ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, ini juga menjadi persiapan sebelum Operasi Ketupat nanti, agar masyarakat terbiasa disiplin dalam berlalu lintas menjelang Ramadhan dan Lebaran,” ujar AKBP Saufi Salamun.

 

Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga akan diisi dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara kepada masyarakat, baik melalui patroli simpatik maupun edukasi di berbagai titik strategis. Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2025, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

(Ismail Satria & Redaksi)

BN News.com-JAKARTA, – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 Tahun 2025 kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks, Minggu (09/02/2025).

Prabowo mengatakan, selama delapan dekade terakhir, pers menjadi pilar penting dalam demokrasi meski tantangan zaman semakin dinamis.

 

“Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke-79 kepada seluruh insan pers di Indonesia,” kata Prabowo  pada Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (9/2).

https://vt.tiktok.com/ZSMeyBUtw/

“Selama 8 dekade ini pers Indonesia telah menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi, menyuarakan kebenaran, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Oleh karenanya, Prabowo mengapresiasi kerja jurnalistik yang telah bekerja keras memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Saya apresiasi kerja keras para jurnalis, wartawan, dan insan pers, dan media yang terus menjalankan pengabdiannya dengan dedikasi tinggi, meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks,” tegasnya.

Dirinya memahami jika dunia pers saat ini menghadapi berbagai dinamika baik dalam maupun luar negeri. Ia juga mengingatkan bahwa, Pers Indonesia harus selalu mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan rakyat.

“Harus waspada terhadap usaha-usaha untuk mengendalikan pemikiran dan mempengaruhi jalannya opini-opini rakyat dengan menggunakan modal yang besar,” ungkap Presiden.

Menurutnya ada kecenderungan para pemodal besar di dunia ini untuk menguasai media dengan bermaksud mempengaruhi masyarakat negara tersebut.

“Walaupun kita menjunjung tinggi kebebasan Pers, kita harus waspada terhadap penyebaran berita-berita yang tidak benar, berita-berita hoax, penyebaran kebencian, penyebaran ketidakpercayaan terhadap sesama warga negara, upaya-upaya pecah belah, ini harus selalu kita waspadai,” papar Presiden RI.

Prabowo berharap agar Pers Indonesia menjadi Pers yang dinamis dan Pers yang bertanggung Jawab serta Pers yang memiliki pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan Bangsa dan Negara.

“Saya percaya Pers Indonesia pada ujungnya akan selalu setia pada cita-cita pendiri bangsa Indonesia,” tuturnya.

Presiden meminta Pers Indonesia menjadi Pers yang Pancasilais dan terlibat dalam pembangunan bangsa.

“Terlibat dalam pembangunan bangsa yang Komit terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Prabowo.

(Dian s /Red)

BN News.com|Kab.BEKASI – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi perumahan bersubsidi wilayah Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Minggu, 09 Februari 2025.

“Saya mendapat informasi terkait persoalan banjir disini (Perumahan Grand Permata Residence), hari ini saya sidak,” kata Maruarar Sirait di hadapan warga dan pengembang perumahan Grand Permata Residence, Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Dikatakannya bahwa permasalahan banjir di perumahan bersubsidi wilayah Tambun sudah diketahuinya dari jejaring Kementerian PKP.

“Hari ini perumahan perumahan tersebut saya sidak dan sekaligus mempertemukan warga dengan pihak pengembang,” kata Maruarar Sirait.

Dia lalu minta pengembang untuk menyelesaikan persoalan banjir agar selesai dalam waktu sebulan.

“Ini tanggal berapa? 9 Februari 2025 ya, saya minta tanggal 9 Maret 2025 mendatang tidak ada lagi keluhan warga terkair banjir,” kata politisi Partai Gerindra itu, seraya mengingatkan bahwa perumahan bersubsidi menggunakan sumber dana dari APBD sebesar 75 persen per rumah, dan sisanya kewajiban pengembang.

“Ingat ya, ini dana APBN, jangan disepelekan,” tegasnya.

Didampingi Plt Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Naufal Al Ammari, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Heri Noviar dan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar, Menteri PKP menyempatkan diri untuk melihat langsung rumah warga yang sudah dihuni.

Tak hanya itu, Maruarar Sirait juga mendengar keluhan-keluhan dari penghuni rumah di Perumahan Grand Permata Residence.

Beberapa penghuni, selain menyampaikan keluhan banjir, juga kurangnya pencahayaan lampu pada malam hari.

Adapula penghuni yang berharap agar saluran drainase dikeruk dan akses jalan segera diaspal.

Menteri PKP lalu meminta nomor kontak warga yang mengeluh soal banjir agar melaporkan persoalan banjir yang akan diperbaiki pihak pengembang.

“Sebagai menteri memang perlu turun ke lapangan untuk memastikan kenyamanan para penghuni rumah bersubsidi,” kata Maruarar Sirait.

Dalam sidak tersebut, Maruarar Sirait juga menemukan 1 unit rumah bersubsidi yang nampak hampir roboh.

“Tolong jelaskan mengapa ada rumah bersubsidi seperti ini, apakah dibiarkan penghuninya atau kenapa, kan seharusnya setahun setelah akad harus sudah ditempati,” ucapnya.

Dalam sidak lainnya di Perumahan Suropati Residence, Maruara Siraid mengakui secara umum kondisinya sudah baik.

Walaupun ia juga tidak memungkiri ada beberapa keluhan yang disampaikan penghuni. Seperti soal perlunya penerangan jalan.

Yang positif disini (Perumahan Suropati Residence), saya tanya masyarakat airnya oke, aman. Jadi saya pikir ada yang sudah baik dan ada yang belum baik sehingga perlu diperbaiki,” pungkasnya.

(Diky Wahyudi & Red)

BN News.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, pada perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 s.d. 2018.

Adapun proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Juni 2019; Surat Perintah Penyidikan Direkrur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 17 Desember 2019; danSurat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 27 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 7 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IR yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Februari 2025.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News.com|Pekan Baru Riau-Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengikuti sejumlah seminar yang digelar di Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di sejumlah lokasi di Riau, Pekanbaru, Jumat (7/2/25).

Di antaranya Seminar Nasional Olahraga (SIWO), di Sultan Ballroom, Hotel Mutiara Merdeka, Silaturahmi Nasional dan Konsolidasi IKWI.

Selain itu, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dewan Kehormatan PWI se Indonesia dan Diskusi Forum Pimpinan Redaksi (Pemred) bertema “Integritas Profesionalitas Pers dan Kekerasan pada Wartawan dan Pelantikan SMSI Provinsi Riau, SMSI Kabupaten Indragiri di Nazir Grand Ballroom.

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Penerus Bonar dengan narasumber: Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, Rudi Pardede, dan Wina Armada, Sekjen PWI Pusat & Ahli Pers Hal Jawab dan Hak Koreksi.

Photo : Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin dan Rombongan Wartawan mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional di Riau.

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengurus dan anggota PWI Bekasi Raya yang telah berkontribusi mengikuti seminar yang digelar di HPN 2025 tersebut.

“Saya apresiasi teman-teman yang mau mengikuti seminar-seminar pada HPN 2025 di Riau. Semoga ini menjadi bekal dan ilmu buat teman-teman,” imbuhnya.

Sementara itu Muhaidin Darma Direktur PT. Inspira Muda Mediatama (Bekasivoice.com) yang juga merupakan anggota PWI Bekasi Raya mengatakan bersyukur bisa mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di Riau 6-9 Februari 2025.

“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional 2025, Selain bisa bersilaturahmi dengan para Wartawan Nasional kita juga bisa belajar untuk terus bisa meningkatkan Profesionalisme dalam dunia Jurnalistik”. Terangnya. (Tim/Red)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melalui Plh. Direktur II Taufan Zakaria mengadakan acara pelatihan bertajuk “Real Time Monitoring Village Management Funding” terkait dengan penggunaan aplikasi Jaga Desa bagi seluruh Kasi Intelijen di wilayah hukum Jawa Tengah (6 /2 2025).

Rangkaian acara ini berlangsung pada tanggal 6-7 Februari 2025 di ballroom Hotel Grand Candi, Semarang, secara khusus akan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada saat Launching Aplikasi Jaga Desa Jumat 7 Februari 2025.

Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

Plh. Direktur II Taufan Zakaria menyampaikan bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam mengoptimalisasi pengawasan terkait penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

“Kami memiliki harapan yang besar agar para aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan, agar saling bertukar masukan secara mendalam, yang nantinya akan memperkuat pengetahuan hukum dalam penggunaan dana desa,” jelas Plh. Direktur II.

Beragam aspek hukum yang kerap dihadapi oleh aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa dapat terbantu secara signifikan melalui pembekalan pelatihan terkait aplikasi Jaga Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang lebih baik lagi mengenai aspek hukum yang kerap dihadapi dalam penggunaan dana desa. Selain itu, aparatur desa juga dapat menguasai terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban mengenai dana desa.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News -Kab Bekasi-LSM BALADAYA melakukan pemantauan Akuntabilitas Penggunaan Keuangan Daerah Kab Bekasi TA 2015, yang mana terdapat sejumlah kontraktor belum dibayar. Salah satunya adalah belum dibayarnya paket pekerjaan CV SM oleh Pemda Kab Bekasi.

Pemantauan tersebut menghasilkan catatan bahwa:

1. Pengadilan tinggi Jawa Barat telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang yang menyatakan Surat Perjanjian CV SM untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Mebelair Rangka Besi SDN Paket 5B, 6B, dan 7B adalah sah (3/2/2025). Materi pembandingnpemda kab Bekasi tidak diterima. Al hasil, putusan banding tersebut masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

2.!Untuk diketahui bahwa sebelumnya Pemda kab Bekasisudah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Cikarang. Melalui amar putusan, Pengadilan Negeri Cikarang menolak eksepsi Pemda Kab Bekasi dan mengabulkan intervensi CV SM dengan menyatakan bahwa Surat Perjanjian CV SM untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Mebelair Rangka Besi SDN Paket 5B, 6B, dan 7B adalah sah dan Pemda Kab Bekasi untuk membayarkan pembayaran atas paket pekerjaan tersebut secara tunai dan langsung.

 

Berdasarkan pada hal-hal di atas, DPP LSM BALADAYA mendesak agar Pemda Kab Bekasi segera membayarnya ke CV SM.

 

(M.Diam Af ,Tim & Red)

Sumber : https://lsm-baladaya.blogspot.com/2025/02/pemda-kab-bekasi-kembali-kalah-di_5.html

BN News.com-Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS tanggal 3 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 5 Februari 2025.

Adapun peran Tersangka ASB, bahwa pada 7 Juni 2016, Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton); dan Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

 

 

BN News – Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan konferensi pers dalam rangka eksekusi uang pengganti hasil dari Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Kejati Jawa Barat (4/2/2025).

Dalam Perkara atas nama terpidana H. Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp.139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam Hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejati Jawa Barat, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News -Bekasi-Jawabarat-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pagar laut di PPI Paljaya, Tarumajaya. Menurutnya, luas area yang dipagari tersebut bahkan jauh melebihi wilayah di Tangerang. Hal ini memicu perhatian serius dari pemerintah karena berkaitan dengan tata kelola pertanahan yang tidak sesuai aturan.

Dalam keterangannya, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa dari 89 peta bidang tanah yang tercatat, sebanyak 84 orang telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ada indikasi bahwa peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah seluas 72 hektar telah dipindahkan tanpa prosedur yang jelas.

Penolakan Nelayan Pesisir Laut Bekasi Membentang Poster Bongkar Pagar Laut Saat Mentri ATR/BPN Sidak Selasa 4 Februari 2025.

“Dalam kasus ini, kami menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat akan kami adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, “tegas Menteri ATR/BPN.

Lebih lanjut, pihak BPN akan melakukan investigasi mendalam guna memastikan keabsahan dokumen serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan tanah sesuai dengan aturan dan mencegah adanya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Menteri ATR/BPN menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan legalitas pertanahan untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan adil bagi masyarakat.

( Guntoro/Tim &Red)

BN News – Kab Bekasi – AMPUH INDONESIA menyoroti kinerja inspektorat atas kab Bekasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait penyelewengan dana desa Sumbersari kecamatan Pebayuran (4/2/25). Dalam pernyataan sikapnya, AMPUH INDONESIA menjelaskan bahwa “Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten adalah:

Pertama, Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan;
Kedua, Pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Ketiga,nPelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; dan
Keempat, Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan, pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pemerintah desa yang bersih dari praktek-praktek penyimpangan terutama tindakan penyalahgunaan Dana Desa. Sebagaimana yang terdapat dalam PP No.79 Tahun (2005), tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa salah-satu dari tugas inspektorat adalah melakukan Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan cara melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa sehingga track record Dana Desa selama kegiatan berlangsung dapat diketahui untuk apa saja Dana Desa tersebut digunakan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pada hari ini selasa, 4 Februari 2025 beberapa Warga Masyarakat yang dipanggil ke kantor Desa Sumbersari melalui Undangan Resmi Berkop Surat INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Bekasi Nomor : HM.04.01/08/IRDA/V/2025 tertanggal 03 Februari 2025 yang ditujukan oleh salah satu Masyarkat Desa (Bapak. M) sumbersari dengan maksud tujuan “Sehubungan dengan Surat Perintah Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi No.700.1.1/13/IRDA/I-2025 tanggal 23 Januari 2025 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2023”
Undangan Tersebut diatas sudah melakukan Pelanggaran HAM dan Melanggar Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Warga Masyarakat yang melaporkan terkait diatas telah di mintai keterangan sebagai syarat atas Kesepakan Bersama antara APIP,Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam bentuk BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Keterangan) di Irban 2 Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan undangan BAPK Sdr. Sopandi dan Sdr. Nendi (Pelapor). Dan dinyatakan telah selesai.

Photo : Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.(@BN News).

 

Inspektorat adalah Institusi pemerintah dibentuk sebagai Lembaga pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan dan dibentuk dan secara intern merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan bertujuan pengawasan untuk meningkatkan pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), *BUKAN SEBAGAI PENYIDIK* karena Pada dasarnya yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik sebagaimana disebut dalam *Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)* “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Jika Terkait undangan ini dilakukan di Kantor inspektoran mungkin kami AMPUH INDONESIA memaklumi, dan ini undangan disampaikan secara lisan melalui mulut ke mulut dari pamong desa yang notabene undangan tertulis baru diterima pada hari ini/saat ini juga. Kami sebagai Civil Society mengingatkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi agar hati-hati dan mohon para anggotanya yang di IRBAN 2 untuk bekerja secara professional dan jangan sampai kami melakukan Upaya Hukum lainnya terkait kegiatan yang sedianya hari ini di Kantor Desa Sumbersari diluar TUPOKSInya.”

“Kami AMPUH INDONESIA mewakili warga Masyarakat Desa Sumbersari Mengecam keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang coba-coba memainkan atau membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) kami di haling-halangi oleh Oknum Inspektorat. Jika dalam 3 x 24 Jam atas Pelimpahan Laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak dikembalikan atau diberikan rekomendasi atas hasil BAPK oleh inspektorat Kab. Bekasi yaitu IRBAN 2 maka kami akan melanjutkan Laporan terkait kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, dengan dasar Menghalang-halangi atas Laporan Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga terhadap terjadinya kerugian Negara” ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA).

Sumber Berita : AMPUH INDONESIA
Diedit oleh : Rizal Ramadhan – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com (4/2/25)

BN News-Bekasi -Jawabarat|Pembangunan satu sektor tidak boleh menghambat dan merugikan sektor lain. Jika terjadi dan berlangsung bertahun-tahun itu namanya curang dan dholim. Seperti nasib buruk yang dialami puluhan petani Burangkeng dan Sumurbatu. Sawah mereka berbatasan dengan TPA Burangkeng.

Pemerintah Prabowo sedang giat-giatnya menggerakkan seluruh kekuatan untuk mewujudkan kebijakan dan program ketahanan pangan. Tetapi, upaya itu tidak akan berhasil jika petani dirugikan oleh pembangunan sektor lain, seperti keberadaan TPA open dumping, pembangunan jalan tol, dll.

Petani, warga, aktivis dan jurnalis pegiat lingkungan sangat geram dan marah terhadap pembangunan jalan tol Japek II yang merugikan petani. Mereka melakukan demontrasi penyegelan pembangunan jalan tol di Desa Burangkeng, 4 Februari 2025.

Bertahun-tahun sawah petani dibanjiri leachate bercampur sampah dari TPA Burangkeng karena tidak punya instalasi pengolahan air sampah (IPAS). TPA Burangkeng dikelola open dumping menyebabkan pencemaran lingkungan semakin massif.

TPA Burangkeng disegel Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq dan jajarannya pada awal Januari 2025. Sayangnya, proses hukumnya tidak jelas, tak ada yang dijadikan tersangka hingga sekarang?! Padahal lindi TPA Burangkeng dibuang langsung ke kali selama puluhan tahun. Warga menunggu keseriusan Menteri LH/Kepala BPLH!!?

Kondisi buruk ini diperparah adanya pembangunan jalan tol yang mempersempit jembatan dan saluran air sehingga ketika hujan membanjiri sawah. Sementara, pihak jalan tol tidak peduli terhadap kondisi buruk yang merugikan petani.

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).(Foto-foto: Rido Satriyo 4/2/2024,@BN News).

Sejumlah lembaga bergerak menginisiasi demontrasi perlawanan terhadap pengelola jalan tol Japek II. Tampak diantaranya Moch Hatta Ketua Petani Bangkit Pasundan, Carsa Hamdani Ketua Yayasan Prabu Peduli Lingkungan, Nharman Hatta Ketua Yayasan Hatta Kali Soka dan beberapa jurnalis pegiat lingkungan.

Mereka sudah seringkali mengajukan protes, permintaan dan tuntutan kepada berbagai pihak, seperti pengelola jalan tol, pemerintah desa Burangkeng, pemerintah kecamatan Setu, pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, dll. Namun, permintaan dan tuntutan mereka tidak direspon.

Dalam demontrasi di depan kantor bupati Kabupaten Bekasi pada 9 September 2024, Moch Hatta mengatakan, Kali Burangkeng itu merupakan kali alam. Dulu lebar dan airnya jernih. Aliran air kali berasal dari Cileungsi Bogor. Kemudian, melewati wilayah perbatasan Kelurahan Sumurbatu menuju Desa Burangkeng. Kali itu sudah ada sejak dari nenek moyangnya.

Lebih lanjut Hatta, kali mulai rusak akibat kegiatan pembuangan sampah. Airnya menghitam seperti kopi dan sangat bau sebab dipenuhi air lindi. Ketika musim hujan, air lindi membanjiri sawah dan merusak tanaman padi. Kondisi ini semakin parah ketika ada pembangunan jalan tol, saluran air jadi kecil dan saat hujan terjadi banjir. Pada musim tanam tahun ini, Hatta mengalami kerugian 7 jutaan karena tanamannya mati terendam air lindi.

Petani Terus Merugi

Menurut, Moch Hatta bahwa apa yang diminta petani itu wajar, agar bisa mengolah sawahnya dengan baik. Karena kegiatan itu mendukung kebijakan dan program pemerintah berkaitan dengan pencapaian ketahanan pangan.

“Permintaan petani tidak salah, sebab mendukung pemerintah”, ujarnya.

Karena sawah petani Burangkeng kebanjiran terus, sebab aliran air menyempit akibat pembangunan jalan tol Japek II, akibatnya sawah terendam, padi terendam dan produktifitasnya menurun terus. Petani merugikan tidak ada yang peduli.

“Pada musim tanam kemarin, saya rugi Rp 7 jutaan. Akibat sawah kebanjiran. Airnya hitam bercampur lindi dan sampah!”, tegas Moch Hatta.

Mereka memasang banner besar diantara backhoe dan tiang tol bertuliskan: “Ketahanan Pangan Gagal, Gara-gara Jalan Tol!! Disegel Petani”.

Pemerintahan Prabowo, setidaknya Menteri Pertanian harus memahami niat, keinginan dan tuntutan petani, warga Burangkeng, aktivis dan jurnalis pegiat lingkungan. Mereka ingin kegiatan pertaniannya berjalan lancar, produktivitas panen meningkat dan pendapatan petani juga meningkat. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan (food security).

Presiden Prabowo harus peka dan responsif terhadap semangat petani yang ingin hidup lebih baik. Berarti, lahan dan sistem pertaniannya harus dilindungi dan dibantu secara berkelanjutan. Antara satu bidang pembangunan dengan pembangunan lainnya tidak saling mengganggu dan merugikan.

Kondisi lapangan di sini, keberadaan TPA Burangkeng mengganggu dan sangat merugikan petani dan warga. Dan ditambah berat pembangunan jalan tol Japek II menganggu dan merugikan petani Burangkeng.

Bisakah Pemerintahan Prabowo bersikap adil dan bijaksana dalam memperlakukan petani dan warga Desa Burangkeng. Karena sudah bertahun-tahun dirugikan adanya TPA dan pembangunan jalan tol!!* 4/2/2025.

(Red dan Tim)

BN News – Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang melibatkan sejumlah lembaga penting, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan

Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) di Kementerian Dalam Negeri (4/02/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Jaksa Agung.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit. Melalui Nota Kesepahaman ini. Para pejabat yang hadir termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, KPK, dan BAPPISUS menyatakan komitmen bersama untuk :

Pertama, Meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kedua, Meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik;

Ketiga, Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan;

Dan Keempat, Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam upaya menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” imbuh Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini. “Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Melalui nota kesepahaman ini, Jaksa Agung berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

(Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Dicky – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News – Kab Bekasi – Pada 23 Januari 2025 lalu, LSM BALADAYA menemukan ada penyedia barang pada Dinas Pendidikan 2015.

Berdasarkan pengaduan langsung, menghasilkan beberapa catatan penting, sebagai berikut:

1. Bahwa CV. TDP mengerjakan pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 1 A, Paket 2 B, dan Paket 4 A.

2. Bahwa CV. LPM pada Pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 3 A

3. CV. SMK mengerjakan Pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 2 A, Paket 3 B, Paket 5 A,, Paket 10 B, dan paket 11 B.

4. CV SM mengerjakan Pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 5 B, Paket 6 B,dan Paket 7 B.

Terhadap seluruh pekerjaan atas paket- paket tersebut, telah dikerjakan secara tepat waktu sebelum berakhirnya masa kontrak. Barang sudah terkirim ke penerima barang dan digunakan oleh penerima manfaat barang, pekerjaan selesai, namun kontraktor tidak mendapatkan layanan untuk memproses Berita Acara Serah Terima, karena sulit menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selama pengerjaan paket – paket tersebut, kontraktor tidak mendapat Surat Teguran, pun jua tidak mendapatkan Surat Pemutusan Kontrak. Hingga tulisan ini dibuat, kontraktor belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Atas hal itu, LSM BALADAYA mengadu dan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kab Bekasi (3/2/2025).

 

(Sumber Berita : Humas DPP LSM BALADAYA, Diedit oleh: Tim Redaksi BN News.com)

 

 

 

 

BN News.com|Kab.bekasi -Babelan – Kelangkaan gas (LPG) 3 kilogram tabung melon kini mulai terasa oleh warga masyarakat di kecamatan babelan, seperti yang dialami salah satu pedagang batagor barudin. Kecamatan babelan itu mengaku sudah kesulitan mencari penjual Gas LPG 3 kilogram di sekitar tempat lingkungan tinggal.

Pedagang batagor kalut merasa kesulitan untuk mendapatkan GAS LPG 3 kilogram.

“ia dari semenjak kemarin udah susah cari gas LPG ukuran 3 kilogram, alasannya warung udah gak boleh jualan lagi jadi harus ke pangkalan agen langsung,” kata Barudin Pedangang batagor ditempatnya berjualan di perempatan kedaung, kita harus ke pangkalan  gas LPG 3 kilogram, kita harus jalan terusan , Senin (3/2/2025).

Alhasil, barudin Pedangang batogor,yang setiap paginya harus mencari gas LPG Kilogram dari tingkat pengecer hingga mengantre di pangkalan LPG demi memenuhi kebutuhan untuk berjualan  batagor.

Pantauan awak media dilokasi,terdapat  puluhan warga sudah mengantre di depan pangkalan LPG sejak pagi hari sampai siang hari.Mereka rela menunggu menanti kedatangan truk yang mengangkut ratusan GAS LPG 3 kg Berbaris sesuai antrean, warga yang membeli diharuskan memperlihatkan KTP dan maksimal hanya satu tabung gas saja.

“Biasanya nggak pernah susah, tapi ini di warung aja udah susah,” imbuhnya.

Sementara itu, Agen Alam hudi supriono, eko mengatakan, bukan kelangkaan tabung gas 3 kg ini dikarenakan pengecer yang distop penjualannya karena harga yang tinggi.

“Untuk sementara kan ada aturan baru, jadi setiap pengecer distop dulu tidak boleh berjualan karena harganya melambung tinggi di lapangan, jadi warga langsung beli ke agen.

 

(Dian-red& Tim)

BN News.com|Kab. Bekasi -Babelan – Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, beserta jajaran kepala dusun perangkat RT dan RW langsung terjun ke lokasi terdampak banjir untuk

memastikan kondisi warga yang terkena musibah banjir yang melanda wilayahnya akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan sejumlah rumah terendam air hingga berhari-hari, dan sehingga aktivitas warganya terganggu.

 

Kades Muara Bakti dan Kepala Dusun 2B Mulyadi ,Paket Bantuan (01 februari 2025).

kedatangan H. Asmawi tidak hanya meninjau situasi,akan tetapi juga membawa  bantuan untuk sekedar meringankan warga mengalami dampak banjir.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah banjir .Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban mereka, “ujar H. Asmawi kegiatannya di sambil membagikan  bantuan, Sabtu (1/2/2025).

Babinsa TNI AD Muara Bakti dan Warga monitor kondisi banjir 29 Januari 2025.

Selain menyerahkan bantuan, H. Asmawi juga berdialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan mereka serta mencari solusi bersama.

 

“Kami menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus berupaya memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengatasi dampak banjir ini, “jelasnya seraya mengimbau warga untuk selalu jaga kesehatan di saat banjir melanda.

 

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Pak Kepaladesa H.Asmawi dalam menangani situasi banjir dengan kehadirannya memberikan semangat bagi kami”. ujar salah satu warganya yang  telah menerima bantuan.

wartawan/report cek dan wawancara kondisi banjir dampak banjir.29 Januari 2025.

Dengan adanya langkah cepat dari H. Asmawi jajarannya dan Bimaspol dan Babinsa TNI AD , diharapkan kondisi di desa muara bakti segera pulih dan aktivitas warga dapat kembali berjalan normal.

Diketahui, ratusan warga desa Muara Bakti yang terdampak banjir, diantaranya warga kampung Pasar Emas Poncol (rt/010), kampung Pendayakan (rt/09), serta warga kampung sungai Bintaro (rt18).(Guntoro dan Red)